Rabu, Agustus 13, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Agar Laporan Pidana Tidak Diabaikan oleh Polisi, Ikuti langkah-langkah ini

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Pada dasarnya, sudah menjadi kewajiban polisi untuk menindaklanjut laporan dari setiap warga negara. Namun begitu, dalam prakteknya tidak jarang kita temukan adanya laporan perkara yang tidak diproses sebagaimana mestinya oleh pihak kepolisian.

Padahal peristiwa yang dilaporkan secara nyata-nyata merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu, diperlukan upaya lebih dari pihak pelapor untuk melakukan pengawalan agar laporannya diproses oleh pihak kepolisian sebagaimana mestinya.

Berikut ini kami uraikan langkah-langkah yang bisa anda tempuh dalam rangka mengawal laporan anda.

Pertama, Pastikan Anda telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”)

Mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP harus dikirimkan oleh pihak kepolisian kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.

SPDP itu memuat beberapa hal, yaitu:

  1. Dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan;
  2. Waktu dimulainya penyidikan;
  3. Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
  4. Identitas tersangka; dan
  5. Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

Dalam hal ini, tentu pastikan juga anda untuk mengetahui benar nama penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan untuk menyidik perkara Anda. Sebab tidak semua anggota polisi pada instansi kepolisian terkait menangani perkara Anda.

Kedua, Anda dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”).

Mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkapolri 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Anda sebagai pelapor berhak untuk mendapat SP2HP untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara. Menurut ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perkapolri 21/2011, SP2HP tersebut memuat sekurang-kurangnya tentang:

    1. Pokok perkara
    2. Tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya
    3. permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan
    4. Rencana tindakan selanjutnya; dan
    5. Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat.

Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan sangat bergantung pada kategori kasus atau perkara yang dilaporakan sebagai berikut:

    • Kasus ringan, Terhadap kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30.
    • Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
    • Kasus sulit, Terhadap kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.
    • Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

Selain itu, Pihak Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:

    1. nomor LP;
    2. nama lengkap pelapor;
    3. tanggal lahir pelapor.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait atau mengaksesnya secara online.

Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.

Ketiga, Mengajukan praperadilan jika penyidikan dihentikan

Merujuk pada ketentuan Pasal 80 KUHAP, penghentian penyidikan merupakan salah satu obyek dari praperadilan. Untuk itu, jika laporan yang telah Anda buat ternyata telah dihentikan penyidikannya dan Anda merasa keberatan, Anda dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Namun begitu, penting untuk digarisbawahi bahwa sebelum terdapat penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh penyidik kepada Anda melalui SP2HP, maka selama itu Anda tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

Dengan kata lain, permohonan praperadilan dapat Anda ajukan ketika proses penyidikan telah benar-benar dihentikan.

Keempat, Laporkan jika anda melihat kejanggalan oknum polisi dalam penanganan pekara

Dalam perkara tertentu, adakalanya laporan atau aduan masyarakat tidak ditanggapi sama sekali oleh pihak kepolisian. Sehingga langkah-langkah sebagaimana kami uraikan di atas tidak terjadi sama sekali.

Jika memang demikian, maka langkah terakhir yang dapat anda lakukan adalah melaporkan oknum polisi yang bersangkutan kepada propam atau ombudsman.

Laporan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut

    • Melaporkan ke Propam
      1. Datang ke Sentra Pelayanan PROPAM bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan atau ke Kantor Propam terdekat.
      2. Jika tidak memungkinkan, kunjungi websitenya di http://propam.polri.go.id
      3. Anda dapat melaporkan pelanggaran melalui email bagyanduandivpropam@polri.go.id atau ke WhatsApp  081384682019
      4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yakni identitas pelapor, kronologis peristiwa yang diadukan.
    • Melaporkan ke Ombudsman

Anda juga bisa melaporkan kasus pengabaian pengaduan tersebut melalui OMBUDSMAN dengan cara:

      1. Siapkan Lampiran dokumen identitas Diri
      2. Uraikan kronologis peristiwa yang dialami
      3. Dokumen-dokumen legalitas (Bila pelapor adalah badan hukum, yayasan atau LSM)
      4. Bukti-bukti peristiwa
      5. Izin untuk merahasiakan identitas pelapor
      6. Laporan diajukan ke Kantor Ombudsman atau Kantor Perwakilan Ombudsman terdekat
      7. Laporkan pelanggaran melalui email pengaduan@ombudsman.go.idatau ke nomor telepon 082137373737 atau Kunjungi website Ombudsman di https://ombudsman.go.id/pengaduan/form 

Sekian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat..!!!

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription