Menu ✖

Mode Gelap
Tanggung Jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas, Kapan Bisa Digugat? Gaji Ditahan Perusahaan, ke Mana Pekerja Harus Mengadu? Tanah Warisan Jadi Sengketa Keluarga, Bagaimana Cara Menyelesaikannya? Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Berat, dari Mangkir 129 Hari hingga Pelanggaran Etik Daftar Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional Yang Harus Diketahui

Berita

Hamdan Zoelva Yakin Keinginan Moeldoko Kuasai Demokrat Tak akan Berhasil

badge-check


					Hamdan Zoelva Yakin Keinginan Moeldoko Kuasai Demokrat Tak akan Berhasil Perbesar

Jendelahukum.com, Jakarta – Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, meyakini bahwa upaya hukum Moeldoko untuk menjadi pemimpin Demokrat tidak akan berhasil.

Sebab, Partai Demokrat, memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko sudah tepat.

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang,” ujar Hamdan Zoelva, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Demokrat Kubu AHY Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Pengacara, Yusril: Jeruk Makan Jeruk

Sementara faktanya, KLB di Deli Serdang tidak satu pun ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL hadir.

“Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Hamdan menuturkan, Partai Demokrat menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

Berita lainnya: Hamdan Zoelva Pertanyakan Urgensi PPHN dalam Wacana Amandemen UUD

Lantaran, kata Hamdan, selama ini sudah terjadi putar balik fakta yang kemudian menjadi alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020,” kata Hamdan.

“Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke majelis hakim pada sidang sebelumnya.”

Baca Lainnya

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut

20 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut

Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Berat, dari Mangkir 129 Hari hingga Pelanggaran Etik

20 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Berat, dari Mangkir 129 Hari hingga Pelanggaran Etik

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, DPR Diberi Waktu Dua Tahun

18 Oktober 2026 - 08:13 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, DPR Diberi Waktu Dua Tahun

Festival Transmigrasi 2026 Digelar di Rempang, Dorong Ekonomi Kawasan

10 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Festival Transmigrasi 2026 di Rempang
Trending di Berita