Jumat, Juli 11, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Kesengajaan dan Bentuk-Bentuk Kesengajaan dalam Hukum Pidana

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Kesengajaan merupakan salah satu unsur penting dalam hukum pidana. Pasalnya kesengajaan mempunyai hubungan kejiwaan pelaku. Apabila dibandingkan dengan kelalaian, suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja memiliki ancaman pidana jauh lebih berat.

Sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang ia perbuat atau dilakukan. KUHP tidak menerangkan mengenai arti atau definisi tentang kesengajaan atau dolus intent opzet.

Baca juga: Alasan Penghapus Pidana dalam Hukum Pidana

Istilah kesengajaan dalam KUHP dapat temui dalam beberapa pasal dengan penggunaan istilah yang berbeda. Namun makna yang terkandung adalah sama yaitu sengaja/dolus/opzet.

Beberapa contoh pasal tersebut antara lain; 1) Pasal 338 KUHP menggunakan istilah “dengan sengaja” 2) Pasal 164 KUHP menggunakan istilah “mengetahui tentang” 3) Pasal 362,378,263 KUHP menggunakan istilah “dengan maksud” 4) Pasal 53 KUHP menggunakan istilah “niat”; dan 5) Pasal 340 dan 355 KUHP menggunakan istilah “dengan rencana lebih dahulu”.

Secara yuridis formal (dalam KUHP) tidak ada satu pasal pun yang memberikan “batasan/pengertian” tentang apa yang dimaksud dengan “kesengajaan”.

Makna tentang “kesalahan” dijumpai dalam penjelasan Resmi KUHP Belanda (Memory Van Toelichting). Di dalam Penjelasan Resmi KUHP Belanda itu “kesengajaan” atau opzet diartikan sebagai “menghendaki” dan “mengetahui” (willen en wetens).

Seseorang yang berbuat dengan sengaja itu, harus dikehendaki apa yang diperbuatan harus diketahui pula atas apa yang diperbuat. Tidak termasuk perbuatan dengan sengaja adalah suatu gerakan yang ditimbulkan oleh reflek, gerakan tangkisan yang tidak dikendalikan oleh kesadaran.

Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai: “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya.

Teori-Teori Kesengajaan

Berkaitan dengan masalah “kesengajaan” didalam wacana ilmu pengetahuan hukum pidana (doktrin) dikenal adanya dua teori tentang kesengajaan, yaitu: Teori “Kehendak” (wilstheorie) dan Teori “Pengetahuan/Membayangkan” (voorstelling-theorie).

Teori Kehendak (Wilstheorie) dikemukakan oleh Von Hippel dalam bukunya Die Grenze Vorsatz und Fahrlassigkeit tahun 1903, yang menyatakan kesengajaan adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat dari tindakan itu. Akibat dikehendaki apabila akibat itu yang menjadi maksud dari tindakan tersebut.

Baca juga: Mengenal Konsep Pertanggungjawaban Pidana

Dengan demikian seseorang dikatakan telah dengan “sengaja” melakukan suatu perbuatan (pidana) apabila dalam diri orang itu ada “kehendak” untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang.

Berbeda halnya dengan Teori “Pengetahuan/Membayangkan” (voorstelling-theorie). Teori yang dikemukakan oleh Frank dalam Festshchift Gieszen sekitar tahun 1907 ini, menyatakan bahwa “sengaja” berarti “membayangkan” akan timbulnya akibat perbuatannya.

Dalam pandangan teori ini orang tidak bisa “menghendaki” akibat (suatu perbuatan), tetapi hanya bisa “membayangkan” (akibat yang akan terjadi).

Bentuk-Bentuk Kesengajaan

Dalam hal seseorang melakukan perbuatan dengan “sengaja” dapat dikualifikasi kedalam tiga bentuk kesengajaan, yaitu:

Pertama, Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus). Dalam hal ini pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.

Kesengajaan sebagai maksud adalah perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku atau terjadinya suatu akibat dari perbuatan si pelaku adalah memang menjadi tujuannya.

Tujuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang menyangkal bahwa si pelaku pantas dikenai hukuman pidana. Dengan kata lain, si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana.

Baca juga: Memahami Hukum Pidana: Definisi, Tujuan, dan Sifatnya

Menurut teori kehendak, sengaja sebagai maksud karena apa yang dimaksud telahdikehendakinya. Sedangkan menurut teori bayangan, sengaja sebagai maksud karena bayangan tentang akibat yang dimaksud itu telah mendorong si pembuat untuk melakukan perbuatan yang bersangkutan.

Kedua, Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn ataunoodzakkelijkheidbewustzijn). Dalam hal ini perbuatan berakibat yang dituju namun akibatnya yang tidak diinginkan tetapi suatu keharusan mencapai tujuan, contoh Kasus Thomas van Bremenhaven.

Kesengajaan dengan sadar kepastian adalah apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatn pidana. Tetapi, ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut.

Maka dari itu, sebelum sungguh-sungguh terjadi akibat perbuatannya, si pelaku hanya dapat mengerti atau dapat menduga bagaimana akibat perbuatannya nanti atau apa-apa yang akan turut mempengaruhi terjadinya akibat perbuatan itu.

Baca juga: Membedakan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Dalam bentuk ini, perbuatan pelaku mempunyai dua akibat, yaitu yang pertama, akibat yang memang dituju si pelaku yang dapat merupakan delik tersendiri atau bukan. Yang kedua, akibat yang tidak diinginkan tapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan dalam akibat pertama.

Dan ketiga, Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet). Dalam hal ini keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi.

Sebagai contoh: seseorang meracuni seorang bapak, akan tetapi yang kena anaknya. Kesengajaan dengan kemungkinan berarti apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari bahwa adaya kemungkinan akan timbul akibat lain.

Dalam hal ini, ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi.

Jadi menurut teori ini untuk adanya kesengajaan diperlukan dua syarat: Pertama, pelaku mengetahui kemungkinan adanya akibat/keadaanya yang merupakan delik; dan kedua, Sikapnya terhadap kemungkinan itu apabila benar terjadi, resiko tetap diterima untuk mencapai apa yang dimaksud.

Teori kesengajaan dengan kemungkinan adalah apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju.

Maka harus ditinjau seandainya ada bayangan kepastian, tidak hanya kemungkinan apakah perbuatan tetap akan dilakukan oleh si pelaku. Kalau hal ini terjadi, dapat dikatakan bahwa akibat yang terang dapat tidak dikehendaki dan yang mungkin akan terjadi.

Stay Connected

16,985FansSuka
564,865PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Must Read

Related News

Related Stories