Jendelahukum.com, Celoteh – Konsep negara welfare state atau yang biasa disebut dengan negara kesejahteraan merupakan sebuah gagasan negara yang menggunakan sistem pemerintahan yang demokratis yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyatnya.
Konsep welfare state lahir sebagai reaksi penentangan terhadap konsep negara hukum formal yang peranannya menjadi sangat sempit dan pasif, yaitu negara disebut hanya sebagai negara penjaga malam semata (nacht-wachter staat).
Negara hukum formal dalam konteks yang lebih ekstrim malah menganggap negara hanya berfungsi menjaga keselamatan dari harta benda kaum bangsawan, melindungi dari pencurian, penipuan, pelaggaranan kontrak, dan gangguan keamanan.
Baca juga: Membongkar Silogisme Hukum
Karena itu, konsep welfare state menawarkan suatu sistem yang mengharusan negara untuk bertanggungjawab terhadap bidang ekonomi dan segala pembangunan yang mengarah kepada pencapaian kesejahteraan masyarakat yang maksimal.
Dalam konteks demikian, welfare state memberi kewenangan pada negara untuk ikut campur dalam segala urusan dan kegiatan masyarakat dengan mengingat asas legalitasnya (freies ermess sebuahen).
Bukti Indonesia Menganut Konsep Welfare State
Indonesia merupakan salah satu penganut konsep negara hukum yang meterial yang juga mengadopsi konsep-konsep negara welfare state. Hal itu dapat dilihat dari aturan-aturan konstitusional dalam UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea IV Pembukaan UUD 1945
Dasar utama bahwa Indonesia menganut konsep welfare state dapat kita temukan dalam ketentuan alinea IV pembukaan UUD’45 diamanatkan, bahwa; salah satu fungsi pemerintah untuk mencapai tujuan negara, yakni;
“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Baca juga: Inggris: Negara Konstitusional Tanpa Konstitusi Tertulis
Pada alinea IV pembukaan UUD’45 ini jelas memberi pesan terhadap penyelenggara negara untuk selalu berupaya memajukan sejahteraan umum, yang artinya bahwa penyelenggara negara (pemerintah) wajib dengan terus menerus berupaya untuk mencapai sejahteraan warga negaranya.
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
Pasal 23 ayat (1) mengamanatkan, bahwa; “Pengelolaan anggaran dan keuangan pemerintah harus diprioritaskan untuk sejahteraan rakyat”.
Dengan begitu, maka pembangunan-pembanguan di sektor ekonomi, pendikan, kesehatan dan industri harus memprioritaskan atau mengutamakan peningkatan kesejahteraan warga masyakatnya.
Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945
Pasal 27 ayat (2) mengamanatkan, bahwa; “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal ini jelas menjadi jaminan konstitusional bagi warga masyarakat untuk memperoleh pekerjaan. Jika ketentuan ini dielaborasikan dengan Pasal 23 ayat (1) di atas, maka dapat diartikan bahwa pengelolaan anggaran dan keuangan pemerintah bisa diarahkan juga untuk pembangunan yang bisa menyerap banyak tenaga kerja.
Pasal 28C dan Pasal 28H UUD 1945
Pasal 28C memberi landasan konstitusional bahwa rakyat memiliki hak untuk dipenuhi hak-hak dasarnya, seperti untuk memperoleh sandang, papan, pangan, pendidikan dan kesehatan,
Lalu kemudian dalam Pasal 28H lebih dipertegas lagi dengan menyatakan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,
Selain itu, setiap orang juga berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, dan juga mendapat jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
Pasal 31 UUD 1945
Pasal 31 memberikan peluang pada masyarakat untuk mendapat pendidikan, bahkan dinyatakan dengan tegas pula bahwa, negara mengatur hak rakyat atas pendidikan dan kewajiban negara untuk memberikan peindidikan setinggitingginya.
Hal ini berarti negara mempunyai tanggungjawab untuk menyelenggarakan pembangunan dibidang pendidikan yang mencapai pendidikan tinggi dan menjamin rakyat untuk bisa mengenyamnya.
Pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 mengamanatkan sebagai berikut; pada ayat (1) memberi perintah yakni “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan”. Pasal 33 ini memiliki jiwa semangat sosial yang menempatkan penguasaan barang untuk kepentingan publik.
Hal ini memiliki arti bahwa sistem perekonomian negara Indonesia merupakan hasil pemikiran bersama dan disusun bersama dan usaha bersama berdasar azaz kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama warga masyarakat.
Baca juga: Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Sipil di Eropa
Ini semua tidak lepas dari konsep-konsep demokrasi konstitusional negara hukum material, jadi kemakmuran rakyatlah yang didahulukan, bukan orang perseorangan.
Kemudian ayat (1) ini dilanjutkan pada ayat (2) yang juga memberi penekanan pada konsep negara kesejahteraan (welfare state) yakni memberi amanat sebagai berikut;
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Artinya negara melarang adanya penguasaan sumber daya alam berada di dalam tangan perseorangan, yaitu seperti adanya monopoli, oligopoli ataupun adanya praktek kertel yang menyangkut pengelolaan sumber-sumber alam.
Kemudian ayat (3) menegaskan pula, bahwa; “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Disini negara dituntut untuk mengurus dan kemudian menmgelola yang tujuannya jelas untuk kemakmuran warga masyakatnya. Tidak ada kata tidak ketika sumber-sumber alam tersebut diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan, itu kewajiban penyelenggara negara.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa monopoli pengaturan, penggunaan, penyelengaraan, persediaan serta pemeliharaan sumber daya alam berada ditangan negara.
Sedangkan kata “dikuasai oleh negara”bukan berarti kepemilikannya namun cenderung pada kemampuan negara untuk melakukan kontrol dan pengaturan supaya setiap usaha atau perusahaan tetap berpegang pada prinsip kepentingan mayoritas dan kemakmuran rakyat.
Pasal 34 UUD 1945
Kemudian Pasal 34 yang menegaskan, bahwa negara Indonesia itu mengurus, artinya berupaya untuk memperhatikan dan memelihara Fakir miskin dan anak-anak terlantar (ayat 1), jelas hal ini menunjukkan bahwa kiprah penyelenggara negara untuk mengurus warga negaranya yang miskin dan anak terlantar.
Maka untuk melakukan pekerjaan itu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2).
Baca juga: Legislative Drafter dan Legal Drafter, Apa Perbedaannya?
Dengan demikan Negara mengambil tanggungjawab atas ketersediaan fasilitas pelayanan umum yang layak (ayat 3), maka dapat dikatakan, bahwa negara tidak hanya mengurus saja, tetapi di sini negara bahkan bertanggungjawab atas tersediannya fasilitas umum yang mestinya dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh warga masyarakatnya.
Selain dasar-dasar konstitusional di atas, pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program Kesejahteraan sosial seperti jaminan hari tua dan program pemeliharaan kesehatan. BPJS (Badan Pengelola Jaminas Sosial), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan lain sebagainya.