EDUKASI – Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden bukan perkara yang dapat dilakukan hanya karena pemerintah kehilangan dukungan politik atau kebijakannya menuai kritik. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden di tengah masa jabatan harus mengikuti mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mekanisme tersebut diatur terutama dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menempatkan pemakzulan sebagai proses hukum tata negara dengan persyaratan yang ketat, bukan sekadar keputusan politik mayoritas di parlemen.
Artinya, meskipun DPR menilai Presiden telah melakukan pelanggaran serius, penilaian itu belum dengan sendirinya mengakhiri masa jabatan Presiden. Ada tahapan konstitusional yang harus dilalui, termasuk pemeriksaan oleh MK dan pengambilan keputusan oleh MPR.
Lalu, apa saja alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan? Siapa yang berwenang memulainya, bagaimana peran MK, dan kapan MPR dapat memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden?
Alasan Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 7A UUD 1945 menentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ada enam kategori alasan yang disebutkan secara tegas dalam konstitusi, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Daftar tersebut merupakan dasar konstitusional yang membatasi alasan pemakzulan. Ketidakpuasan terhadap program pemerintah, perbedaan pilihan politik, atau merosotnya tingkat kepercayaan publik tidak otomatis menjadi alasan pemakzulan menurut Pasal 7A.
Meski demikian, suatu tindakan yang berawal dari persoalan politik dapat menjadi relevan secara konstitusional apabila fakta dan hukumnya memenuhi salah satu alasan yang ditentukan UUD 1945.
Karena itu, penting membedakan antara kritik politik terhadap Presiden dan dugaan pelanggaran konstitusional yang dapat menjadi dasar pemberhentian. Keduanya tidak selalu sama dan tidak memiliki konsekuensi hukum yang otomatis serupa.
Tahapan Pemakzulan Menurut UUD 1945
Mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, terdiri dari tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
1. DPR Mengawali Proses Pemakzulan
Tahap pertama berlangsung di DPR. Berdasarkan Pasal 7B ayat (2) UUD 1945, DPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A atau tidak lagi memenuhi syarat jabatannya.
Namun, DPR tidak dapat mengajukan permintaan tersebut hanya berdasarkan pernyataan seorang anggota atau satu fraksi. Pendapat DPR harus diputuskan melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna sesuai ketentuan konstitusi.
Pasal 7B ayat (3) mensyaratkan rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR. Keputusan untuk menyatakan pendapat itu harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir.
Sebelum sampai pada tahap tersebut, DPR harus menjalankan proses internal sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tata tertib dan mekanisme hak menyatakan pendapat. Dengan demikian, proses pemakzulan tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan sepihak pimpinan DPR atau kesepakatan politik informal.
Apabila persyaratan konstitusional tersebut terpenuhi, DPR dapat menyampaikan permintaan kepada MK. Pada tahap ini, proses pemakzulan memasuki pemeriksaan yudisial.
2. Mahkamah Konstitusi Memeriksa Pendapat DPR
Setelah permintaan diajukan, MK memeriksa apakah pendapat DPR memiliki dasar konstitusional. Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas untuk mengesahkan keputusan politik parlemen.
Pasal 7B ayat (4) UUD 1945 mewajibkan MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut dengan seadil-adilnya. MK harus menilai apakah Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran yang disebut dalam Pasal 7A atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Konstitusi memberikan waktu paling lama 90 hari kepada MK untuk memutus permintaan DPR sejak permintaan itu diterima. Batas waktu tersebut tercantum dalam Pasal 7B ayat (4) UUD 1945.
Jika MK memutus bahwa pendapat DPR tidak terbukti, proses tidak dapat dilanjutkan dengan dasar pendapat tersebut. Sebaliknya, apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses berlanjut ke DPR untuk diteruskan kepada MPR.
Namun, putusan MK yang membenarkan pendapat DPR tidak dengan sendirinya memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Konstitusi masih menempatkan keputusan akhir pemberhentian pada MPR. Inilah yang membuat mekanisme pemakzulan Indonesia menggabungkan pengujian hukum dengan keputusan lembaga perwakilan.
3. DPR Meneruskan Usul Pemberhentian kepada MPR
Apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.
Tahapan ini menegaskan bahwa DPR memiliki peran sebagai pengusul, bukan lembaga yang secara sepihak dapat mengakhiri masa jabatan Presiden. DPR harus melewati pemeriksaan MK terlebih dahulu sebelum membawa usul pemberhentian ke MPR.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara keputusan DPR untuk menyatakan pendapat, putusan MK tentang terbukti atau tidaknya pendapat tersebut, dan keputusan MPR mengenai pemberhentian. Ketiganya merupakan tahapan yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan.
4. MPR Mengambil Keputusan Akhir
Tahap terakhir berada di MPR. Berdasarkan Pasal 7B ayat (6) UUD 1945, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.
Sidang itu juga memiliki persyaratan kehadiran dan persetujuan yang ketat. Pasal 7B ayat (7) mengatur bahwa rapat paripurna harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota MPR. Keputusan pemberhentian harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir.
Sebelum mengambil keputusan, Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diusulkan untuk diberhentikan harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa pemakzulan tidak cukup hanya dengan dukungan mayoritas sederhana. Konstitusi mensyaratkan dukungan yang lebih besar agar keputusan pemberhentian memiliki legitimasi yang kuat.
Pada akhirnya, MPR dapat menerima atau menolak usul pemberhentian sesuai mekanisme konstitusional. Jadi, sekalipun MK menyatakan pendapat DPR terbukti, keputusan pemberhentian tetap harus diputuskan dalam sidang MPR dengan memenuhi syarat yang ditetapkan UUD 1945.
Mekanisme tersebut memperlihatkan bahwa konstitusi berusaha menjaga keseimbangan antara pertanggungjawaban Presiden dan stabilitas pemerintahan. Presiden tidak kebal terhadap proses pemberhentian, tetapi juga tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik atau menghadapi gelombang kritik.
Dalam negara hukum, dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses yang sah, sedangkan keputusan pemberhentian harus diambil oleh lembaga yang berwenang dengan mengikuti prosedur konstitusi. Karena itu, pembicaraan mengenai pemakzulan seharusnya selalu dimulai dengan pertanyaan mendasar: apakah terdapat alasan yang secara tegas diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, dan apakah mekanisme Pasal 7B telah dipenuhi
Apa yang Terjadi Jika Presiden Diberhentikan?
Jika MPR memutuskan pemberhentian Presiden, mekanisme pengisian jabatan selanjutnya diatur dalam Pasal 8 UUD 1945.
Apabila Presiden diberhentikan, Wakil Presiden menggantikannya sampai habis masa jabatan. Jika jabatan Wakil Presiden kosong, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan.
Adapun jika Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, Pasal 8 ayat (3) mengatur pelaksana tugas kepresidenan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. MPR kemudian menyelenggarakan sidang paling lambat 30 hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai mekanisme yang ditentukan konstitusi.













