Menu

Mode Gelap
Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Fenomena “QRIS Only” dalam Perspektif Hukum Positif Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Eva Monalisa: UMKM Kekuatan Strategis Perkuat Pilar-Pilar Kebangsaan Penjabat Kades Batuputih Diduga Selewengkan Dana Desa, Pemuda Minta Inspektorat Kabupaten Sumenep Bertindak Buntut Rusaknya Infrastruktur Jalan Lintas Kangean, Bupati Sumenep Digugat Masyarakat Kepulauan Kangean Dinilai Janggal, Sejumlah Advokat Muda Gugat Peraturan DPR 1/2025 ke MA

Law Grafis

Tingkatan Norma dalam Masyarakat

badge-check


					Tingkatan norma sosial Perbesar

Tingkatan norma sosial

Jendelahukum.com, LawgrafisIbi ius ubi societas, dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Begitulah ungkapan yang dikemukakan oleh Marcus Tullius Cicero. Eksistensi hukum akan selalu berkaitan dengan kehidupan sosial manusia.

Hukum merupakan norma sosial yang dikreasikan oleh manusia melalui pola pikir rasional untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman. Pertanyaannnya, bagaimana proses terbentuknya norma dalam kehidupan sosial?

Para ahli sosiologi menjelaskan, ada setidaknya 4 tingkatan norma dalam masyarakat, yaitu: norma cara (usage), norma kebiasaan (folksway), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (customs). Berikut ini penjelasannya:

Tingkatan norma dalam kehidupan sosial

Tingkatan norma dalam kehidupan sosial

Semoga bermanfaat..!

 

Baca Lainnya

Ingin Mengajukan Permohonan Pailit, Ini Dia Syarat-Syaratnya

11 Mei 2022 - 07:06 WIB

Jendela Hukum

Syarat Pengajuan Penangguhan Penahanan

6 April 2022 - 20:28 WIB

Jeratan Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Tandatangan

5 April 2022 - 22:03 WIB

Pemalsuan Tanda tangan

Unsur-Unsur Delik Pencurian

28 Maret 2022 - 19:34 WIB

Delik Pencurian

Berapa Lama Tersangka atau Terdakwa Boleh ditahan?

18 Januari 2022 - 18:37 WIB

Jendela Hukum
Trending di Hukum Acara Pidana