Menu

Mode Gelap
Kendaraan Ditarik Leasing Secara Paksa, Apakah Sah Menurut Hukum? PKWT dan PKWTT: Apa Bedanya dan Apa Hak Pekerja? Tanggung Jawab Marketplace terhadap Penipuan Online Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka Ada Cacat Tersembunyi dalam Jual Beli Rumah, Bisakah Pembeli Menggugat? MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

Edukasi

Ingin Jadi Presiden? Ini Dia 5 Jenis Kewenangannya

badge-check


					Ilustrasi presiden Perbesar

Ilustrasi presiden

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Puncak terakhir karir politik seorang politisi adalah menjadi orang nomor 1 di negeri ini. Yakni menjadi Presiden. Namun, tidak semua orang paham dan mengerti apa saja sih kewenangan seorang presiden?

Apakah hanya sekadar memimpin rapat dan berjabat tangan berfoto dengan tamu-tamu penting negara seperti yang ada di media-media?

Baca juga: Legislative Drafter dan Legal Drafter, Apa Perbedaannya?

Merujuk pada buku yang ditulis oleh jimly asshiddiqie yang berjudul konstitusi dan konstitusionalisme menyatakan bahwa ada lima kewenangan yang melekat pada seorang Presiden. Diantaranya adalah:

Pertama, kewenagan yang bersifat eksekutif. Artinya ialah presiden memiliki kewenangan menyelenggarakan roda pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar.

Kedua, kewenangan yang bersifat legislative. Yakni presiden punya kewenangan yang dapat mengatur dan membuat produk hukum guna kepentingan public atau umum.

Ketiga, kewenangan yang bersifat judisial. Presiden memiliki kewenangan yang bisa memulihkan hukuman terhadap seseorang. Seperti pemberian grasi, amnesti, abolisi.

Keempat, kewenangan yang bersifat diplomatik. Presiden memiliki kewenangan yang bersifat hubungan internasional. Seperti hubungan bilateral dengan negara tetangga, hubungan organisasi internasional dan termasuk menyatakan sikap berupa perang atau damai dengan negara lain.

Kelima, kewengan yang bersifat administrative. Presidien memiliki kewenangan bisa mengangkat Menteri dan atau memberhentikannya. Lebih dari itu, presiden dapat membuat badan administrasi negara seperti staf khusus dan semisalnya.

Itulah kewenangan-kewenangan yang melekat pada jabatan presiden. Manakala kamu ingin menjadi presiden maka ketahuilah dulu kewenangannya. Masalah nanti jadi presiden atau tidak tergantung pada usaha, nasib, dan garis tanganmu sendiri. hehe (*)

Baca Lainnya

Kendaraan Ditarik Leasing Secara Paksa, Apakah Sah Menurut Hukum?

30 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Kendaraan Ditarik Leasing Secara Paksa

PKWT dan PKWTT: Apa Bedanya dan Apa Hak Pekerja?

30 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT dalam Hukum Ketenagakerjaan

Tanggung Jawab Marketplace terhadap Penipuan Online

29 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Tanggung Jawab Marketplace terhadap Penipuan Online

Ada Cacat Tersembunyi dalam Jual Beli Rumah, Bisakah Pembeli Menggugat?

29 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Ada Cacat Tersembunyi dalam Jual Beli Rumah, Bisakah Pembeli Menggugat?
Trending di Edukasi