AboutLaw, Jendalahukum.com – Tersangka merupakan seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP). Sedangkan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).
Baca juga: Berapa Lama Tersangka atau Terdakwa Boleh ditahan?
Seiring dengan dianutnya prinsip akuisatur dalam setiap pemeriksaan, tersangka/terdakwa diberikan seperangkat hak-hak yang diatur dalam KUHAP. Sebagai berikut:
- Segera mendapat “pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya kepada penuntut umum (pasal 50 ayat (1));
- Segera diajukan ke pengadilan dan “segera di adili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2), dan (3));
- Tersangka berhak untuk “diberitahukan dengan jelas” dengan bahasa yang dimengeri olehnya tentang apa yang “disangkakan” kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1));
- Berhak untuk “diberitahukan dengan jelas” dalam bahwa yang dimengerti olehnya tentang apa yang “didakwakan” kepadanya (padal 51 ayat (2)). Tujuan kedua hak ini, untuk memberi kesepatan kepadanya mempersiapkan pembelaan;
- Berhak memberi keterangan secara bebas baik kepada penyidik pada tahap penyidikan maupun kepada hakim pada proses pemeriksaan disidang pengadilan (Pasal 52);
- Berhak untuk setiap waktu “mendapat bantuan” juru bahasa pada setiap tingkat pemeriksaan, jika tersangka/terdakwa tidak mengerti bahasa indonesia (Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 177 ayat (1));
- Berhak mendapat “bantuan hukum” dari seorang atau lebih penasihat hukum selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54);
- Berhak memilih sendiri penasihat hukum yang disukainya (Pasal 55). Bahkan mengenai bantuan penasihat hukum bukan semata-mata hak yang ada pada tersangka/terdakwa, akan tetapi dalam hal seperti yang ditentukan pada pasal 56, guna memenuhi hak mendapat bantuan penasihat hukum, pejabat yang besangkutan pada semua tingkat “wajib” menunjuk penasihat hukum bagi tersangka/terdakwa, apabila tidak mampu menyediakan penasihat hukumnya;
- Berhak mengunjungi dan dikunjungi dokter pribadinya selama ia dalam tahanan (Pasal 58)
- Berhak untuk “diberitahukan kepada keluarganya” atau orang yang serumah dengannya aas penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Pemberitahuan itu dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan;
- Berhak menghubungi dab “menerima kunjungan” dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau orang lain, guna mendapatkan jaminan atas penangguhan penahanan atau bantuan hukum (pasal 60);
- Berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya untuk menghubungi atau menerima kunjungan sak keluarga, sekalipun hal itu tidak ada sangkut-pautnya dengan kepentingan tersangka/terdakwa (Pasal 61);
- Berhak “mengirim surat” dan “menerima surat” setiap kali diperlukannya yaitu kepada dan dari:
-
- Penasihat hukumnya;
- Sanak keluarganya
-
Untuk keperluan surat menyurat ini pejabat yang bersangkutan harus menyediakan peralatan yang diperlukan (Pasal 62 Ayat (1))
- Surat menyurat ini tidak bileh diperiksa oleh para aparat penegak hukum, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk menduga adanya penyalahgunaan surat-menyurat tersebut (Pasal 62 ayat (2));
- Terdakwa berhak untuk diadili dalam sidang pengadilan yang “terbuka untuk umum” (Pasal 64);
- Berhak untuk mengusahakan dan “mengajukan” saksi dan atau seorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya atau saksi a de charge (Pasal 65);
- Tersangka/terdakwa “tidak dibebankan kewajiban pembuktian” (Pasal 66). Penuntut umumlah yang dibebani kewajiban untuk membuktikan keaslahan terdakwa. Atau penyidiklah yang berkewajiban bertugas untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan membuktikan kesalahan tersangka;
- Berhak menuntut “ganti rugi” dan “rehabilitasi” atas setiap tindakan dan perlakuan penangkapan, penahanan, dan penuntutan yang tidak sah atau bertentangan dengan hukum (Pasal 68).
Baca juga: Apa itu Asas Praduga Tidak Bersalah?
Pemenuhan terhadap hak-hak tersebut memiliki urgensi tersendiri terutama dalam menjunjung tinggi berlakunya asas praduga tidak bersalah dan prinsip akuisatur dalam hukum pidana indonesia. seperangkat hak-hak tersangka/terdakwa tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap HAM (human right) yang harus dilakukan oleh negara.
Oleh karena itu, dengan dipenuhinya hak-haknya, maka dapat dikatakan telah tercipta suatu peradilan yang adil (fair trial), peradilan yang independen (indepence judiciary), dan pemulihan secara efektif (effective remedies) dalam suatu perkara pidana.