EDUKASI – Pernah meminjamkan uang kepada teman hanya berdasarkan janji lisan? Atau menyepakati pekerjaan, jual beli, maupun kerja sama bisnis tanpa membuat kontrak tertulis? Ketika semua berjalan lancar, kesepakatan semacam ini mungkin terasa tidak bermasalah. Namun, situasinya berubah ketika salah satu pihak mengingkari janji.
Pihak yang dirugikan kemudian menghadapi pertanyaan penting: apakah perjanjian lisan bisa dituntut secara hukum meskipun tidak ada tanda tangan atau dokumen kontrak?
Jawabannya, perjanjian lisan pada prinsipnya dapat mengikat secara hukum dan dapat menjadi dasar tuntutan, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian serta tidak termasuk jenis perjanjian yang oleh hukum diwajibkan dibuat dalam bentuk tertentu.
Artinya, tidak semua kesepakatan harus dituangkan dalam kontrak tertulis agar sah. Namun, persoalan utama dalam perjanjian lisan biasanya bukan hanya soal keabsahannya, melainkan bagaimana membuktikan bahwa kesepakatan benar-benar terjadi, apa isi janji yang disepakati, dan apakah salah satu pihak telah melanggarnya.
Apa Dasar Hukum Perjanjian Lisan?
Dasar hukum utama perjanjian di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.
Keempat syarat tersebut berlaku sebagai dasar untuk menilai keabsahan perjanjian, baik yang dibuat secara tertulis maupun secara lisan, kecuali untuk jenis perjanjian tertentu yang memiliki persyaratan khusus berdasarkan undang-undang.
Misalnya, seseorang sepakat meminjamkan uang Rp10 juta kepada temannya dan disetujui bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan. Jika para pihak benar-benar sepakat, objek perjanjiannya jelas, dan tidak ada persoalan hukum yang membuat perjanjian itu tidak sah, kesepakatan tersebut pada prinsipnya dapat mengikat meskipun tidak dibuat dalam dokumen tertulis.
Pasal 1338 KUHPerdata juga menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, para pihak wajib memenuhi kesepakatan yang telah dibuat dan tidak dapat mengabaikannya secara sepihak hanya karena perjanjian tersebut disampaikan melalui ucapan.
Namun, prinsip ini tidak berarti semua janji lisan otomatis dapat dituntut. Harus dibedakan antara janji sosial yang tidak dimaksudkan sebagai hubungan hukum dan kesepakatan yang memang melahirkan hak serta kewajiban.
Contohnya, ucapan “nanti kita makan bersama” umumnya tidak dimaksudkan sebagai perikatan hukum. Sebaliknya, kesepakatan tentang jumlah pinjaman, waktu pembayaran, atau imbalan atas suatu pekerjaan dapat menunjukkan adanya hubungan hukum jika unsur-unsurnya terpenuhi.
Perjanjian Lisan Bisa Digugat, tetapi Harus Bisa Dibuktikan
Sahnya perjanjian dan kekuatan pembuktiannya merupakan dua persoalan berbeda. Perjanjian lisan dapat mengikat, tetapi ketika salah satu pihak menyangkal kesepakatan tersebut, pihak yang merasa dirugikan harus membuktikan bahwa perjanjian benar-benar ada dan telah dilanggar.
Pasal 1865 KUHPerdata mengatur bahwa pihak yang mengaku mempunyai hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya wajib membuktikan hak atau peristiwa tersebut. Sementara itu, Pasal 1866 KUHPerdata mengenal alat bukti berupa tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Pertama, saksi. Orang yang mengetahui langsung proses kesepakatan dapat membantu membuktikan apa yang dijanjikan para pihak. Misalnya, seseorang hadir ketika peminjam menyatakan akan mengembalikan uang pada tanggal tertentu. Keterangan saksi tetap dinilai bersama alat bukti lain sesuai hukum acara yang berlaku.
Kedua, bukti komunikasi elektronik. Percakapan WhatsApp, pesan singkat, atau surat elektronik dapat membantu menjelaskan isi kesepakatan, termasuk jumlah pembayaran, tenggat waktu, dan pengakuan adanya kewajiban. Meskipun kontrak awalnya dilakukan secara lisan, komunikasi setelahnya dapat menjadi bukti pendukung.
