Menu

Mode Gelap
Di-PHK Sepihak oleh Perusahaan, Apa Hak Karyawan? Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online Putusan MA: Tindakan Medis Tanpa Persetujuan Pasien Bisa Digugat Modus Penipuan Online yang Paling Sering Terjadi di Indonesia Belum Habis Masa Kontrak, Bolehkah Karyawan Di-PHK? Restitusi Bukan Denda, Ini Penjelasan dan Arah Baru Putusan MA

Berita

Dirut Jakpro Pastikan Biaya Formula E Tidak Gunakan APBD DKI Jakarta

badge-check


					Ilustrasi Formula E DKI Jakarta Perbesar

Ilustrasi Formula E DKI Jakarta

Jendelahukum.com, Jakarta – Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto memastikan jika biaya penyelenggaraan Formula E 2022 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

“Pasti tidak pakai APBD, kami pakai untuk modal kami. Nanti akan kami gulirkan terus untuk menjadi suatu bisnis baru,” kata Widi di Jakarta, Rabu (6/10).

Widi menyebutkan bahwa APBD DKI yang digunakan, hanya berupa biaya yang sudah dikeluarkan sebelumnya untuk biaya komitmen yang sudah dibayar sebesar Rp560 miliar di tahun 2019-2020.

Ia menjelaskan biaya penyelenggaraan, selain yang sudah dibayarkan, akan dibebankan kepada pendapatan dari program pensponsoran.

Widi menyebutkan bahwa pengumpulan dana dari sponsor akan berjalan seiring dengan kegiatan sebelum agenda (pre event) yang akan digelar PT Jakpro sebelum acara puncak balapan.

“Seperti pameran mobil elektrik atau Formula E kami pamerkan ke masyarakat, itu kan sebelum agenda, juga ada sponsor,” ujar dia.

Dalam waktu enam bulan sebelum penyelenggaraan berlangsung, PT Jakpro bergerak untuk mengumpulkan pundi-pundi uang agar tidak lagi meminta ataupun menggunakan anggaran penyelenggaraan dari APBD DKI Jakarta.

“Kan banyak agendanya itu, seperti agenda di setiap kampus kami selenggarakan lomba inovasi mobil listrik, itu kan membangkitkan ekonomi masyarakat, semuanya bahwa Indonesia sudah siap dengan isu lingkungan,” ujar dia.

Dia pun optimistis jika Formula E bisa berjalan dengan cara tersebut dan bisa mendapat persetujuan dari DPRD DKI karena tidak membebani APBD Jakarta.

“Insya Allah ada keyakinan, saya orang bisnis dan pasti bisa,” kata Widi menambahkan.

Baca Lainnya

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

aktivis pati

Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?

25 Agustus 2026 - 07:51 WIB

penindakan hukum karhutla
Trending di Berita