Jendelahukum.com, Perspektif – Demokrasi telah berjalan dengan baik dan cepat beradaptasi dengan kearifan lokal bangsa Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari mulusnya transisi kekuasaan melalui pemilihan umum yang demokratis. Saat tren partisipasi memilih dalam pemilu di negara lain cenderung menurun, Indonesia justru menunjukkan keadaan sebaliknya.
Rakyat gegap-gempita memilih pemimpinnya di masa sekarang maupun masa-masa yang akan datang. Karena Pemilu sebagai salah satu alat demokrasi merupakan bagian penting dalam proses pendelegasian kekuasaan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan siapa wakil yang dianggap terbaik dalam membawakan suara dan kepentingannya.
Baca juga: Kesalahpahaman Ideologis dalam Pembukaan UUD 1945
Meskipun demikian menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, menyatakan, harus tetap ada upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu. Karena pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi, serta mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien.
Sehingga dengan demikian, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga.
Suksesnya pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara dan peserta saja. Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan. Hal ini secara tegas diamanatkan pada Pasal 434 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, diperlukan persamaan persepsi antara pemangku kepentingan pemilu dalam upaya pencapaian pemilu yang demokratis tersebut.
Sedangkan menurut Direktur Politik Dalam Negeri, Bachtiar menyinggung peran pemerintah dan pemda dalam mendukung kelancaran pemilu yang menekankan kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota. Menurutnya, pemerintah dan pemda dalam koordinasi pelaksanaan pemilu harus punya persepsi yang sama, menciptakan stabilitas politik yang kondusif, memberikan dukungan kelancaran pemilu serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Tetapi menurut penulis, sukses pemilu legislatif dan Pilpres ditentukan sejauhmana peran dan partisipasi semua Stake-Holders melakukan pengawasan. Tokoh agama dan pemuka adat yang merupakan bagian dari pilar demokrasi memiliki peran penting dan strategi dalam rangka melakukan pengawasan pada penyelenggaraan pemilu. Pemilu baik legislatif maupun Pilpres dan Pemilukada mempunyai makna begitu berarti karena melalui pemilu lahir pemimpin-pemimpin bangsa di tingkat daerah maupun pusat.
Baca juga: Piagam Madinah sebagai Konstitusi Tertulis Pertama
Tugas kita semua adalah mendorong peran dan partisipasi berbagai elemen bangsa. Para pemuka agama dan pemuka adat diharapkan dapat memainkan peran pengawasan partsipatif. Tidak bisa dinafikan bahwa para pemuka agama dan pemuka adat merupakan ujung tombak dari suara rakyat. Oleh sebab itu, perlu kita waspadai bersama bahwa para toko agama dan pemuka adat sangat berpotensi untuk dimanfaatkan oleh kelompok kekuatan politik tertentu yang hendak mengeruk di air keruh.
Politisasi isu dengan target memecah-belah kekuatan masyarakat atau isu-isu bermuatan mengadu-domba sangat rawan terjadi di daerah-daerah konflik sehingga membutuhkan perhatian Polri. Karena itu, patut mewaspadai gerakan politik yang pandai memainkan wacana politik dengan janji pembangunan dan kesejahteraan. Selain itu, harus pulamewaspadai penyebaran isu-isu menyesatkan (Hoaks) yang sengaja di konstruksi oleh kelompok tertentu gina menghidari terjadinya konflik horizontal.
Begitu pula dengan keterbukaan dan kejujuran dalam melakukan komunikasi yang baik dalam rangka membangun kesamaan pengertian terhadap isu-isu politik yang menyesatkan dan menyikapi setiap peristiwa apa pun yang mengganggu stabilitas keamanan hanya karena perbedaan pilihan politik.
Tugas penting Polri, pemuka agama dan tokoh adat adalah mendukung terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan senantiasa memberikan pemahaman (edukasi dan persuasi) bermanfaat bagi umat dan masyarakat. Maka, harus dan harus diakui bahwa masyarakat lebih percaya pada tokoh agama dan pemuka adat daripada tokoh politik bahkan pemerintah sekalipun.
Oleh sebab itu, Polri perlu memberikan dukungan bagi peran tokoh agama dan pemuka adat baik melalui tempat ibadah dan rumah adat hendaknya tetap konsisten memberikan informasi pendidikan dan pencerahan pada masyarakat.
Maka dari itu, peran tokoh agama dan pemuka adat terhadap masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka menggerakan partisipasi masyarakat dalam sebuah menyongsong pesta demokrasi. Keberhasilan tokoh agama dan tokoh adat dalam rangka menggerakan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Pilpres maupun legislatif ataupun pilkada sangat ditentukan oleh kemampuan atau gaya dari tokoh agama dan pemuka adat dalam memberikan orasi politiknya dalam kampanye.
Himbauan dan sarannya dalam mempengaruhi warga masyarakat atau juga sangat ditentukan oleh cara tokoh agama dalam menggunakan kewenangan sebagai pemimpin agama. Dengan demikian, maka peran tokoh agama dan pemuka adat dengan partisipasi politik publik mempunyai hubungan yang sangat erat dan tidak bisa dipisahkan, sebab apabila peran dari tokoh agama semakin baik maka partisipasi politik juga akan semakin meningkat.
Daftar Pustaka
Buku
Asshiddiqie, Jimly, Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Berita/Internet/Artikel/Jurnal
https://www.neliti.com/id/publications/1012/peranan-tokoh-agama-dalam-meningkatkan-partisipasi-politik-masyarakat-pada-pilka. di unduh 14.09 WIB, 2018.
Kantor Berita Politik RMOL.CO, Kemendagri: Peran Masyarakat Dalam Pemilu Sangat Penting, Senin, 18 September 2017, 19:59:00 WIB.