Menu

Mode Gelap
MBG Disebut “Harga Mati”, Penggugat: Jangan Ambil dari Pos Pendidikan Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan? Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan Mendikdasmen: Anggaran Pendidikan Naik, Tak Dipangkas untuk MBG

Seputar Hukum

Apa itu Asas Praduga Tidak Bersalah?

badge-check


					Foto: Asas Praduga Tidak bersalah Perbesar

Foto: Asas Praduga Tidak bersalah

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Asas praduga tidak bersalah atau “presumption of innocent” merupakan salah satu asas yang berlaku dalam hukum pidana yang mengajarkan bahwa seseorang tidak sepatutnya dianggap bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang menetapkannya bersalah atas perbuatannya.

Dalam konteks hukum pidana indonesia, asas ini dapat dijumpai dalam penjelasan umum butir 3 huruf c, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjelaskan bahwa:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadulan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Baca juga: Asas Presumptio Iustae Causa

Asas praduga tidak bersalah ini jika ditinjau dari segi teknis yuridis atau pun dari segi teknis penyidikan dapat juga disebut dengan “Prinsip akusatur” atau accusatory procedure (accusaturial system) yang menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, sebagai berikut:

  • Tersangka/Terdakwa sebagai subjek, bukan sebagai objek pemeriksaan, karena itu tersangka/terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat dan martabat;
  • Yang menjadi objek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah “kesalahan” atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa. Ke arah itulah pemeriksaan dilakukan dan ditujukan.

Dianutnya asas praduga tidak bersalah ke dalam KUHAP sejatinya telah memberikan pedoman bagi para penegak hukum untuk menjunjung tinggi prinsip akusator dalam setiap pemeriksaan. Oleh karena itu, maka apara penegak hukum harus memperlakukan tersangka/terdakwa secara manusiawi dan tidak diperlakukan secara sewenang-wenang.

Sebagai perbandingan, di masa berlakunya HIR prinsip yang diberlakukan adalah prinsip inkuisitur, yang mendudukkan tersangka/terdakwa sebagai obyek pemeriksaan yang dapat diperlakukan secara sewenang-wenang. Dalam periode tersebut, HIR tidak memberikan kesempatan yang wajar bagi seorang tersangka/terdakwa untuk membela diri dan mempertahankan hak dan kebenarannya.

Hal itu disebabkan karena sejak semula para aparat telah apriori dan menganggap tersangka/terdakwa telah bersalah. Akibatnya, tidak jarang terjadi dalam praktek, seorang yang benar-benar tidak bersalah terpaksa menerima nasib sial, meringkuk di dalam penjara.

Namun saat ini KUHAP telah menggantikan prinsip inkuisitur itu dengan prinsip akusatur, sehingga seorang tersangka/terdakwa tidak bisa diperlakukan secara sewenang-wenang oleh para aparat penegak hukum.

Lantas apa jaminannya asas “praduga tidak bersalah” dan prinsip pemeriksaan akusatur ditegakkan di setiap tingkat pemeriksaan?

Untuk menompang asas praduga tidak bersalah dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum di Indonesia, KUHAP telah memberikan perisai kepada tersangka/terdakwa berupa seperangkat hak-hak kemanusiaan yang wajib dihormati dan dilindungi.

Baca: Hak-hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP

Dengan hak-hak tersebut, maka secara teoritis kedudukan seorang tersangka/terdakwa dapat dikatakan sejajar dengan aparat penegak hukum, sehingga dapat menuntut untuk diperlakukan sebagaimana hak-hak yang diberikan oleh KUHAP.

Seperti Berhak memberi keterangan secara bebas baik kepada penyidik pada tahap penyidikan maupun kepada hakim pada proses pemeriksaan disidang pengadilan (Pasal 52), Berhak mendapat “bantuan hukum” dari seorang atau lebih penasihat hukum selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54), dan hak-hak lainnya.

Namun begitu, secara praktek pemenuhan terhadap hak-hak yang diakui hukum ini masih merupakan pertaruhan, apakah benar-benar dapat diwujudkan dalam kongkreto. Atau malah hanya tersebut di atas kertas semata? Wallahu a’lam

Baca Lainnya

Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko?

16 Februari 2026 - 09:52 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko?

Tiga Model Pengujian Konstitusional

3 Desember 2024 - 08:26 WIB

Pengujian Konstitusional

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

20 November 2024 - 07:33 WIB

Perbedaan Antara Penyelidikan dan Penyidikan

Upaya Hukum dalam Perkara Pidana

9 November 2024 - 15:10 WIB

Upaya hukum dalam perkara pidana

Empat Asas Berlakunya Hukum Pidana

8 Maret 2023 - 07:04 WIB

Asas Hukum Pidana
Trending di Seputar Hukum