Menu

Mode Gelap
MBG Disebut “Harga Mati”, Penggugat: Jangan Ambil dari Pos Pendidikan Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan? Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan Mendikdasmen: Anggaran Pendidikan Naik, Tak Dipangkas untuk MBG

Seputar Hukum

Lakukan 5 Langkah Ini Jika Anda Terjerat Pinjol Ilegal

badge-check


					Ilustrasi Pinjaman Online Perbesar

Ilustrasi Pinjaman Online

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Pinjaman online (Pinjol) sedang digemari oleh masyarakat di tengah pandemi. Hal itu dikarenakan pinjol memberikan pelayanan yang cukup mudah. Hanya dengan kartu identitas, seseorang bahkan dapat mencairkan pinjaman dalam waktu yang cukup singkat.

Namun begitu, dibalik kemudahan tersebut rupanya terdapat resiko yang meresahkan bagi masyarakat. Terutama dalam hal terjebak dalam pinjol ilegal yang mengenakan fee dan suku bunga yang cukup tinggi bagi korbannya.

solusi hadapi pinjol ilegal

Foto: Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal

Baca juga: Hati-hati, Ini dia Modus Pinjaman Online Ilegal

Tidak hanya itu, pelaku pinjol ilegal pun kerapkan menggunakan cara-cara tidak beretika dalam melakukan penagihan. Mulai dari sms teror, intimidasi, hingga ancaman menyebarkan foto-foto pribadi korban.

Berkaitan dengan hal itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan, masyarakat harus melakukan pengecekan terhadap legalitas pinjol sebelum melakukan peminjaman dana.

“Pertama, masyarakat perlu memastikan dahulu legalitas dari pinjol tersebut, apakah perusahaan tersebut terdaftar/berizin di OJK atau fintech ilegal,” ujar Sekar, Minggu (2/5/2021).

Selain itu, Sekar pun menghimbau agar masyarakat tidak mudah memberikan akses terhadap data-data pribadi. Jika akses pinjaman online hanya melalui ponsel, pastikan bahwa akses data hanya terbatas pada Camilan (Camera, Microphone, Location).

Lantas bagaimana solusi jika anda sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal? Anda dapat melakukan beberapa langkah, sebagai berikut:

  1. Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.
  2. Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman, atau gali lubang tutup lubang.
  3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.
  4. Segera lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.
  5. Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.

Baca Lainnya

Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko?

16 Februari 2026 - 09:52 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko?

Tiga Model Pengujian Konstitusional

3 Desember 2024 - 08:26 WIB

Pengujian Konstitusional

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

20 November 2024 - 07:33 WIB

Perbedaan Antara Penyelidikan dan Penyidikan

Upaya Hukum dalam Perkara Pidana

9 November 2024 - 15:10 WIB

Upaya hukum dalam perkara pidana

Empat Asas Berlakunya Hukum Pidana

8 Maret 2023 - 07:04 WIB

Asas Hukum Pidana
Trending di Seputar Hukum