Menu ✖

Mode Gelap
Respon Partai Politik atas Putusan MA Soal Suket Gibran Ponpes Putri Digerebek, Santriwati Ditodong Senjata hingga Balita Dibawa Polisi Nasib Jabatan Wapres Pasca-Putusan MA, Begini Kata Pakar Polluter Pays Principle: Asas Pencemar Membayar dalam Karhutla Jangan Salah Langkah, Begini Cara Membuat Wasiat yang Sah Menurut Hukum Putusan MA dan Persoalan Konstitusional Jabatan Gibran

Berita

Respon Partai Politik atas Putusan MA Soal Suket Gibran

badge-check


					Respon Partai Politik atas Putusan MA Soal Suket Gibran Perbesar

Respon Partai Politik atas Putusan MA Soal Suket Gibran

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru polemik pemenuhan syarat pencalonan dalam Pilpres 2024. Persoalan yang sebelumnya bergulir di ruang sidang kini merambah ke arena politik, terutama di DPR yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap pemerintah.

Putusan ini menjadi ujian bagi partai-partai politik. Mereka dihadapkan pada pilihan untuk mendorong tindak lanjut melalui mekanisme konstitusional atau menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai konsekuensi hukum putusan tersebut.

Di tengah perbedaan kepentingan koalisi dan oposisi, sikap partai menjadi penting untuk melihat sejauh mana putusan pengadilan akan ditindaklanjuti. Terlebih, polemik ini menyangkut persyaratan jabatan publik dan kedudukan seorang wakil presiden yang telah dilantik.

Lantas, bagaimana sikap partai-partai politik di Senayan setelah MA mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran? Apakah putusan tersebut akan mendorong langkah konkret DPR, atau justru berhenti pada pernyataan politik?

PDIP Dorong Hak Angket, Komunikasi Lintas Partai Dibuka

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai putusan MA memperkuat persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia menghubungkan putusan tersebut dengan persoalan yang sebelumnya muncul dalam pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.

“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto, Sabtu, 31 Oktober 2026.

PDIP tidak berhenti pada pernyataan politik. Hasto menyebut partainya membutuhkan dukungan fraksi lain untuk membicarakan penggunaan hak angket di DPR. Dengan 110 kursi di parlemen, menurut dia, PDIP tidak bisa bergerak sendiri.

“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain,” ujarnya.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dasarnya adalah Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana telah diubah.

Namun, penggunaan hak angket tidak otomatis berujung pada pemberhentian wakil presiden. Hak tersebut merupakan instrumen pengawasan parlemen, sedangkan pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur tersendiri dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Dengan demikian, langkah PDIP masih berada pada tahap membangun dukungan politik. Tantangannya adalah mengubah persoalan yang diperdebatkan publik menjadi agenda kelembagaan DPR, yang membutuhkan dukungan anggota dan fraksi lain.

Sinyal komunikasi lintas partai sebenarnya telah muncul sebelum putusan MA. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Hasto mengenai polemik pendidikan Gibran. Komunikasi itu menunjukkan adanya ruang pembicaraan antara dua partai di luar koalisi pemerintah, meskipun belum dengan sendirinya berarti terdapat kesepakatan untuk mengajukan hak angket.

PKB Melihat Dasar Baru bagi DPR

Partai Kebangkitan Bangsa mengambil posisi yang patut dicermati. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan MA dapat menjadi landasan bagi parlemen untuk menentukan langkah politik berikutnya.

Menurut Khozin, putusan MA melengkapi persoalan yang sebelumnya muncul dalam putusan MK mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.

Posisi PKB membuka kemungkinan pembahasan yang lebih luas di parlemen. Namun, pernyataan bahwa putusan dapat menjadi dasar pertimbangan politik tidak sama dengan komitmen resmi fraksi untuk mendukung hak angket atau pemakzulan.

Perbedaan itu penting. Dalam politik parlemen, dukungan terhadap suatu isu belum tentu berujung pada dukungan terhadap instrumen yang digunakan untuk menindaklanjutinya. Sikap akhir PKB perlu dilihat dari keputusan fraksi dan langkah konkret di DPR.

Demokrat Menimbang Kepastian Hukum dan Stabilitas

Partai Demokrat memilih berhati-hati. Politikus Demokrat Andi Arief mengatakan partainya menghormati putusan MA, tetapi masih mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menentukan sikap resmi.

“Jadi sikap yang jelas adalah, pertama, kita menghormati keputusan MA itu,” kata Andi Arief, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Ia menyebut kepastian hukum sebagai salah satu pertimbangan utama. Demokrat juga memperhitungkan stabilitas pemerintahan, mengingat partai tersebut memiliki independensi politik sekaligus berada dalam koalisi pemerintahan.

Pernyataan Demokrat memperlihatkan dilema yang dihadapi partai koalisi. Menghormati putusan pengadilan merupakan prinsip negara hukum. Namun, tindak lanjut politik atas putusan tersebut dapat memengaruhi hubungan antarpihak dalam pemerintahan.

Kepastian hukum seharusnya tidak dimaknai sebagai alasan untuk menghindari persoalan. Justru, ketika putusan pengadilan memunculkan pertanyaan tentang pemenuhan syarat jabatan publik, kepastian hukum menuntut penjelasan yang terang mengenai ruang lingkup putusan, akibat hukumnya, serta kewenangan lembaga yang harus menindaklanjutinya.

