Jendelahukum.com, Law Grafis – Tanggal 15 Maret dikenal sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia atau International Consumer Rights Day, dan diperingati setiap tahunnya. Peringatan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat dunia untuk membangun kesadaran tentang hak-hak serta kebutuhan konsumen itu sendiri.
Awal mula Hari Hak Konsumen Sedunia ini, terinspirasi dari langkah politik Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy yang mengajukan undang-undang mengenai Hak Konsumen 15 Maret 1962. Karenanya, Kennedy tercatat sebagai presiden pertama di dunia yang mengambil langkah tersebut.
Dalam pidatonya di hadapan Kongres AS tahun 1962, Kennedy menyampaikan keresahannya terkait permasalahan hak-hak konsumen selaku kelompok ekonomi terbesar di mana pendapatnya seringkali tidak didengar.
“Konsumen menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun sejauh ini, mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya seringkali tidak didengar,” kata Kennedy.
Setelah pidato tersebut, seorang aktivis hak konsumen, Anwar Fazal mengajukan agar dibuat hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen secara internasional.
Usulan itu mendapat tanggapan dari Consumers International – organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional – kemudian menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari Hak Konsumen Sedunia.
Hari Hak Konsumen Sedunia di Indonesia
Di Indonesia, hak-hak konsumen juga telah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4; Hak Konsumen diatur sebagai berikut:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selamat hari hak konsumen se-dunia..!