Jendelahukum.com – Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal menggelar Diskusi Publik dalam rangka mengurai polemik rencana Pajak Sembako dan Pajak Pendidikan menjadi isu liar yang berkembang di masyarakat. Diskusi itu bertajuk “Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi: Solusi atau Frustasi” dan dibuka secara langsung oleh Ketua Fraksi PKB, dan diselenggarakan di Ruang Fraksi PKB DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Hadir dalam kesempatan tersebut Dirjen Pajak Kemenkue RI Suryo Utomo, Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, dan Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia Prof DR Haula Rosdiana. Diskusi ini dipandu oleh Koordinator Tenaga Ahli Fraksi PKB Dhedy Styawan.
Baca: Ketua MPR Minta Menkeu Kaji Ulang Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan
Cucun menjelaskan bahwa penggelaran diskusi tersebut dimaksudkan untuk mengurai permasalah terkait kebijakan PPN untuk sembako dan pendidikan dalam draft draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
“Kami sengaja menggelar diskusi ini untuk memetakan masalah dan mengidentifikasi persoalan terkait dengan reformasi perpajakan dan revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Karena harus diakui polemik pajak sembako dan Pendidikan sudah menjadi isu liar yang tidak hanya menjadi konsumsi elit tetapi juga sudah menjadi bahan perdebatan di warung kopi,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR terserbut
Secara prinsip, menurut Cucun PKB memahami jika pemerintah terus berusaha memperluas basis pajak untuk mengenjot penerimaan negara. Apalagi berdasarkan data yang ada dalam 12 tahun terakhir penerimaan pajak selalu mengalami penurunan (shortfall).
“Situasi ini semakin memburuk dengan adanya pandemi Covid-19 yang membuat penerimaan pajak kita mengalami kontraksi hingga 16,9% di tahun 2020. Di sisi lain pemerintah juga harus mengeluarkan biaya besar untuk mengatasi dampak negatif pandemi Covid-19 baik di bidang Kesehatan, sosial, maupun ekonomi ,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Cucun munculnya wacana objek pajak baru seperti sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sebelumnya dikecualikan dan bebas dari tarif PPN dalam RUU KUP diukur dampaknya. Apalagi pemerintah dalam draf RUU KUP pemerintah juga berencana menghapus 11 (sebelas) jenis jasa layanan yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN, seperti jasa pendidikan dan jasa pelayanan Kesehatan medis.
“Banyak jenis jasa layanan tersebut yang bersingunggan langsung dengan masyarakat bawah, maka harus dipertimbangkan secara seksama. Jangan sampai ada kesan jika pemerintah ini tidak memiliki keberpihakan kepada masyarakat kecil,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Pratomo mengungkapkan bahwa perluasan basis pajak memang harus dilakukan oleh pemerintah mengingat besarnya pengeluaran yang harus ditanggung negara saat ini. Menurutnya situasi pandemic Covid-19 ini membuat negara harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk menjaga warganya dari dampak pandemi baik di bidang Kesehatan,sosial, maupun ekonomi.
“Upaya kita menjaga masyarakat dari dampak pandemic ini memang membutuhkan biaya besar. Di tahun 2020 kita membelanjakan anggaran sekitar 2.300 triliun yang meningkat menjadi 2.700 triliun di 2021 untuk memastikan agar dampak pandemic di bidang Kesehatan,sosial maupun ekonomi tidak memberikan efek buruk kepada masyarakat,” katanya.
Baca: Wakil Ketua DPR RI Tolak PPN untuk Sembako: Bisa Berefek Domino
Besarnya belanja negara ini, kata Suryo tidak diimbangin dengan besarnya pemasukan negara. Seperti yang diketahui pendapatan negara dari sector pajak, bea masuk dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak mengalami penurunan sebagai konsekuensi melemahnya pertumbuhan ekonomi akibat pandemic Covid-19.
“Konteks-konteks inilah yang membuat kita harus berpikir untuk melakukan reformasi perpajakan demi meningkatkan pendapatan negara,” katanya.