Ketiga, bukti transaksi. Bukti transfer bank, kuitansi, catatan pembayaran, atau bukti penyerahan barang dapat memperkuat klaim bahwa hubungan hukum memang terjadi.
Keempat, pengakuan pihak lawan. Jika pihak yang dituntut mengakui adanya utang atau kesepakatan, pengakuan tersebut dapat menjadi bukti yang relevan dalam perkara.
Misalnya, seseorang meminjam uang Rp20 juta tanpa membuat surat perjanjian. Uang ditransfer melalui rekening bank, dan peminjam sempat mengirim pesan bahwa ia akan melunasi utang pada akhir bulan. Ketika peminjam kemudian menyangkal utang tersebut, bukti transfer dan percakapan dapat digunakan untuk mendukung pembuktian.
Karena itu, tidak adanya kontrak tertulis bukan berarti seseorang pasti kalah di pengadilan. Namun, jika kesepakatan hanya berdasarkan ucapan dan tidak ada saksi, dokumen, komunikasi, atau bukti pendukung lain, pembuktian akan jauh lebih sulit.
Tidak Semua Perjanjian Bisa Dibuat Secara Lisan
Meski pada prinsipnya diperbolehkan, kebebasan membuat perjanjian secara lisan tidak berlaku tanpa batas. Ada jenis perjanjian atau tindakan hukum yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan memenuhi bentuk atau prosedur tertentu.
Contohnya, Pasal 57 Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis dengan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Sementara itu, Pasal 56 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur pemindahan hak atas saham melalui akta pemindahan hak.
Dengan demikian, sebelum mengandalkan kesepakatan lisan, periksa apakah jenis perjanjiannya memang boleh dibuat tanpa dokumen tertulis atau akta tertentu. Jika hukum mensyaratkan bentuk khusus, kesepakatan lisan saja mungkin tidak cukup untuk menghasilkan akibat hukum yang diinginkan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Perjanjian Lisan Dilanggar?
Jika pihak lain mengingkari perjanjian lisan, jangan langsung menyimpulkan bahwa satu-satunya jalan adalah menggugat. Ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat posisi hukum.
Pertama, kumpulkan seluruh bukti yang tersedia, termasuk percakapan elektronik, bukti transfer, kuitansi, identitas saksi, serta catatan tentang kapan dan bagaimana kesepakatan dibuat.
Kedua, sampaikan permintaan pemenuhan kewajiban secara tertulis. Surat tersebut dapat menjelaskan kesepakatan yang dibuat, kewajiban yang belum dipenuhi, dan waktu yang diberikan untuk menyelesaikannya. Dalam perkara tertentu, teguran atau somasi juga relevan untuk menentukan keadaan lalai sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
Ketiga, upayakan penyelesaian melalui musyawarah atau mediasi. Jika para pihak sepakat membuat jadwal pembayaran baru atau menyelesaikan kewajiban dengan cara lain yang sah, hasil kesepakatan sebaiknya dituangkan secara tertulis dan ditandatangani.
Jika upaya tersebut gagal, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan gugatan perdata atas dasar wanprestasi apabila terdapat kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi. Namun, keberhasilan gugatan bergantung pada kemampuan membuktikan adanya perjanjian, isi kewajiban, pelanggaran, serta akibat hukum yang dituntut.
Untuk menghindari persoalan serupa di kemudian hari, biasakan membuat kesepakatan tertulis, terutama untuk transaksi bernilai besar atau hubungan bisnis jangka panjang. Cantumkan identitas para pihak, objek perjanjian, hak dan kewajiban, nilai pembayaran, tenggat waktu, serta cara penyelesaian sengketa.
Pada akhirnya, hukum tidak selalu mensyaratkan tanda tangan di atas kontrak agar suatu kesepakatan mengikat. Namun, perjanjian tertulis memberikan kepastian yang lebih baik mengenai isi kesepakatan dan memudahkan pembuktian ketika sengketa terjadi. Kepercayaan tetap penting dalam hubungan antarmanusia, tetapi dokumentasi yang jelas membantu melindungi hak kedua belah pihak.













