Menu ✖

Mode Gelap
Sengketa Bisnis: Jalur Litigasi atau Arbitrase? Ini Perbedaannya Menyoal Keterlambatan Pelantikan Wantimpres Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian? Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA Jangan Keliru! Materai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian Apakah Tanda Tangan Digital Sah? Ini Penjelasan Hukumnya

Edukasi

Begini, Cara Mengajukan Komplain terhadap Penjual Online

badge-check


					Begini, Cara Mengajukan Komplain terhadap Penjual Online Perbesar

Begini, Cara Mengajukan Komplain terhadap Penjual Online

EDUKASI – Barang yang datang tidak sesuai foto, pesanan belum dikirim meski pembayaran sudah lunas, atau produk yang diterima ternyata rusak. Masalah seperti ini sering dialami konsumen ketika berbelanja secara online.

Dalam situasi tersebut, pembeli tidak harus langsung menerima kerugian. Konsumen dapat mengajukan komplain kepada penjual, meminta penggantian barang atau pengembalian uang, bahkan menempuh jalur penyelesaian sengketa apabila penjual menolak bertanggung jawab.

Namun, komplain sebaiknya tidak dilakukan secara asal. Konsumen perlu memahami prosedur pengaduan, menyiapkan bukti transaksi, dan mengetahui hak yang dilindungi undang-undang. Langkah yang tepat dapat membantu mempercepat penyelesaian sekaligus memperkuat posisi konsumen jika masalah berkembang menjadi sengketa hukum.

Lantas, bagaimana cara mengajukan komplain kepada penjual online yang benar? Apa yang harus dilakukan jika penjual tidak merespons atau justru menolak permintaan pembeli?

Periksa masalah dan kumpulkan bukti transaksi

Sebelum menghubungi penjual, pastikan terlebih dahulu masalah yang ingin dikomplain. Apakah barang tidak kunjung dikirim, produk yang diterima berbeda dari pesanan, barang rusak, jumlahnya kurang, atau ada keterangan produk yang ternyata tidak benar?

Identifikasi masalah ini penting karena bentuk penyelesaiannya dapat berbeda. Barang yang rusak mungkin memerlukan penggantian atau perbaikan, sedangkan pesanan yang tidak pernah dikirim dapat menjadi dasar untuk meminta pembatalan transaksi dan pengembalian uang sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah itu, kumpulkan bukti pendukung. Simpan bukti pembayaran, nomor pesanan, tangkapan layar halaman produk, deskripsi barang, percakapan dengan penjual, serta bukti pengiriman. Jika barang yang diterima rusak atau tidak sesuai, ambil foto atau video yang memperlihatkan kondisi barang dan kemasannya.

Untuk transaksi melalui marketplace, simpan pula bukti komplain dan nomor tiket pengaduan dari platform. Jika transaksi dilakukan melalui media sosial atau aplikasi percakapan, pastikan identitas akun penjual dan riwayat komunikasinya terdokumentasi.

Jangan terburu-buru menghapus percakapan atau membuang kemasan barang. Bukti tersebut dapat membantu menunjukkan apa yang dijanjikan penjual, apa yang benar-benar diterima pembeli, dan bagaimana masalah itu terjadi.

Ajukan komplain secara tertulis dan jelaskan tuntutannya

Setelah bukti terkumpul, hubungi penjual melalui kanal komunikasi yang dapat didokumentasikan. Jelaskan masalah secara singkat, faktual, dan tidak menggunakan ancaman.

Komplain sebaiknya memuat nomor pesanan, tanggal transaksi, masalah yang dialami, bukti pendukung, serta penyelesaian yang diminta. Misalnya, meminta penggantian barang, perbaikan, pengiriman kekurangan pesanan, atau pengembalian uang.

Hindari hanya menulis “barang bermasalah” tanpa penjelasan. Semakin jelas tuntutan dan bukti yang diberikan, semakin mudah penjual memahami persoalan yang harus diselesaikan.

Konsumen juga sebaiknya menetapkan batas waktu yang wajar untuk mendapatkan tanggapan. Simpan seluruh balasan penjual, terutama jika penjual mengakui kesalahan, menjanjikan penggantian, atau menolak komplain dengan alasan tertentu.

Berikut contoh pesan komplain yang dapat digunakan:

Halo, saya ingin mengajukan komplain atas pesanan nomor [nomor pesanan] yang diterima pada [tanggal].

Barang yang saya terima mengalami masalah berupa [jelaskan masalah], sehingga tidak sesuai dengan deskripsi atau kesepakatan saat pembelian. Saya melampirkan bukti transaksi dan foto/video kondisi barang sebagai pendukung.

