Menu

Mode Gelap
Khomenei Meninggal, Bagaimana Konstitusi Iran Mengatur Pergantian Pemimpin Tertinggi? MBG Disebut “Harga Mati”, Penggugat: Jangan Ambil dari Pos Pendidikan Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan? Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan

Hukum Acara Pidana

Hak-hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP

badge-check


					Ilustrasi Hak-hak tersangka dan Terdakwa Perbesar

Ilustrasi Hak-hak tersangka dan Terdakwa

AboutLaw, Jendalahukum.com – Tersangka merupakan seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP). Sedangkan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).

Baca juga: Berapa Lama Tersangka atau Terdakwa Boleh ditahan?

Seiring dengan dianutnya prinsip akuisatur dalam setiap pemeriksaan, tersangka/terdakwa diberikan seperangkat hak-hak yang diatur dalam KUHAP. Sebagai berikut:

  1. Segera mendapat “pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya kepada penuntut umum (pasal 50 ayat (1));
  2. Segera diajukan ke pengadilan dan “segera di adili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2), dan (3));
  3. Tersangka berhak untuk “diberitahukan dengan jelas” dengan bahasa yang dimengeri olehnya tentang apa yang “disangkakan” kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1));
  4. Berhak untuk “diberitahukan dengan jelas” dalam bahwa yang dimengerti olehnya tentang apa yang “didakwakan” kepadanya (padal 51 ayat (2)). Tujuan kedua hak ini, untuk memberi kesepatan kepadanya mempersiapkan pembelaan;
  5. Berhak memberi keterangan secara bebas baik kepada penyidik pada tahap penyidikan maupun kepada hakim pada proses pemeriksaan disidang pengadilan (Pasal 52);
  6. Berhak untuk setiap waktu “mendapat bantuan” juru bahasa pada setiap tingkat pemeriksaan, jika tersangka/terdakwa tidak mengerti bahasa indonesia (Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 177 ayat (1));
  7. Berhak mendapat “bantuan hukum” dari seorang atau lebih penasihat hukum selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54);
  8. Berhak memilih sendiri penasihat hukum yang disukainya (Pasal 55). Bahkan mengenai bantuan penasihat hukum bukan semata-mata hak yang ada pada tersangka/terdakwa, akan tetapi dalam hal seperti yang ditentukan pada pasal 56, guna memenuhi hak mendapat bantuan penasihat hukum, pejabat yang besangkutan pada semua tingkat “wajib” menunjuk penasihat hukum bagi tersangka/terdakwa, apabila tidak mampu menyediakan penasihat hukumnya;
  9. Berhak mengunjungi dan dikunjungi dokter pribadinya selama ia dalam tahanan (Pasal 58)
  10. Berhak untuk “diberitahukan kepada keluarganya” atau orang yang serumah dengannya aas penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Pemberitahuan itu dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan;
  11. Berhak menghubungi dab “menerima kunjungan” dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau orang lain, guna mendapatkan jaminan atas penangguhan penahanan atau bantuan hukum (pasal 60);
  12. Berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya untuk menghubungi atau menerima kunjungan sak keluarga, sekalipun hal itu tidak ada sangkut-pautnya dengan kepentingan tersangka/terdakwa (Pasal 61);
  13. Berhak “mengirim surat” dan “menerima surat” setiap kali diperlukannya yaitu kepada dan dari:
      • Penasihat hukumnya;
      • Sanak keluarganya

Untuk keperluan surat menyurat ini pejabat yang bersangkutan harus menyediakan peralatan yang diperlukan (Pasal 62 Ayat (1))

  1. Surat menyurat ini tidak bileh diperiksa oleh para aparat penegak hukum, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk menduga adanya penyalahgunaan surat-menyurat tersebut (Pasal 62 ayat (2));
  2. Terdakwa berhak untuk diadili dalam sidang pengadilan yang “terbuka untuk umum” (Pasal 64);
  3. Berhak untuk mengusahakan dan “mengajukan” saksi dan atau seorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya atau saksi a de charge (Pasal 65);
  4. Tersangka/terdakwa “tidak dibebankan kewajiban pembuktian” (Pasal 66). Penuntut umumlah yang dibebani kewajiban untuk membuktikan keaslahan terdakwa. Atau penyidiklah yang berkewajiban bertugas untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan membuktikan kesalahan tersangka;
  5. Berhak menuntut “ganti rugi” dan “rehabilitasi” atas setiap tindakan dan perlakuan penangkapan, penahanan, dan penuntutan yang tidak sah atau bertentangan dengan hukum (Pasal 68).

Baca juga: Apa itu Asas Praduga Tidak Bersalah?

Pemenuhan terhadap hak-hak tersebut memiliki urgensi tersendiri terutama dalam menjunjung tinggi berlakunya asas praduga tidak bersalah dan prinsip akuisatur dalam hukum pidana indonesia. seperangkat hak-hak tersangka/terdakwa tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap HAM (human right) yang harus dilakukan oleh negara.

Oleh karena itu, dengan dipenuhinya hak-haknya, maka dapat dikatakan telah tercipta suatu peradilan yang adil (fair trial), peradilan yang independen (indepence judiciary), dan pemulihan secara efektif (effective remedies) dalam suatu perkara pidana.

Baca Lainnya

Pembuktian dan Alat Bukti dalam Hukum Pidana

1 Mei 2022 - 07:49 WIB

Pembuktian dan Alat Bukti dalam Hukum Pidana

Berapa Lama Tersangka atau Terdakwa Boleh ditahan?

18 Januari 2022 - 18:37 WIB

Jendela Hukum

Agar Laporan Pidana Tidak Diabaikan oleh Polisi, Ikuti langkah-langkah ini

30 Oktober 2021 - 04:32 WIB

laporan kepolisian

Prinsip atau Asas Keseimbangan dalam KUHAP

21 Agustus 2021 - 00:48 WIB

Asas Keseimbangan dalam KUHAP

Ini dia, Jenis dan Syarat Penahanan Menurut KUHAP

15 Agustus 2021 - 18:27 WIB

Jendela Hukum
Trending di Hukum Acara Pidana