Sabtu, Agustus 23, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Memahami Hukum Pidana: Definisi, Tujuan, dan Sifatnya

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Manusia memiliki sifat berkuasa yang dapat berbuat dan berkehendak sesuai dengan keinginannya. Apabila keinginan serta kemauannya ini tidak dibatasi, maka manusia juga dapat menjadi ancaman bagi manusia lainnya.

Bahkan sifat kekuasaan manusia dapat mengeksploitasi serta mengeksplorasi dunia. Karena itu, hukum diciptakan salah satunya untuk membatasi ruang gerak manusia agar tidak berbuat sesuai dengan kehendak dirinya sendiri.

Hukum pidana merupakan salah satu disiplin dalam ilmu hukum yang memiliki dimensi publik, yaitu menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan. Umumnya suatu tindak pidana lahir sebagai akibat dari perbuatan atau sikap yang merugikan orang lain.

Namun demikian, apakah perbuatan itu benar-benar merugikan orang lain atau tidak? Apakah perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dipidana? Pemahaman dasar tentang apa itu hukum pidana sangat diperlukan. Tulisan kali akan membantu para pembaca untuk memahami definisi hukum pidana

Pengertian Hukum pidana

Hukum pidana dapat diartikan sebagai peraturan berupa norma dan sanksi yang diciptakan untuk mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Biasanya, hukum pidana digunakan untuk menghukum seseorang yang berbuat kejahatan seperti merampok, pembunuhan, dan aksi kriminal lainnya. Hukum pidana sendiri terdiri dari norma-norma yang berisi beberapa keharusan dan larangan yang dikaitkan dengan suatu sanksi hukuman.

Para ahli hukum memberikan pengertian yang cukup beragama terhadap hukum pidana. Pendefinisian hukum pidana sangat bergantung dari aspek mana melihatnya. Sebagai referensi awal akan dikemukakan pendapat beberapa ahli sebagai berikut:

    • Moeljatno

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

    • S.T. Kansil

Hukum pidana adalah suatu hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

    • L.G. Lemaire

Hukum pidana merupakan sistem norma-norma yang menentukan perbuatan terlarang, baik melakukan (aktif) atau tidak melakukan (pasif), serta dalam keadaan bagaimana hukuman dijatuhkan dan hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukan tindakan-tindakan tersebut.

    • F.C Van Hattum

Hukum pidana merupakan keseluruhan dari asas-asas dan aturan-aturan yang diikuti oleh suatu negara atau masyarakat hukum umum lainnya, berupa larangan dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar dan pelanggarnya diancam dengan penderitaan bersifat khusus sebagai hukumannya.

Dengan mengacu pada beberapa pendapat ahli di atas, maka secara umum, hukum pidana kerap diartikan sebagai ketentuan hukum atau undang-undang yang menentukan suatu perbuatan yang dilarang dan sanksi terhadap pelaku perbuatan tersebut.

Tujuan Hukum Pidana

Sebagaimana hukum pada umumnya, hukum pidana bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat. dalam hal ini setidaknya ada tiga yang dapat disampaikan terkait tujuan utama hukum pidana, yaitu sebagai berikut:

    • Membuat Jera Pelaku Kejahatan

Tujuan hukum pidana yang pertama adalah untuk membuat jera orang-orang yang pernah melakukan kejahatan. Selain itu, hukum dapat membatasi gerak seseorang dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga hukum berperan penting dalam mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang. Hukum pidana juga diharapkan memebrikan rasa takut bagi mereka ayng ingin melakukan pelanggaran terhadap hukum.

    • Melindungi Kepentingan Bersama

Setiap manusia pada dasarnya membutuhkan perlindungan dari manusia lainnya. Sehingga, tujuan hukum pidana juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama. Adanya rasa terlindungi dan berkeadilan ini dapat tercapai apabila manusia menegakkan hukum dengan baik.

Sehingga dengan menegakkan hukum secara baik, manusia dapat terhindar dari berbagai ancaman di sekelilingnya. Dengan mematuhi, menegakkan, serta melaksanakan hukum yang berlaku, maka kepentingan bersama dapat terealisasikan.

    • Mendidik dan Menakut-nakuti

Mendidik juga menjadi bagian dari tujuan hukum pidana. Sebagaimana dikemukakan oleh Wirjono Pradjodikoro, tujuan hukum pidana adalah:

      • Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (genele preventive) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (special preventine)
      • Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
    • Mencegah Terjadinya Konflik

Tujuan hukum pidana lainnya yaitu mencegah gejala-gejala sosial yang tidak sehat. Hukum diciptakan dalam rangka melindungi serta menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial dapat terwujud. Selain itu, hukum juga bertujuan untuk mengatur hubungan manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Sifat dan Karakteristik Hukum Pidana

Para sarjana hukum kebanyakan berpandangan bahwa Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum publik. Dikatakan demikian, karena hukum pidana kepentingan publik (masyarakat umum) dan hubungan antara masyarakat dan negara.

Namun begitu, sejarah menunjukkan hukum pidana pada mulanya juga bersifat hukum privat, yakni melindungi kepentingan perorangan. Karena itu, akan selalu ada irisan antara kepentingan perorangan dan kepentingan publik dalam implementasi hukum pidana.

Terlepas dari itu, hukum pidana pada esensinya mengatur hubungan negara dengan penjahat, hanya memuat ancaman pidana belaka, aturan ini hanya dipergunakan untuk memidana seseorang yang tidak taat akan norma-norma. Apabila diperinci lebih jauh maka akan ditemukan ciri-ciri atau karakteristik sebagai berikut:

    1. Dilihat dari keberadaannya, hukum pidana berorientasi mempertahankan kepentingan umum, meskipun di dalamnya juga terdapat kepentingan perseorangan yang secara otomatis juga ikut terlindungi
    2. Karena yang dipertahankan adalah kepentingan umum, maka pihak yang mempertahankan adalah negara yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, kedudukan negara atau JPU jelas lebih tinggi dari orang perorang. Berbeda dengan hukum privat dimana penggugat dan tergugat berkedudukan sejajar.
    3. Penuntutan seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana tidak bergantung kepada perorangan (yang dirugikan) melainkan pada umumnya negara/penguasa wajib menuntut berdasarkan kewenangannya.

Itu dia penjelasan definisi hukum pidana, beserta tujuan, dan sifatnya. Semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan anda di bidang ilmu hukum..

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription