EDUKASI – Barang yang dibeli tidak sesuai deskripsi, harga yang dibayar berbeda dari harga yang dijanjikan, atau penjual menolak bertanggung jawab setelah produk yang diterima ternyata rusak. Ada pula pelaku usaha yang memberikan informasi menyesatkan, menjual barang yang tidak sesuai standar, atau mengabaikan keluhan pembeli begitu transaksi selesai.
Ketika mengalami hal seperti ini, konsumen tidak harus pasrah. Hukum Indonesia memberikan perlindungan bagi pembeli yang dirugikan oleh tindakan pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan komplain, meminta penggantian atau ganti rugi, hingga melaporkan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang.
Namun, cara melaporkannya perlu disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Perselisihan tentang barang yang tidak sesuai pesanan berbeda dari dugaan penipuan yang sejak awal dilakukan untuk mengambil uang pembeli. Salah memilih jalur pengaduan dapat membuat penyelesaian menjadi lebih lama.
Lantas, bagaimana cara melaporkan penjual yang merugikan konsumen? Bukti apa yang perlu disiapkan, dan ke mana laporan harus disampaikan?
Kenali hak konsumen yang dilanggar
Landasan utama perlindungan konsumen di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pasal 4 UUPK memberikan sejumlah hak kepada konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa; hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur; hak menyampaikan keluhan; serta hak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Di sisi lain, Pasal 7 UUPK mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dalam menjalankan usahanya, memberikan informasi yang benar, serta memberikan kompensasi atau penggantian apabila konsumen mengalami kerugian sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, tidak setiap ketidakpuasan konsumen otomatis merupakan pelanggaran hukum. Persoalan harus dinilai berdasarkan fakta transaksi, informasi yang diberikan, kewajiban penjual, serta bukti yang tersedia.
Karena itu, langkah awal adalah mengidentifikasi apa yang dijanjikan penjual, apa yang benar-benar diterima, dan kerugian apa yang timbul.
Kumpulkan bukti dan ajukan komplain terlebih dahulu
Sebelum membuat laporan resmi, konsumen sebaiknya mengamankan bukti dan menyampaikan keluhan kepada pelaku usaha. Langkah ini membantu memperjelas masalah sekaligus memberi kesempatan kepada penjual untuk menyelesaikannya.
Bukti yang perlu disiapkan antara lain nota atau bukti pembayaran, deskripsi produk, iklan, foto atau video barang, percakapan dengan penjual, serta bukti kerugian yang dialami. Untuk transaksi online, simpan juga tautan toko, nama akun, nomor pesanan, dan riwayat pengiriman.
Sampaikan komplain secara tertulis. Jelaskan apa yang dijanjikan penjual, apa yang diterima, dan penyelesaian yang diminta, misalnya penggantian barang atau pengembalian uang. Simpan jawaban penjual, termasuk apabila ia menolak bertanggung jawab.
Kementerian Perdagangan melalui layanan HERO juga mengarahkan konsumen untuk terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada pelaku usaha tempat transaksi dilakukan. Jika tidak mendapat respons, konsumen dapat meneruskan pengaduan melalui kanal resmi pemerintah.
Laporkan kepada Kementerian Perdagangan
Jika penjual tidak menanggapi komplain atau persoalan tidak terselesaikan, konsumen dapat mengajukan pengaduan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan.
Salah satu kanal yang dapat digunakan adalah situs resmi HERO Kemendag. Konsumen juga dapat mengakses SIMPKTN untuk menemukan layanan dan kanal pengaduan konsumen. Kemendag menyediakan layanan pengaduan untuk membantu menindaklanjuti persoalan konsumen dengan pelaku usaha.
Lampirkan bukti transaksi dan komunikasi dengan penjual. Pastikan data yang diisi benar dan periksa kembali email atau kanal komunikasi yang dicantumkan agar petugas dapat meminta kelengkapan dokumen jika diperlukan.
