Menu ✖

Mode Gelap
Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian? Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA Jangan Keliru! Materai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian Apakah Tanda Tangan Digital Sah? Ini Penjelasan Hukumnya Festival Transmigrasi 2026 Digelar di Rempang, Dorong Ekonomi Kawasan Putusan Pengadilan Saling Bertentangan, Bisa Jadi Alasan PK?

Edukasi

Apa Itu Prinsip Vicarious Liability?

badge-check


					hukum konstruksi Perbesar

hukum konstruksi

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Vicarious liability (tanggung jawab pengganti) merupakan prinsip yang mengajarkan adanya suatu tanggung jawab dari atasan terhadap tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan bawahannya. Prinsip Vicarious liability ini umumnya dianut dalam hukum tentang pemborongan dan konstruksi.

Dalam pasal 1613 KUHPerdata disebutkan bahwa pihak pemborong secara hukum harus bertanggung jawab terhadap tindakan-tindakan dari orang-orang yang dipekerjakan olehnya. Hanya saja tidak ada informasi lebih lanjut mengenai keberlakuan prinsip vicarious liability ke dalam kontrak pemborongan.

Namun begitu, jika mengacu pada asas-asas hukum yang berlaku secara universal, maka istilah “tindakan” orang lain tersebut harus merujuk pada tindakan seseorang yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dari atasannya. Dalam konteks itu, seorang atasan dituntut untuk turut bertanggung jawab terhadap tindakan hukum yang dilakukan bawahannya.

Adapun penafsiran secara universal berkaitan dengan istilah “orang yang dipekerjakan” dalam prinsip ini adalah mereka yang bekerja tetapi tidak dalam arti “independent contractor”.

Dengan demikian, dalam hubungan antara kontraktor dengan sub-kontraktor dalam kontrak konstruksi menempatkan tanggung jawab sub-kontraktor secara mandiri kepada pihak pemborong bukan bertanggung jawab kepada pihak pemilik kontraknya.

Hubungan Kontraktual Prinsip ini berlaku sebagai bentuk konsekuensi dari adanya pasal 1613 KUH Perdata. Dengan berlakunya prinsip vicarious liability, maka si pemborong juga memiliki tanggung jawab atas tindakan para pekerja terhadap pihak bouwheer.

Hal ini dikarenakan pihak pemborong terikat secara kontrak dengan pihak bouwheer (yang menandatangani kontrak), sehingga sudah sepantasnya jika pihak pemborong yang harus bertanggung jawab kepada pihak bouwheer.

Dengan kata lain, bouwheer tidak memiliki hubungan kontraktual dengan para pekerja, sehingga antara pihak bouwheer dengan para pekerja tidak bisa saling menggugat dikarenakan tidak memiliki cause of action.

Ketentuan pasal 1613 KUH Perdata memiliki korelasi kuat dengan ketentuan pasal 1614 dan pasal 1615 KUH Perdata dalam kaitannya dengan berlakunya prinsip vicariuos liability. Ketiga pasal tersebut menjelaskan bahwa para pekerja hanya memiliki hubungan hukum secara kontraktual dengan pihak pemborong bukan dengan pihak bouwheer. Ketentuan tersebut dikecualikan jika para pekerja tersebut bekerja atas tanggung jawab sendiri secara langsung kepada pihak bouwheer dan untuk suatu harga tertentu.

Baca Lainnya

Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian?

15 Oktober 2026 - 08:54 WIB

nafkah suami

Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA

14 Oktober 2026 - 08:25 WIB

pasal penadahan

Jangan Keliru! Materai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian

13 Oktober 2026 - 08:53 WIB

materai perjanjian

Apakah Tanda Tangan Digital Sah? Ini Penjelasan Hukumnya

11 Oktober 2026 - 08:53 WIB

tandatangan digital
Trending di Edukasi