Menu

Mode Gelap
Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Baru: Apa Dampaknya bagi Penegakan Hukum? Unsur Tindak Pidana Penipuan yang Harus Dibuktikan di Pengadilan KUHAP Baru: Dari Legal Rule Menuju Moral Aim dan Perlindungan Hak Konsumen Dirugikan Perusahaan, Bisakah Mengajukan Gugatan? Barang Belanja Online Tak Sesuai Pesanan, Apa Hak Konsumen? Apakah Utang Suami Otomatis Jadi Tanggung Jawab Istri? Ini Aturan Hukumnya

Perspektif

Haruskah Presiden dan Wakil Presiden Kembali Dipilih oleh MPR?

badge-check


					KH aqil siradj ketua PBNU Perbesar

KH aqil siradj ketua PBNU

Jendelahukum.com – Beberapa hari lalu PBNU melontarkan wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dikembalikan kepada MPR. Menurut PBNU, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR lebih bermanfaat, lebih tinggi kemaslahatannya dibandingkan dipilih langsung karena menimbulkan banyak mudaratnya.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR akan memberikan impact terhadap kesepakan dasar yang dilakukan oleh MPR pada saat mengubah konstitusi, yakni Presiden akan berganti menjadi mandataris MPR. Dengan begitu, sistem pemerintahan Indonesia akan menjadi sistem parlementer.

Dalam sistem pemerintahan parlementer, eksekutif ditunjuk oleh legislatif, maka tidak heran jika tampak jelas peran legislatif dalam sistem pemerintahan parlementer sangatlah besar. Eksekutif yang bertindak membantu kerja presiden dalam tata pemerintahan ditunjuk berdasarkan keputusan legislatif.

Hal itu dikarenakan Parlemen berwenang menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan di lembaga eksekutif (Pemerintah) yang berdasarkan seleksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun demikian, harus diakui bahwa pemilihan Presiden yg dilakukan secara tidak langsung, dengan batasan masa jabatan lembaga eksekutif, tidak perlu bergeser pada masa Orde Lama maupun Orde Baru, sehingga cita demokrasi dan nomokrasi dapat saling melengkapi secara komplomenter tidak memberikan impact yang masif.

Pasal 7 UUD 1945 tetap dipertahankan yakni “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan“, sehingga cita demokrasi berjalan secara efektif dan efesien.

Meskipun dengan sistem ini telah mengundang banyak polemik sebagaimana akan memberikan poros-poros internal kekuasaan dalam menentukan Presiden dan Wakil Presiden secara tidak langsung sehingga rakyat hanya diwakilkan oleh lembaga parlemen.

Konsekuensi yang lebih tepat dalam penataan pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah tetap mempertahankan sistem presidensial sebagaimana dalam sistem ini mandat terbagi menjadi dua arah yakni kepada lembaga eksekutif dan lembaga legislatif sehingga rakyat lebih berpartisipasi secara langsung dalam menentukan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu dikarenakan kedaulatan rakyat dilakukan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 bukan oleh MPR maka wacana dalam kriteria sistem parlementer sebaiknya lebih dipertimbangan dengan tuntunan zaman pada saat ini.

Dengan demikian, wacana tersebut lebih baik disimpan untuk tuntunan masa yang akan datang sehingga pemilihan langsung terus berjalan dengan diikat oleh kesepakatan mendasar yang dilakukan oleh MPR pada saat mengubah konstitusi ke-I lebih dipertegas dengan ketentuan “undang-undang” pelaksanaannya yang lebih baik.

Baca Lainnya

KUHAP Baru: Dari Legal Rule Menuju Moral Aim dan Perlindungan Hak

1 September 2026 - 07:43 WIB

KUHAP baru dan perlindungan hak

Polemik Penghitungan Kerugian Negara: Putusan MK vs MA dalam Perkara Tipikor

28 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Polemik Penghitungan Kerugian Negara: Putusan MK vs MA dalam Perkara Tipikor

Driver Online Bukan Sekadar Mitra, Saatnya Ada Jalan Tengah dalam Hukum

25 Agustus 2026 - 07:43 WIB

perlindungan hukum driver online

Memaknai Putusan MK soal MBG

3 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Memaknai Putusan MK Soal MBG
Trending di Perspektif