Instrument – Negara merupakan sebuah entitas yang tidak berdiri sendiri di dunia. Ia merupakan salah satu bagian dari masyarakat internasional yang saling mempengaruhi satu sama lain. Termasuk juga perihal sistem konstitusi yang berlaku di masing-masing negara. Untuk itu, mempelajari sistem konstitusi negara lain merupakan suatu kebutuhan bagi mahasiswa hukum terutama bagi mereka yang konsen di bidang hukum tata negara.
Konstitusi Brunei Darussalam
Brunei Darussalam merupakan salah satu negara ASEAN yang terletak di pantai utara pulau Kalimantan. Sistem pemerintahannya adalah monarki absolut yang diperintah oleh seorang Sultan Yang Dipertuan Agung. Sultan Brunei menjadi kepala negara tertinggi. Dalam pemerintahannya, Brunei Darussalam memiliki lima dewan dibentuk, yaitu: Dewan Eksekutif, Dewan Legislatif Brunei, Dewan Penasihat, Dewan Suksesi, dan Dewan Agama Negara
Konstitusi Kamboja
Kerajaan Kamboja adalah sebuah negara berbentuk monarki konstitusional di Asia Tenggara. Negara ini merupakan penerus Kekaisaran Khmer yang pernah menguasai seluruh Semenanjung Indochina antara abad ke-11 dan 14. Kamboja berbatasan dengan Thailand di sebelah barat, Laos di utara, Vietnam di timur, dan Teluk Thailand di selatan. Sungai Mekong dan Danau Tonle Sap melintasi negara ini. Kamboja dibagi menjadi 20 provinsi (khett) and 4 kota praja (krong). Daerah Kamboja kemudian dibagi menjadi distrik(srok), komunion (khum), distrik besar (khett), and kepulauan(koh).
Konstitusi Laos
Republik Demokratik Rakyat Laos didirikan pada tanggal 2 Desember 1975 dan merupakan negara dengan sistim partai tunggal, Partai Revolusioner Rakyat Laos/The Lao People’s Revolutionary Party (LPRR) dengan ideologi komunis yang memiliki organisasi sayap yang mengatur kebijakan dan mengendalikan seluruh aspek kehidupan di Laos.
Sistem pemerintahan Laos adalah Kabinet Parlementer dengan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh National Assembly (NA) untuk masa bakti 5 tahun, sedangkan Perdana Menteri dan anggota Kabinet ditunjuk oleh Presiden atas persetujuan NA yang merupakan Majelis tipe Uni-Kameral yang anggotanya dipilih oleh rakyat Laos. Pemilihan umum tanggal 20 Maret 2016 telah memilih 149 anggota NA periode 2016 – 2020.
Pemerintahan sekarang ini dipimpin oleh Y.M. Bounnhang VORACHITH sebagai Presiden/Kepala Negara dan Y.M. Thongloun SISOULITH sebagai Perdana Menteri/Kepala Pemerintahan yang disahkan pada sidang ke-8 National Assembly dan telah mulai melaksanakan tugasnya pada Januari 2016.
Konstitusi Malaysia
Malaysia adalah sebuah negara federal yang terdiri dari tiga belas negeri (negara bagian) dan tiga wilayah federal. Sistem pemerintahan yang digunakannya adalah sistem palementer dalam bentuk monarki konstitusional. Kepala negara Malaysia adalah seorang Raja atau seorang Sultan yang dipilih secara bergiliran setiap 5 tahun sekali, hanya negeri-negeri (negara bagian) yang diperintah oleh Raja/Sultan saja yang diperbolehkan mengirimkan wakilnya untuk menjadi Raja Malaysia. Raja Malaysia biasanya memakai gelar Sri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong. dan pemerintahannya dikepalai oleh seorang Perdana Menteri. Model pemerintahan Malaysia mirip dengan sistem parlementer Westminster.