Golkar Akui Ada Implikasi Politik

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku terkejut dengan putusan MA. Ia menilai putusan tersebut menambah perkembangan baru setelah polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran sebelumnya mencuat di MK.

“Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya,” kata Doli, sebagaimana diberitakan Bloomberg Technoz, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Doli menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati, terlepas dari apakah hasilnya sesuai dengan harapan pihak tertentu. Ia juga mengingatkan bahwa putusan MA dan MK berpotensi membawa implikasi politik selain konsekuensi hukum.

Pernyataan Golkar belum menunjukkan dukungan terhadap hak angket maupun penolakan terhadap langkah tersebut. Namun, pengakuan atas adanya implikasi politik menandakan bahwa persoalan ini tidak mudah dikesampingkan hanya dengan menyebutnya sebagai sengketa administratif.

Bagi DPR, persoalan utamanya adalah menentukan apakah ada alasan konstitusional yang cukup untuk melakukan penyelidikan atau menggunakan mekanisme pengawasan lain. Penilaian itu harus bertumpu pada bukti dan aturan, bukan semata-mata pada kepentingan koalisi.

Gerindra dan PSI Minta Putusan Dibaca Utuh

Partai Gerindra, melalui juru bicaranya, Sugiat Santoso, menyatakan menghormati putusan MA. Namun, Gerindra meminta agar sengketa administrasi penerbitan surat keterangan tidak dicampuradukkan dengan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Gerindra menekankan perlunya memahami objek sengketa, substansi putusan, dan konsekuensi hukum yang ditimbulkannya sebelum menarik kesimpulan mengenai jabatan wakil presiden.

Sementara itu, Ketua DPP PSI Faldo Maldini juga menyatakan penghormatan terhadap putusan MA. Ia mengajak semua pihak membaca salinan resmi putusan secara utuh dan mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.

“PSI mengajak semua pihak membaca salinan resmi putusan Mahkamah Agung secara utuh, dan menghormati mekanisme yang sudah diatur konstitusi,” kata Faldo kepada JPNN.com, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Faldo juga menyebut Gibran sejak awal menyatakan kesediaannya membuka dokumen pendidikan dalam persidangan. Ia berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperjelas aturan penyetaraan ijazah agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

Sikap Gerindra dan PSI memperlihatkan penekanan pada batas objek perkara. MA memutus keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan secara langsung memberhentikan Gibran dari jabatannya.

Akan tetapi, pembedaan tersebut tidak serta-merta mengakhiri perdebatan. Pertanyaan yang masih harus dijawab adalah apakah ketidakabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan memiliki implikasi terhadap pemenuhan syarat pencalonan, dan melalui mekanisme apa persoalan itu dapat diperiksa lebih lanjut.

Ujian Politik Ada pada Sikap DPR

Hingga pemberitaan yang terbit pada 31 Oktober 2026, sikap partai-partai belum mengerucut pada satu langkah bersama. PDIP secara terbuka mendorong komunikasi lintas partai untuk membicarakan hak angket. PKB melihat putusan MA sebagai dasar bagi DPR untuk mempertimbangkan langkah politik. Demokrat masih menimbang kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan, sementara Golkar mengakui adanya implikasi politik. Gerindra dan PSI menekankan penghormatan terhadap putusan serta perlunya membaca konsekuensinya secara utuh.

Peta sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini belum hanya berkutat pada tafsir hukum. Ada kepentingan politik yang ikut menentukan apakah DPR akan bergerak atau memilih menunggu penjelasan lebih lanjut.

Namun, mekanisme konstitusi tidak semestinya tunduk pada kalkulasi koalisi semata. Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, sedangkan Pasal 7B menetapkan prosesnya melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Proses tersebut mensyaratkan dasar hukum dan tahapan yang tidak dapat dilewati hanya karena muncul tekanan politik.

Pada saat yang sama, putusan MA tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak memiliki konsekuensi hanya karena menyangkut pejabat yang telah dilantik. Pemerintah dan lembaga terkait perlu menjelaskan tindak lanjut administratif atas putusan tersebut, sedangkan DPR harus menilai persoalan konstitusionalnya sesuai kewenangannya.

Yang kini ditunggu bukan sekadar pernyataan bahwa setiap partai menghormati hukum, melainkan apakah prinsip itu benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan. Sikap partai-partai akan diuji ketika mereka harus memilih antara menjaga kenyamanan koalisi dan memastikan bahwa persyaratan jabatan publik serta putusan pengadilan diperlakukan secara konsisten.

Baca Lainnya

Ponpes Putri Digerebek, Santriwati Ditodong Senjata hingga Balita Dibawa Polisi

1 November 2026 - 07:40 WIB

Penggerebekan Pesantren Putri Sukoharjo, Dugaan Intimidasi Santriwati

Nasib Jabatan Wapres Pasca-Putusan MA, Begini Kata Pakar

1 November 2026 - 06:50 WIB

Nasib Jabatan Wapres Pasca-Putusan MA, Begini Kata Pakar

Tok, MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

Pengacara Gibran Pamerkan Dokumen Pendidikan SD hingga S-1 di PTUN

30 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Pengacara Gibran Pamerkan Dokumen Pendidikan SD hingga S-1 di PTUN
Trending di Berita