Saya meminta penyelesaian berupa [penggantian barang/pengembalian uang/perbaikan]. Mohon konfirmasi dan tindak lanjut atas komplain ini.

Terima kasih.

Ketahui hak konsumen menurut hukum

Komplain kepada penjual bukan sekadar permintaan baik-baik. Konsumen memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Pasal 4 UUPK memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh barang sesuai kondisi dan jaminan yang dijanjikan, mendapatkan informasi yang benar, menyampaikan keluhan, serta memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Pasal 7 UUPK mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dan memberikan kompensasi atau penggantian atas kerugian yang timbul sesuai ketentuan hukum. Pasal 19 juga mengatur bentuk ganti rugi, termasuk pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya.

Untuk transaksi elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga mengatur penukaran barang atau pembatalan pembelian. Pasal 69 menetapkan jangka waktu paling sedikit dua hari kerja sejak barang atau jasa diterima untuk penukaran atau pembatalan dalam keadaan yang ditentukan, termasuk jika barang yang dikirim tidak sesuai atau mengalami cacat tersembunyi. Karena itu, konsumen sebaiknya segera mengajukan komplain setelah mengetahui adanya masalah.
Perlu dipahami, hak atas penggantian atau pengembalian uang tetap bergantung pada keadaan transaksi dan ketentuan yang berlaku. Kerusakan akibat kesalahan penggunaan konsumen, misalnya, dapat memengaruhi tanggung jawab penjual.

Jika penjual tidak merespons, laporkan ke marketplace

Apabila komplain langsung tidak ditanggapi, langkah berikutnya adalah menggunakan fitur pengaduan resmi marketplace atau platform tempat transaksi berlangsung.

Pilih kategori pengaduan yang sesuai, lampirkan bukti, dan ikuti prosedur yang tersedia. Jika platform memiliki fitur pengembalian barang atau pengembalian dana, ajukan melalui fitur tersebut agar prosesnya tercatat.

Jangan buru-buru menyelesaikan transaksi di luar platform atau menekan tombol yang menandakan pesanan telah diterima jika barang masih bermasalah. Perhatikan juga tenggat komplain yang ditetapkan platform karena mekanisme perlindungan pembeli dapat berbeda antara satu layanan dan layanan lainnya.

Jika transaksi dilakukan melalui media sosial atau percakapan pribadi, simpan bukti komunikasi dan identitas akun penjual. Apabila terdapat dugaan penipuan, konsumen dapat mempertimbangkan laporan kepada kepolisian. Namun, keterlambatan pengiriman atau perselisihan mengenai kualitas barang tidak otomatis merupakan tindak pidana; unsur dan bukti perbuatannya harus diperiksa.

Ke mana harus mengadu jika sengketa tidak selesai?

Jika penjual menolak atau tidak memenuhi tuntutan ganti rugi, konsumen dapat mempertimbangkan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan sesuai ketentuan hukum.

Pasal 23 UUPK mengatur bahwa pelaku usaha yang menolak, tidak memberi tanggapan, atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen dapat digugat melalui BPSK atau badan peradilan di tempat kedudukan konsumen. Pasal 45 juga mengatur penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan maupun di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak.

Sebelum menempuh jalur tersebut, susun kronologi kejadian, kumpulkan bukti transaksi dan komplain, serta hitung kerugian yang benar-benar dialami. Dokumen yang tertata akan membantu menjelaskan duduk persoalan dan tuntutan yang diajukan.

Pada akhirnya, komplain terhadap penjual online sebaiknya dilakukan dengan cepat, tertulis, dan disertai bukti. Konsumen tidak harus langsung menggugat setiap kali menghadapi masalah, tetapi juga tidak perlu pasrah ketika penjual mengabaikan haknya. Mulailah dari komunikasi yang jelas, lanjutkan melalui mekanisme pengaduan platform, dan gunakan jalur penyelesaian sengketa jika upaya awal tidak berhasil.

Baca Lainnya

Sengketa Bisnis: Jalur Litigasi atau Arbitrase? Ini Perbedaannya

17 Oktober 2026 - 08:40 WIB

sengketa bisnis

Apakah Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Setelah Perceraian?

15 Oktober 2026 - 08:54 WIB

nafkah suami

Beli Barang Hasil Kejahatan, Kapan Bisa Disebut Penadahan? Ini Kata MA

14 Oktober 2026 - 08:25 WIB

pasal penadahan

Jangan Keliru! Materai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian

13 Oktober 2026 - 08:53 WIB

materai perjanjian
Trending di Edukasi