INSIGHT – Sebuah foto diunggah ulang ke media sosial. Potongan lagu digunakan sebagai latar video. Cuplikan film disertakan dalam ulasan, sementara ilustrasi digital dimasukkan ke dalam desain yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).
Semua tindakan itu tampak biasa di internet. Namun, apakah penggunaan karya orang lain otomatis dibenarkan karena hanya mengambil sebagian, bertujuan edukatif, atau dilakukan untuk kreativitas?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada konsep fair use atau penggunaan wajar dalam hukum hak cipta. Prinsip ini dikenal luas dalam hukum Amerika Serikat sebagai ruang bagi penggunaan karya berhak cipta untuk tujuan tertentu tanpa harus selalu memperoleh izin pemegang hak. Akan tetapi, fair use bukan tiket bebas untuk mengambil karya orang lain.
Di Indonesia, persoalannya menjadi lebih spesifik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak mengadopsi begitu saja doktrin fair use ala Amerika Serikat. Indonesia mengatur sejumlah pengecualian dan pembatasan hak cipta dengan persyaratan tertentu. Karena itu, memahami perbedaan keduanya penting agar kreativitas digital tetap berkembang tanpa mengabaikan hak pencipta.
Fair Use ≠ Bebas Menggunakan Karya Orang Lain
Dalam sistem hukum Amerika Serikat, fair use diatur dalam Section 107 Copyright Act. Penilaiannya mempertimbangkan empat faktor: tujuan dan karakter penggunaan, sifat karya yang dilindungi, jumlah serta substansi bagian yang digunakan, dan dampaknya terhadap pasar atau nilai ekonomi karya asli.
Penggunaan untuk kritik, komentar, pelaporan berita, pendidikan, penelitian, atau kajian akademik dapat menjadi pertimbangan. Namun, tujuan tersebut tidak otomatis membuat penggunaan karya menjadi sah. Pengadilan tetap menilai seluruh keadaan perkara secara menyeluruh.
Misalnya, seorang pengulas film menggunakan cuplikan pendek untuk menjelaskan kritik terhadap adegan tertentu. Penggunaan itu memiliki tujuan berbeda dari sekadar mengunggah ulang film agar orang lain dapat menontonnya tanpa mengakses sumber asli. Perbedaan tujuan, jumlah materi yang digunakan, dan dampak ekonominya dapat memengaruhi penilaian.
Tidak ada pula rumus universal yang menyatakan bahwa penggunaan lima detik lagu, sepuluh persen buku, atau satu gambar pasti termasuk fair use. Bahkan bagian yang relatif kecil dapat menjadi persoalan apabila mengambil unsur penting dari karya tersebut.
Prinsip ini harus dipahami sebagai penilaian berdasarkan konteks, bukan ukuran matematis yang berlaku untuk semua karya.
Di Indonesia, dasar hukumnya berbeda. Pasal 9 UU Hak Cipta memberikan hak ekonomi eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan, antara lain, penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan sesuai ketentuan undang-undang.
Artinya, mengunduh gambar dari internet lalu menggunakannya untuk iklan, mengambil ilustrasi untuk produk komersial, atau mengunggah kembali karya orang lain dapat bersinggungan dengan hak ekonomi pencipta. Fakta bahwa karya tersebut mudah diakses tidak berarti pengguna memperoleh izin untuk memanfaatkannya secara bebas.
Pengecualian Hak Cipta dalam Hukum Indonesia
Indonesia memiliki ketentuan yang memungkinkan penggunaan karya tanpa izin dalam keadaan tertentu. Salah satu dasar pentingnya adalah Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta.
Pasal tersebut mengatur bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan ciptaan, baik seluruhnya maupun sebagian yang substansial, tidak dianggap sebagai pelanggaran apabila sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap dan penggunaannya ditujukan untuk keperluan tertentu.
Keperluan itu meliputi pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah, dengan syarat tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Ketentuan tersebut juga mencakup kepentingan keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan, ceramah untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, serta pertunjukan atau pementasan tanpa pungutan bayaran sepanjang tidak merugikan kepentingan wajar pencipta.
Ada dua hal yang patut diperhatikan. Pertama, tujuan penggunaan harus sesuai dengan kategori yang diatur undang-undang. Kedua, pencantuman sumber saja tidak cukup apabila syarat pengecualian lainnya tidak terpenuhi.
Sebagai contoh, mahasiswa yang mengutip bagian relevan dari buku untuk dianalisis dalam karya ilmiah perlu mencantumkan sumber secara lengkap dan memperhatikan batas penggunaan yang wajar. Sebaliknya, seseorang yang menyalin sebagian besar isi buku lalu mengunggahnya ke internet tidak otomatis terbebas dari pelanggaran hanya karena mencantumkan nama penulis.
Pasal 44 bukan pula izin umum untuk menggunakan semua karya demi pendidikan atau kepentingan nonkomersial. Penilaiannya tetap bergantung pada tujuan, cara penggunaan, dan dampaknya terhadap kepentingan wajar pencipta.
Selain itu, Pasal 43 UU Hak Cipta mengatur beberapa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, antara lain pengumuman, pendistribusian, komunikasi, atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan sesuai ketentuan, serta perbuatan tertentu terkait penyebarluasan konten melalui teknologi informasi dan komunikasi dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Ketentuan ini memiliki ruang lingkup tersendiri dan tidak boleh ditafsirkan sebagai pembebasan umum untuk menyalin konten digital.
Kreativitas Digital: Mengutip, Mengubah, atau Menyalin?
