Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Pinjaman online (Pinjol) sedang digemari oleh masyarakat di tengah pandemi. Hal itu dikarenakan pinjol memberikan pelayanan yang cukup mudah. Hanya dengan kartu identitas, seseorang bahkan dapat mencairkan pinjaman dalam waktu yang cukup singkat.
Namun begitu, dibalik kemudahan tersebut rupanya terdapat resiko yang meresahkan bagi masyarakat. Terutama dalam hal terjebak dalam pinjol ilegal yang mengenakan fee dan suku bunga yang cukup tinggi bagi korbannya.
Baca juga: Hati-hati, Ini dia Modus Pinjaman Online Ilegal
Tidak hanya itu, pelaku pinjol ilegal pun kerapkan menggunakan cara-cara tidak beretika dalam melakukan penagihan. Mulai dari sms teror, intimidasi, hingga ancaman menyebarkan foto-foto pribadi korban.
Berkaitan dengan hal itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan, masyarakat harus melakukan pengecekan terhadap legalitas pinjol sebelum melakukan peminjaman dana.
“Pertama, masyarakat perlu memastikan dahulu legalitas dari pinjol tersebut, apakah perusahaan tersebut terdaftar/berizin di OJK atau fintech ilegal,” ujar Sekar, Minggu (2/5/2021).
Selain itu, Sekar pun menghimbau agar masyarakat tidak mudah memberikan akses terhadap data-data pribadi. Jika akses pinjaman online hanya melalui ponsel, pastikan bahwa akses data hanya terbatas pada Camilan (Camera, Microphone, Location).
Lantas bagaimana solusi jika anda sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal? Anda dapat melakukan beberapa langkah, sebagai berikut:
- Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.
- Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman, atau gali lubang tutup lubang.
- Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.
- Segera lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.
- Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.