Menu

Mode Gelap
Apakah Utang Piutang Bisa Dipidana sebagai Penipuan? Hakim Tak Bisa Digugat karena Putusan? Ini Batas Perlindungan Hukum bagi Aparat Peradilan Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak Barang Diskon Tak Sesuai Harapan, Apakah Bisa Dikembalikan? Ne Bis In Idem: Apakah Berlaku di Peradilan yang Berbeda?

Perspektif

Benarkah NKRI Harga Mati?

badge-check


					NKRI harga mati Perbesar

NKRI harga mati

Jendelahukum.com, Celoteh – “NKRI Harga mati”, slogan itu sejatinya memiliki makna nasionalisme yang tinggi dan menghendaki terjaganya keutuhan NKRI sebagai bingkai  persatuan nasional. Dulu, slogan itu cukup sering dikumandangkan sebagai penanda ketidaksetujuan kita terhadap lepasnya Timor Timur (sekarang Timor Leste) dari pangkuan NKRI.

Tapi entah kenapa akhir-akhir ini, saya merasa bahwa slogan itu terdengar seperti sebuah apologi karena yang mengumandangkan tidak benar-benar konsekuen, malah terkesan hanya digunakan untuk memojokkan kelompok tertentu.

Baca juga: Desentralisasi Dalam Bingkai NKRI

Jujur saja, saya sendiri lebih senang kalau slogan “NKRI Harga Mati” itu diganti dengan “Persatuan Indonesia Harga Mati”. Negara kesatuan hanyalah bingkai, sedangkan persatuan adalah subtansi.

Atau dengan kata lain, NKRI hanya sekedar alat untuk menciptakan rasa persatuan. Dan persatuan hanya akan benar-benar terjadi jika keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu benar-benar nyata.

Kita memang punya pengalaman buruk dengan Bentuk Negara Federal pasca Belanda melancarkan Strategi Devide et impera yang membuat kita menjadi beberapa negara bagian.

Namun yang harus dicatat, bukan persoalan bentuk negara kita menolaknya. Melainkan tercerai berainya rasa persatuan kita sebagai satu bangsa sehingga kemudian dengan segera kita beralih menjadi NKRI.

Apalah arti sebuah wadah jika tanpa isi. Begitu juga dengan NKRI, Selama ketidakadilan masih belum dirasakan oleh warga negara dan selama pembangunan belum merata, maka selama itu pula riak-riak perpecahan akan selalu ada.

Baca juga: Sebuah Refleksi Untuk Demokrasi Indonesia

Tidak cukup rasanya, jika ketidakadilan itu hanya ditanggapi dengan slogan “NKRI Harga Mati”. NKRI akan selalu menjadi harga tawar bagi mereka yang merasakan ketidakadilan.

Jika ingin benar-benar berdedikasi untuk mewujudkan “NKRI Harga Mati”, maka sebagai warga negara kita berkewajiban untuk menciptakan pertalian rasa dengan menjalin kebersamaan sebagai satu bangsa. Bukan malah mencerai beraikan rasa persaudaraan dengan menuduh yang lain sebagai “kelompok anti NKRI”.

Lagi pula seseorang/kelompok tertentu tidak akan pernah menjadi lebih istimewa dan paling berhak atas republik ini lantaran sering mengucapkan “NKRI Harga Mati”. Karena indonesia sejatinya adalah satu untuk semua, dan semua untuk satu.

Baca Lainnya

KUHAP Baru: Dari Legal Rule Menuju Moral Aim dan Perlindungan Hak

1 September 2026 - 07:43 WIB

KUHAP baru dan perlindungan hak

Polemik Penghitungan Kerugian Negara: Putusan MK vs MA dalam Perkara Tipikor

28 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Polemik Penghitungan Kerugian Negara: Putusan MK vs MA dalam Perkara Tipikor

Driver Online Bukan Sekadar Mitra, Saatnya Ada Jalan Tengah dalam Hukum

25 Agustus 2026 - 07:43 WIB

perlindungan hukum driver online

Memaknai Putusan MK soal MBG

3 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Memaknai Putusan MK Soal MBG
Trending di Perspektif