Menu

Mode Gelap
Penipuan atau Wanprestasi? MA Tegaskan Itikad Awal Menjadi Pembeda Utama Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik? Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan Mengapa Case Theory Harus Ditentukan Sebelum Menyusun Gugatan? Proses Gugatan Sengketa Tanah di Pengadilan: Tahapan yang Perlu Diketahui Pilkada Tanpa Wakil: Solusi atau Ancaman Demokrasi?

Berita

Habib Rizieq dan FPI Masuk Daftar Hitam, Begini Klarifikasi Facebook Indonesia

badge-check


					Habib Rizieq Shihab Perbesar

Habib Rizieq Shihab

Jendelahukum.com – Facebook Indonesia memberikan penjelasan soal bocornya daftar hitam yang beredar di publik. Daftar itu berisi sejumlah tokoh atau organisasi yang dianggap berbahaya, termasuk FPI dan Rizieq Shihab dari Indonesia.

Direktur Kebijakan, Kontra Terorisme, dan Organisasi Berbahaya Facebook, Brian Fishman menjelaskan daftar hitam yang disusun itu mengikuti aturan perusahaan yang memang melarang konten terorisme, organisasi kriminal, dan pengujar kebencian di platformnya.

Mereka juga akan menghapus konten yang berkaitan dengan organisasi maupun tokoh terlarang tersebut apabila muncul di Facebook.

“Kami memiliki aturan yang melarang teroris, kelompok kebencian, atau organisasi kriminal menggunakan platform kami dan menghapus konten yang memuji, mewakili, atau mendukung mereka kapan pun kami menemukannya,” ujar Fishman dalam keterangan yang disampaikan Facebook Indonesia, Kamis (14/10/2021).

Fishman menjelaskan, untuk menegakkan aturan ini, Facebook memiliki tim yang terdiri dari lebih dari 350 spesialis. Mereka berfokus untuk menghapus organisasi ini dari platform dan mencari ancaman yang muncul.

Facebook juga menjelaskan bahwa mereka terus memperbarui daftar hitam tersebut. Sebab, daftar yang bocor di internet ini bisa dikatakan tidak lengkap.

Lebih lanjut, Fishman menyebut bahwa daftar hitam Facebook ini memang belum dibagikan, seperti halnya yang dilakukan perusahaan teknologi lain.

“Seperti perusahaan teknologi lainnya, kami belum membagikan daftar demi membatasi risiko hukum, keamanan, dan meminimalisir peluang bagi grup itu untuk menghindari aturan,” jelasnya.

FPI sendiri sudah termasuk organisasi terlarang, seperti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sejak akhir 2020 lalu. Tetapi tidak ada larangan untuk berekspresi untuk orang-orang seperti yang masuk dalam daftar hitam Facebook tersebut.

Baca Lainnya

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik?

11 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik

Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan

10 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan

Pilkada Tanpa Wakil: Solusi atau Ancaman Demokrasi?

8 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Pecah Kongsi Daerah: Siasat dan Dampak Pilkada Tanpa Wakil

KPK Dalami Dugaan Pemberian 12.500 SGD kepada Pejabat Kementerian Kehutanan

5 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Trending di Berita