Perlu dipahami, pengaduan kepada Kemendag merupakan jalur pengaduan dan tindak lanjut perlindungan konsumen. Hasilnya bergantung pada jenis persoalan, bukti, kewenangan lembaga, dan proses penanganan. Pengaduan tersebut tidak otomatis berarti penjual telah terbukti melanggar hukum atau konsumen pasti memperoleh pengembalian uang.
Jika sengketa tidak selesai, ajukan ke BPSK
Apabila konsumen telah mengajukan komplain tetapi pelaku usaha tetap menolak memenuhi haknya, sengketa dapat dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen yang dirugikan untuk menggugat pelaku usaha melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau melalui peradilan umum. Penyelesaian di luar pengadilan dapat ditempuh berdasarkan pilihan sukarela para pihak.
Misalnya, seorang konsumen membeli perangkat elektronik yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Penjual sudah dihubungi, tetapi menolak memberikan penyelesaian. Konsumen dapat mempertimbangkan pengaduan kepada instansi perlindungan konsumen dan menempuh penyelesaian melalui BPSK apabila sengketa tersebut termasuk dalam kewenangannya.
Jika penyelesaian melalui BPSK tidak dipilih atau tidak menyelesaikan persoalan, jalur peradilan umum dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum. Pemilihan jalur sebaiknya disesuaikan dengan bentuk kerugian, bukti, dan tujuan yang hendak dicapai.
Kapan penjual perlu dilaporkan ke polisi?
Tidak semua penjual yang merugikan konsumen otomatis melakukan tindak pidana. Keterlambatan pengiriman, perselisihan tentang kualitas barang, atau penolakan pengembalian uang dapat merupakan sengketa konsumen atau wanprestasi, bergantung pada fakta dan hubungan hukumnya.
Namun, jika terdapat indikasi penjual sejak awal sengaja menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk memperoleh uang pembeli, persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan penipuan.
Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana penipuan, termasuk perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang untuk menyerahkan barang atau melakukan tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Contohnya, seseorang membuat toko fiktif, menawarkan barang yang sebenarnya tidak ada, menggunakan identitas palsu, lalu menghilang setelah menerima pembayaran. Keadaan seperti ini dapat menjadi dasar untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Namun, penentuan apakah unsur pidana terpenuhi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Saat melapor, bawa bukti transfer, percakapan, informasi rekening atau akun penjual, tautan toko, serta kronologi kejadian. Jangan mengubah atau merekayasa bukti demi memperkuat laporan.
Jangan biarkan kerugian konsumen tanpa penyelesaian
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang jujur dan memperoleh ganti rugi apabila syarat hukumnya terpenuhi. Karena itu, ketika penjual bertindak merugikan, jangan hanya mengandalkan perdebatan melalui pesan singkat atau unggahan media sosial.
Mulailah dengan mengumpulkan bukti dan mengajukan komplain tertulis. Jika tidak mendapat tanggapan, gunakan kanal pengaduan resmi Kemendag. Apabila sengketa tetap tidak selesai, pertimbangkan BPSK atau pengadilan. Jika terdapat indikasi penipuan, laporan kepada kepolisian dapat menjadi jalur yang relevan.
Yang terpenting, tentukan jalur berdasarkan jenis pelanggaran. Sengketa konsumen bertujuan menyelesaikan persoalan antara pembeli dan pelaku usaha, sedangkan proses pidana bertujuan menangani dugaan tindak pidana. Keduanya tidak boleh disamakan, meskipun dalam keadaan tertentu satu peristiwa dapat menimbulkan persoalan di lebih dari satu ranah hukum.
Dengan bukti yang lengkap dan jalur pengaduan yang tepat, konsumen memiliki dasar yang lebih kuat untuk memperjuangkan haknya sekaligus mendorong pelaku usaha bertanggung jawab atas barang atau jasa yang diperdagangkan.













