Senin, Maret 17, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Legislative Drafter dan Legal Drafter, Apa Perbedaannya?

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Legal drafter atau Legislative Drafter sejauh ini belum ada pengertian yang baku. Secara umum terdapat dua istilah yang dikenal dalam bidang penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu legal drafter dan legislatif drafter.

Legal Drafter

Legal drafter merujuk kepada tenaga penyusunan peraturan perundang-undangan yang bertugas di Direktorat Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Legal drafter biasanya dilakukan oleh seseorang yang mempunyai berlatar belakang sarjana hukum.

Hal itu dikarenakan legal drafter lebih memahami dasar-dasar tentang penyusunan peraturan perundang-undangan dan mudah menyerap materi hukum yang disampaikan dalam peraturan perundang-undangan  yang akan dibuat.

Tugas seorang legal drafter sangat erat kaitannya dengan proses harmonisasi peraturan-peraturan yang telah dibuat dengan peraturan-peraturan baru yang akan dibuat, mulai dari peraturan-peraturan daerah hingga yang berbentuk undang-undang, oleh karenanya sarjana hukum dipandang cocok untuk mengisi posisi ini.

Dalam proses penyusunan peraturan, legal drafter terlebih dahulu membuat naskah akademik (NA) tentang peraturan yang akan dibuat. Oleh karena itu, penyusunan NA harus dimulai dengan melakukan riset atau dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk menjaring aspirasi masyarakat sesuai peraturan yang akan dibuat.

Setelah mengumpulkan materi tersebut, seorang legal drafter akan memberikan alternatif pilihan yang terbaik dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam peraturan yang baru.  Pilihan- pilihan terbaik inilah yang nantinya akan menjadi rancangan Undang-Undang (M. Syafi’ie, 2016).

Legislative Drafter

Legislative drafter adalah tenaga ahli yang membantu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menyusun rancangan Undang-Undang. Dalam hal ini tenaga ahli bisa berasal dari tenaga ahli komisi, staf ahli anggota DPR, dan tenaga peneliti pada P3I (Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi) DPR.

DPR merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk melaksanakan kekuasaan yang diberikan kepadanya, DPR membutuhkan persetujuan bersama agar suatu rancangan undang-undang yang diajukan dapat disahkan menjadi undang-undang.

Meskipun demikian, tidak semua anggota DPR merupakan orang yang memiliki keahlian teknis untuk membentuk undang-undang, bahkan tidak hanya dari sisi formalitas, anggota DPR juga tidak dapat memahami substansi dari rancangan undang-undang tersebut.

Itulah sebabnya, DPR membutuhkan Legislative Drafter untuk menyusun peraturan perundang-undangan terutama pada saat rancangan undang-undang itu masih berupa draft mentah.

Kehadiran Legislative Drafter dalam pembentukan peraturan perundang undangan sangat penting, kehadiran legislator akan mendorong peningkatan kualitas fungsi legislasi DPR.

Badan legislatif (Baleg) DPR saja mengenal tiga jenis bantuan perancangan, yaitu tenaga ahli, tenaga P3DI, dan legal drafter.  Ketiga jenis bantuan itu terdiri dari dua puluh tenaga ahli, tujuh orang legal drafter, dan dua belas peneliti peraturan-undangan.

Ketiga jenis tenaga ahli ini memiliki tugas yang hampir sama yaitu untuk mempersiapkan rumusan dari RDP-RDPU (Rapat Dengar Pendapat-Rapat Dengar Pendapat Umum) yang dilakukan dengan para ahli, perguruan tinggi, maupun dengan kunjungan kepada pejabat daerah. Rumusan inilah yang kemudian akan disusun menjadi naskah akademis sebagai bahan untuk menyusun substansi undang-undang.

Syarat Menjadi Legal Drafter dan Legislative Drafter

Pada umumnya seorang perancang hukum adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan demikian persyaratan dan prosedur yang harus dilalui juga menyesuaikan dengan institusi atau lembaga yang membuka lowongan tersebut yang biasanya dilakukan pada saat penerimaan PNS secara nasional.

Dengan syarat, calon legal drafter merupakan sarjana hukum, kemudian mendaftar CPNS, jika lulus, maka ia akan menjadi legal drafter.

Sedangkan untuk menjadi seorang Legislative Drafter, selain harus memenuhi syarat formil yang sudah ditentukan untuk undang-undang, calon Legislative Drafter memenuhi prosedur.

Ada dua prosedur yang dapat ditempuh untuk menjadi Legislative Drafter, pertama, jika calon Legislative Drafter hendak menjadi tenaga ahli, tenaga P3DI atau legal drafter, maka ia harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, kemudian mengikuti seleksi penerimaan tenaga ahli.

Sedangkan jika hendak menjadi anggota legislatif maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan (dalam Pileg), mendaftar ke KPU, kemudian mengikuti pemilu legislatif.

 

Refrensi:

Syafi,ie. 2016. Ragam Profesi Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pintu Publishing.

 

Ananda Salim Shabir
Mahasiswa Tingkat Akhir di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, saat ini aktif sebagai web developer media Alkalam.ID

Recent Post

Related Stories

For Subcription