PERSPEKTIF – Kebijakan PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga Pertamax (RON 92) menjadi Rp16.250 per liter per 10 Juni 2026 memicu respons beragam di tengah masyarakat.
Secara korporasi, langkah ini dinilai rasional demi merespons fluktuasi harga minyak mentah dunia (Mean of Platts Singapore) dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Namun, jika ditarik ke dalam koridor hukum, kenaikan drastis ini menyisakan persoalan mendasar terkait asas transparansi, perlindungan konsumen, dan potensi jebakan fiskal baru yang justru kontraproduktif.
Selama ini, narasi yang dibangun ke publik adalah Pertamax merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) umum atau nonsubsidi yang harganya dilepas ke keekonomian pasar.
Merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/2022, badan usaha memang memiliki legalitas formal untuk mengubah harga secara berkala.
Namun, legalitas formal tidak boleh menegasikan aspek materiil dari hukum itu sendiri, terutama terkait penguasaan hajat hidup orang banyak oleh negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 002/PUU-I/2003, ditegaskan bahwa penetapan harga BBM di Indonesia tidak boleh diserahkan mutlak pada mekanisme pasar bebas tanpa kendali pemerintah.
Pertanyaannya, sejauh mana fungsi kontrol pemerintah berjalan dalam kenaikan kali ini? Di sinilah aspek keterbukaan informasi publik diuji.
Jerat “Kotak Hitam” Komponen Harga
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi mengenai penentuan tarif komoditas vital bukanlah informasi yang dikecualikan (rahasia negara).
Sayangnya, publik kerap kali disajikan produk akhir berupa angka baru di papan SPBU tanpa pernah diberikan rincian kalkulasi yang transparan. Berapa sesungguhnya biaya produksi domestik, biaya distribusi, dan margin keuntungan bersih yang diambil?
Ketiadaan transparansi ini berpotensi mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Ketika kalkulasi harga dasar tetap menjadi “kotak hitam”, masyarakat dipaksa menerima beban ekonomi tanpa pemenuhan hak atas informasi yang jujur dan jelas sebuah hak fundamental yang dijamin dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Implikasi Hukum: Domino Migrasi
Dampak hukum paling krusial yang luput dari kalkulasi di atas kertas adalah melebarnya disparitas harga. Selisih Rp6.250 per liter antara Pertamax (Rp16.250) dan Pertalite (Rp10.000) adalah insentif finansial yang terlalu besar bagi konsumen kelas menengah untuk tidak berpindah. Hukum ekonomi akan bekerja secara alamiah: gelombang migrasi massal dari Pertamax ke Pertalite tidak akan terhindarkan.
Secara yuridis, fenomena ini berpotensi memicu dua persoalan baru di lapangan: Pertama, kebocoran alokasi subsidi. Kuota Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang diatur oleh BPH Migas terancam jebol sebelum akhir tahun.
Secara ironis, kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi demi menyelamatkan neraca BUMN justru berisiko membengkakkan beban kompensasi APBN karena subsidi salah sasaran. Kedua, meningkatnya celah pidana.
Kesenjangan harga yang masif selalu menjadi stimulus bagi praktik penyalahgunaan niaga BBM ilegal, mulai dari penimbunan, pembelian sistem “helikopter” (menggunakan tangki modifikasi), hingga pengoplosan.
Aparat penegak hukum akan menghadapi beban kerja tambahan untuk mengawasi kepatuhan hukum di ribuan SPBU akibat regulasi harga yang timpang.
Menanti Peran KPPU
Aspek lain yang perlu disorot adalah struktur pasar ritel BBM di Indonesia yang bersifat oligopoli, di mana Pertamina bertindak sebagai pemimpin pasar (price leader).
Dalam kacamata UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, posisi dominan ini menuntut pengawasan ekstra dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU harus memastikan bahwa penyesuaian harga oleh operator swasta lainnya pasca-kenaikan Pertamax murni terjadi karena kalkulasi keekonomian masing-masing, bukan karena kesepakatan harga terselubung (price fixing) atau pemanfaatan posisi dominan untuk mengeruk keuntungan tidak wajar (excessive pricing).
Adapun rekomendasi solusi taktis dan strategis bagi pemerintah untuk meredam gejolak ekonomi, sosial, dan hukum pasca – kenaikan harga ini:
Pertama, mengantisipasi migrasi konsumen ke Pertalite. Pemerintah dan BPH Migas perlu memastikan kebijakan pembatasan konsumen berjalan efektif dan berbasis data. Sistem digitalisasi distribusi harus digunakan untuk memastikan BBM dengan dukungan negara benar-benar dinikmati kelompok yang menjadi sasaran kebijakan.
Kedua, memperketat pengawasan distribusi. Kesenjangan harga yang besar perlu dibarengi pengawasan lebih ketat terhadap potensi penimbunan, penyalahgunaan distribusi, pembelian dalam jumlah tidak wajar, dan praktik ilegal lainnya. Penegakan hukum harus diarahkan bukan hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga kepada jaringan yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Ketiga, melindungi sektor yang sensitif terhadap kenaikan biaya energi. UMKM, transportasi, dan sektor logistik tertentu dapat mengalami tekanan biaya ketika harga BBM meningkat. Pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang tepat sasaran agar kenaikan biaya energi tidak dengan cepat diteruskan menjadi kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.
Keempat, membuka informasi mengenai pembentukan harga. Pemerintah dan badan usaha perlu menjelaskan komponen pembentukan harga dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Transparansi bukan berarti membuka informasi bisnis yang bersifat rahasia, melainkan memastikan publik memahami dasar kebijakan yang berdampak langsung terhadap pengeluaran mereka.
Kelima, memperkuat pengawasan persaingan usaha. KPPU perlu memonitor pergerakan harga BBM nonsubsidi antaroperator. Bukan untuk mencampuri mekanisme harga yang sah, tetapi untuk memastikan tidak terdapat koordinasi atau kesepakatan antarpelaku usaha yang berpotensi merugikan konsumen.
Kenaikan Pertamax per 10 Juni 2026 ini bukan sekadar gejolak ekonomi musiman, melainkan sinyal lampu merah bagi penegakan hukum tata kelola energi kita.
Pemerintah dan Pertamina tidak boleh lagi mengelola komoditas strategis ini dengan mentalitas dagang semata, seraya menggembok ruang akuntabilitas publik.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI harus segera turun tangan. Buka kotak hitam formula harga Pertamax ke hadapan publik.
Jika pemerintah terus membiarkan ketertutupan ini, maka jargon “BUMN untuk Indonesia” akan berubah menjadi sinisme di mata masyarakat: sebuah ironi di mana konsumen terus diperas, sementara keran transparansi digembok rapat atas nama regulasi yang timpang.
* Penulis adalah Praktisi Hukum / Pengamat Kebijakan Publik














