Menu

Mode Gelap
Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua?

Edukasi

Apa Itu Restorative Justice?

badge-check


					Apa itu Restorative Justice? Perbesar

Apa itu Restorative Justice?

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Secara prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Baca juga: Ruang Lingkup dan Sifat Hukum Pidana

Dalam restorative justice, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana.

Beberapa pihak dalam mediasi restorative justice, yaitu: pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait.

Mekanisme tersebut dilakukan untuk menciptakan alternatif penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang dengan memfokuskan pada upaya pemulihan dan reintegrasi kembali hubungan masyarakat.

Tujuan lain dari restorative justice adalah untuk menciptakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Pengaturan restorative justice sudah diakomodir dalam beberapa instrument di lembaga penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, Sebagai berikut:

Kepolisian

Kepolisian telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tindakan restorative justice didasarkan pada dua syarat, yakni formil dan materiil.

Syarat formil berupa adanya perdamaian kedua belah pihak, yakni pemenuhan hak korban serta tanggung jawab pelaku (kecuali tindak pidana narkotika).

Sedangkan persyaratan materiil berupa:

  • Tidak ada penolakan dari masyarakat atau menimbulkan kerasahan
  • Tidak berdampak pada konflik sosial
  • Tidak memecah belah bangsa Tidak bersifat radikal dan separatisme
  • Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan

Baca juga: Polri Gunakan Pendekatan Restorative Justice dalam UU ITE

Untuk pelaksaanannya, dialog atau mediasi dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian setelahnya menghasilkan kesepakan melanjutkan atau menghentikan suatu perkara.

Syarat lain adalah harus adanya gelar perkara khusus sebagai dasar diterima atau tidak permohonan restorative justice.

Kejaksaan

Kejaksaan mempunyai landasan penerapan restorative justice yakni pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative justice tersebut menjadi dasar bagi Jaksa untuk melakukan penutupan perkara karena telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process).

Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dengan mempertimbangkan: subyek, obyek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Baca juga: Restoratif Justice Kejaksaan Perkuat Sistem Peradilan Pidana

Kualifikasi pelaku dan kerugian dari tindak pidana yang bisa dilakukan restorative justice adalah:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
  • Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Selain itu, Jaksa Agung juga telah menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Tujuan dari pedoman tersebut adalah agar terciptanya pemulihan, baik itu pemulihan keadilan, pemulihan mental, dan pemulihan kesehatan penyalahguna, sehingga diharapkan mampu menghadirkan kemanfaatan hukum

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung mengatur mengenai mekanisme restorative justice melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Ketentuan ini memberikan batasan (kriteria) dalam pelaksanaan restorative justice yakni dalam tindak pidana ringan pada Pasal 364, 373, 379, 384,407, dan Pasal 802 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice dapat dilakukan dengan ketenteuan telah dimulai dilaksanakan perdamaian antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait yang berperkara dengan atau tanpa ganti kerugian. Hasil perdamaian dari para pihak ini menjadi dasar dalam penyusunan putusan hakim.

Baca juga: Penegakan Hukum Ujaran Kebencian Harus Kedepankan Restoratif Justice

Mekanisme dalam proses restorative justice Pengadilan Negeri berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resor dalam pelaksanaan pelimpahan berkas.

Dalam penerimaan pelimpahan perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan, termasuk korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, serta pihak-pihak terkait pada sidang yang telah ditetapkan.

Selain dalam tindak pidana tersebut, Mahkamah Agung juga telah mengarustamakan gender khususnya mengatur restorative justice pada perempuan yang berhadapan dengan hukum dan perkara pada anak.

Baca Lainnya

Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana?

17 April 2026 - 09:37 WIB

Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana

Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

15 April 2026 - 09:11 WIB

Hak Waris Anak dan Istri

Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana?

13 April 2026 - 09:00 WIB

perbedaan penipuan dan penggelapan

Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum?

10 April 2026 - 09:11 WIB

Tanah Dijual ke Dua Orang
Trending di Edukasi