Menu

Mode Gelap
Khomenei Meninggal, Bagaimana Mekanisme Pergantian Pemimpin Tertinggi Iran? MBG Disebut “Harga Mati”, Penggugat: Jangan Ambil dari Pos Pendidikan Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan? Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan

Editorial

Medusa dan Feminist Legal Theory

badge-check


					Ilustrasi Medusa Perbesar

Ilustrasi Medusa

Jendelahukum.com – Medusa; seorang pendeta cantik yang tinggal di kuil Parthenon. Dia begitu dikagumi oleh para dewa. Bahkan Poseidon, sang penguasa laut, pun terpana pada kecantikannya.

Suatu ketika, dikala Medusa sedang sendirian, secara diam-diam Poseidon menghampirinya. Akhirnya Medusa yang sedang lengah saat itu, diperkosa oleh Poseidon.

Baca: Themis Sebagai Simbol Keadilan?

Mengetahui kejadian itu Athena murka. Kuil suci miliknya dinodai. Maka penghakiman pun dilakukan dengan satu kesimpulan bahwa Medusa-lah biangnya, karena kecantikannyalah Poseidon tergoda.

Ilustrasi kecantikan Medusa

Jatuhlah satu vonis dari pengadilan berupa satu kutukan; Rambut indahnya berubah seketika menjadi sekumpulan ular yang sangat berbisa. Dan siapapun yg menatapnya akan menjadi batu.

Baca juga: Penggalan Teori; Sistem Hukum Ala M.Friedman

Sejak saat itu pula berubahlah nasib Medusa, yang dulunya dipuja-puja para dewa, menjadi monster yg menakutkan. Tebasan pedang Persieus yg meregangkan nyawanya tidak lantas menghentikan penderitaannya. Sampai kini, ia tetap dikenal sebagai sosok jahat dan menakutkan.

Ilustrasi Kematian Medusa

Demikianlah hukum menurut pandangan bangsa Yunani Kuno, sebagaimana tertuang dalam wiracarita Homer yg berjudul; “Illiad”, yang kemudian menjadi muara munculnya mitologi Yunani itu.

Lalu apa hubungannya kisah Medusa tsb dengan Feminist Legal Theory?

Dari penggalan kisah ini kita menjadi mengerti bahwa memang sejak awal hukum itu diskriminatif terhadap perempuan. Paradigma demikian terbungkus rapi membentuk suatu dogma yang banyak mempengaruhi orang-orang setelahnya.

Dalam kerancuan pikir itulah, lahir sekelompok orang yang berempati pada nasib Medusa; mencoba mendongkel dogma “keadilan” lama dengan melahirkan “Feminist Legal Theory”, agar kisah Medusa tidak terulang kembali di masa-masa yang akan datang.

Baca Lainnya

Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum

25 Februari 2026 - 20:01 WIB

Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan?

25 Februari 2026 - 02:47 WIB

ambang batas parlemen

Sejarah dan Asal Mula Peringatan HARI KARTINI

21 April 2022 - 06:24 WIB

Hari Kartini vector

Proposisi Yang Mendasari Konsep Hukum Alam

16 April 2022 - 11:54 WIB

Ilustrasi Hukum Alam

Gara-Gara Pakai Nama Bekasi FC, Atta Halilitar Disomasi

1 April 2022 - 03:13 WIB

Atta Halilintar Disomasi
Trending di Editorial