Menu

Mode Gelap

Seputar Hukum · 17 Mar 2022 16:52 WIB ·

Ruang Lingkup dan Sifat Hukum Pidana


 Ruang Lingkup dan Sifat Hukum Pidana (Doc. Jendela Hukum) Perbesar

Ruang Lingkup dan Sifat Hukum Pidana (Doc. Jendela Hukum)

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Dalam kehidupan ini, bidang hukum yang paling sering kita alami, baik secara langsung maupun tidak langsung adalah hukum pidana. Masyarakat akan lebih sering menghadapi luasnya dalam kehidupan sehari-hari mereka, mengingat sebagai faktor konsekuensi hukum dari setiap perilaku atau keputusan yang diinginkan dalam proses pengambilan keputusan.

Bagi kebanyakan dari kita cenderung menjalani hidup kita dalam batas-batas yang telah ditentukan ini tanpa berpikir dua kali atau mempertanyakan moralitas dari pilihan terlarang atau otoritas moral di belakangnya.

Baca juga: Memahami Hukum Pidana: Definisi, Tujuan, dan Sifatnya

Tulisan ini melihat sifat dan ruang lingkup hukum pidana dalam masyarakat kita, dan untuk membahas apakah sebagai suatu entitas hukum pidana itu terlalu mengganggu, atau apakah itu secara alami merupakan aspek yang diperlukan untuk mengatur masyarakat?

Secara akademis sering dikatakan bahwa warga negara menikmati kebebasan untuk bertindak sesuai keinginannya dalam hidupnya, dengan tunduk pada ketentuan peraturan hukum pidana dan sistem peradilan pidana.

Diperkirakan bahwa sebagai warga negara dari suatu negara tertentu, yang sebagian besar memiliki kebebasan untuk memilih tempat tinggal di dunia, kita secara tersirat menerima otoritas dari ketentuan hukum yang relevan yang sebagian besar, mengatur pada tingkat moral.

Tentu saja ada pengecualian, yaitu hukum pidana yang bersifat peraturan atau sekunder yang tidak secara langsung mengandung pesan moral, seperti batas kecepatan atau larangan parkir.

Lantas, sejauh mana hukum pidana mencerminkan moralitas, dan selanjutnya dari manakah moralitas itu diturunkan?

Hukum pidana dikatakan beroperasi dalam pikiran kebaikan publik, dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, dapat dikatakan melintasi batas-batas menjadi pembatasan serius terhadap kebebasan ketika mengatur perilaku pribadi seperti penggunaan narkoba yang mungkin tidak memiliki dampak yang lebih luas daripada orang yang menurutinya.

Baca juga: Membedakan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Mengapa hukum pidana harus memberlakukan pembatasan terhadap apa yang dapat dilakukan seseorang dengan tubuhnya sendiri? Tentunya kehendak bebas kita sendiri adalah pembenaran yang cukup baik untuk bertindak di luar ruang lingkup hukum dalam skenario semacam ini?

Lebih jauh lagi, bidang hukum pidana yang menarik adalah adanya bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian yang dilakukan oleh seseorang. Dalam pengertian ini, warga negara sebenarnya dapat dihukum sekalipun tanpa bertindak sama sekali dengan cara tertentu.

Ini membawa hukum pidana di luar kerangka peraturan untuk kepentingan publik menjadi kekuatan koersif yang sebenarnya untuk membuat orang bertindak positif dengan cara tertentu. Misalnya, di beberapa yurisdiksi ada kewajiban hukum untuk melaporkan kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca juga: Mengenal Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Islam

Artinya, seorang warga negara yang mengetahui terjadinya hal tersebut akan melakukan tindak pidana dimana ia tidak bertindak menurut cara yang ditentukan.

Sekali lagi, ini tentu saja memberikan cakupan yang luas pada hukum pidana, yang mungkin dilihat oleh beberapa orang sebagai pelanggaran terhadap kebebasan dan nilai-nilai fundamental yang menjadi dasar sebagian besar negara modern dibangun.

Sangat menarik untuk mempertimbangkan dampak nyata dari hukum pidana, dan luasnya perilaku yang diaturnya. Dari yang secara moral dan objektif salah, hingga kasus-kasus pengenaan tanggung jawab yang kurang jelas. Hukum pidana menempatkan pembatasan-pembatasan keras pada prinsip umum kebebasan absolut, yang jelas-jelas menjadi bahan perdebatan akademis dan filosofis.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Model Pengujian Konstitusional

3 Desember 2024 - 08:26 WIB

Pengujian Konstitusional

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

20 November 2024 - 07:33 WIB

Perbedaan Antara Penyelidikan dan Penyidikan

Upaya Hukum dalam Perkara Pidana

9 November 2024 - 15:10 WIB

Upaya hukum dalam perkara pidana

Empat Asas Berlakunya Hukum Pidana

8 Maret 2023 - 07:04 WIB

Asas Hukum Pidana

Tanggung Jawab Ekspeditur Terhadap Keselamatan Barang Konsumen

10 Oktober 2022 - 07:31 WIB

Tanggung Jawab Ekspeditur Terhadap Keselamatan Barang Konsumen

Upaya Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Mekanisme Small Claim Court

12 Mei 2022 - 07:42 WIB

Mekanisme Small Claim Court
Trending di Hukum Perdata