Menu

Mode Gelap
Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua? Berapa Hukuman Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat?

Berita

Dirut Jakpro Pastikan Biaya Formula E Tidak Gunakan APBD DKI Jakarta

badge-check


					Ilustrasi Formula E DKI Jakarta Perbesar

Ilustrasi Formula E DKI Jakarta

Jendelahukum.com, Jakarta – Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto memastikan jika biaya penyelenggaraan Formula E 2022 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

“Pasti tidak pakai APBD, kami pakai untuk modal kami. Nanti akan kami gulirkan terus untuk menjadi suatu bisnis baru,” kata Widi di Jakarta, Rabu (6/10).

Widi menyebutkan bahwa APBD DKI yang digunakan, hanya berupa biaya yang sudah dikeluarkan sebelumnya untuk biaya komitmen yang sudah dibayar sebesar Rp560 miliar di tahun 2019-2020.

Ia menjelaskan biaya penyelenggaraan, selain yang sudah dibayarkan, akan dibebankan kepada pendapatan dari program pensponsoran.

Widi menyebutkan bahwa pengumpulan dana dari sponsor akan berjalan seiring dengan kegiatan sebelum agenda (pre event) yang akan digelar PT Jakpro sebelum acara puncak balapan.

“Seperti pameran mobil elektrik atau Formula E kami pamerkan ke masyarakat, itu kan sebelum agenda, juga ada sponsor,” ujar dia.

Dalam waktu enam bulan sebelum penyelenggaraan berlangsung, PT Jakpro bergerak untuk mengumpulkan pundi-pundi uang agar tidak lagi meminta ataupun menggunakan anggaran penyelenggaraan dari APBD DKI Jakarta.

“Kan banyak agendanya itu, seperti agenda di setiap kampus kami selenggarakan lomba inovasi mobil listrik, itu kan membangkitkan ekonomi masyarakat, semuanya bahwa Indonesia sudah siap dengan isu lingkungan,” ujar dia.

Dia pun optimistis jika Formula E bisa berjalan dengan cara tersebut dan bisa mendapat persetujuan dari DPRD DKI karena tidak membebani APBD Jakarta.

“Insya Allah ada keyakinan, saya orang bisnis dan pasti bisa,” kata Widi menambahkan.

Baca Lainnya

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus

Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah

13 Maret 2026 - 04:19 WIB

DIGNITY LAW

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah

11 Maret 2026 - 20:36 WIB

praperadilan gus yaqut

Delpedro Divonis Bebas: Ujian Hukum atas Batas Kebebasan Berekspresi

7 Maret 2026 - 01:07 WIB

Delpedro Divonis Bebas
Trending di Berita