Menu

Mode Gelap
Penipuan atau Wanprestasi? MA Tegaskan Itikad Awal Menjadi Pembeda Utama Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik? Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan Mengapa Case Theory Harus Ditentukan Sebelum Menyusun Gugatan? Proses Gugatan Sengketa Tanah di Pengadilan: Tahapan yang Perlu Diketahui Pilkada Tanpa Wakil: Solusi atau Ancaman Demokrasi?

Law Grafis

Tingkatan Norma dalam Masyarakat

badge-check


					Tingkatan norma sosial Perbesar

Tingkatan norma sosial

Jendelahukum.com, LawgrafisIbi ius ubi societas, dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Begitulah ungkapan yang dikemukakan oleh Marcus Tullius Cicero. Eksistensi hukum akan selalu berkaitan dengan kehidupan sosial manusia.

Hukum merupakan norma sosial yang dikreasikan oleh manusia melalui pola pikir rasional untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman. Pertanyaannnya, bagaimana proses terbentuknya norma dalam kehidupan sosial?

Para ahli sosiologi menjelaskan, ada setidaknya 4 tingkatan norma dalam masyarakat, yaitu: norma cara (usage), norma kebiasaan (folksway), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (customs). Berikut ini penjelasannya:

Tingkatan norma dalam kehidupan sosial

Tingkatan norma dalam kehidupan sosial

Semoga bermanfaat..!

 

Baca Lainnya

Ingin Mengajukan Permohonan Pailit, Ini Dia Syarat-Syaratnya

11 Mei 2022 - 07:06 WIB

Jendela Hukum

Syarat Pengajuan Penangguhan Penahanan

6 April 2022 - 20:28 WIB

Jeratan Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Tandatangan

5 April 2022 - 22:03 WIB

Pemalsuan Tanda tangan

Unsur-Unsur Delik Pencurian

28 Maret 2022 - 19:34 WIB

Delik Pencurian
Trending di Law Grafis