Media sosial mendorong orang mengolah karya yang sudah ada menjadi konten baru. Video reaksi, meme, parodi, ulasan film, dan konten edukasi menjadi bagian dari budaya digital. Namun, secara hukum, kreativitas baru tidak selalu berarti penggunaan karya sumbernya otomatis diperbolehkan.
Perlu dibedakan antara mengambil gagasan dan menyalin ekspresi yang dilindungi. Ide, konsep, metode, atau prinsip tertentu pada dasarnya berbeda dari bentuk ekspresi konkret yang diwujudkan dalam tulisan, foto, musik, film, atau ilustrasi. Perlindungan hak cipta berfokus pada ciptaan yang memenuhi ketentuan hukum, bukan monopoli atas setiap gagasan.
Ketika seseorang membuat video kritik, misalnya, penggunaan cuplikan yang diperlukan untuk menjelaskan pokok kritik perlu dinilai berbeda dari penggunaan cuplikan panjang hanya sebagai hiburan. Demikian pula, membuat meme dengan mengolah gambar yang dilindungi tetap perlu mempertimbangkan hak atas gambar tersebut dan ketentuan pengecualian yang berlaku.
Pasal 5 UU Hak Cipta mengatur hak moral pencipta, termasuk hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pada salinan sehubungan dengan penggunaan ciptaan untuk umum serta hak mempertahankan ciptaan dari distorsi, mutilasi, modifikasi, atau hal yang merugikan kehormatan atau reputasinya, sesuai ketentuan undang-undang.
Karena itu, persoalan penggunaan karya tidak hanya berkaitan dengan izin dan nilai ekonomi. Cara karya diubah, konteks penyajian, serta penghormatan terhadap penciptanya juga perlu diperhatikan.
Langkah yang relatif aman adalah menggunakan karya yang dibuat sendiri, memperoleh izin, memilih materi berlisensi yang sesuai, atau memastikan penggunaan benar-benar memenuhi pengecualian dalam undang-undang. Lisensi terbuka seperti Creative Commons juga memiliki ketentuan berbeda-beda; sebagian mensyaratkan atribusi, melarang penggunaan komersial, atau membatasi karya turunan.
AI Mengubah Skala Persoalan Hak Cipta
Kehadiran AI generatif menambah lapisan persoalan baru. Sistem AI dapat menghasilkan teks, gambar, musik, dan video berdasarkan instruksi pengguna. Dalam proses pengembangan atau pengoperasiannya, model tertentu juga dapat menggunakan kumpulan data yang memuat karya berhak cipta.
Pertanyaan hukumnya muncul pada beberapa tahap: apakah pengumpulan dan penggandaan karya untuk melatih model memerlukan izin, bagaimana penggunaan karya dalam proses pelatihan dinilai, dan apakah keluaran AI menyalin atau terlalu dekat dengan ekspresi karya tertentu.
Jawabannya tidak dapat disederhanakan menjadi anggapan bahwa semua pelatihan AI pasti merupakan fair use, atau sebaliknya seluruh penggunaan karya dalam pengembangan AI pasti melanggar hak cipta. Analisis harus memperhatikan hukum yang berlaku, bentuk penggunaan, izin atau lisensi, karakter karya, dan fakta konkret setiap kasus.
Di Indonesia, UU No. 28 Tahun 2014 belum merumuskan suatu doktrin umum fair use khusus untuk pelatihan AI seperti kerangka yang berkembang dalam perdebatan hukum Amerika Serikat. Oleh karena itu, penilaian perlu bertumpu pada ketentuan hak ekonomi, hak moral, pengecualian yang tersedia, serta fakta penggunaan karya.
Perlu dibedakan pula antara penggunaan karya sebagai data pelatihan dan keluaran AI yang menyerupai karya tertentu. Keduanya merupakan persoalan yang berkaitan, tetapi tidak identik. Keluaran yang dihasilkan AI dapat menimbulkan persoalan tersendiri apabila mereproduksi ekspresi yang dilindungi, sementara status perlindungan atas karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI juga harus dianalisis berdasarkan persyaratan penciptaan dalam hukum Indonesia.
Perdebatan mengenai pembaruan UU Hak Cipta menunjukkan bahwa isu penggunaan wajar dan AI menjadi bagian penting dalam agenda pembaruan regulasi. Namun, rancangan atau usulan perubahan tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah menjadi hukum yang berlaku sebelum resmi disahkan dan diundangkan.
Bagi kreator dan pengembang teknologi, kehati-hatian dapat dimulai dengan menelusuri asal-usul data, memeriksa ketentuan lisensi, mendokumentasikan izin, serta menilai apakah keluaran berpotensi mereproduksi karya yang dilindungi. Langkah tersebut tidak menyelesaikan seluruh persoalan hukum AI, tetapi membantu mengurangi risiko sengketa.
Pada akhirnya, kreativitas digital membutuhkan ruang untuk mengutip, mengkritik, mengolah, dan menciptakan karya baru. Namun, ruang itu harus berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak pencipta.
Dalam hukum Indonesia, pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah suatu penggunaan terasa wajar, melainkan apakah tindakan tersebut sesuai dengan hak eksklusif, pengecualian, dan persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Di tengah perkembangan AI, kepastian mengenai batas penggunaan karya menjadi semakin penting agar inovasi tidak dibangun dengan mengabaikan pihak yang menghasilkan karya kreatif.
* Kanal INSIGHT di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyajian informasi hukum yang mudah dipahami, akurat, dan bertanggung jawab.













