Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) UUD pertama yang diberlakukan sebagai konstitusi resmi negara Indonesia. Namun begitu, dalam perjalanannya UUD 1945 mengalami pasang surut seiring dengan dinamika ketatanegaraan Indonesia.
UUD 1945 sempat diganti secara total (renewal) dengan Konstitusi RIS pada tahun 27 Desember 1949, disusul kemudian dengan berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950, hingga kemudian diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Baca juga: Konstitusi yang Pernah Berlaku di Negara Republik Indonesia
Hal ini berlangsung setidaknya sampai bergulirnya era reformasi yang menuntut adanya amandemen UUD pada tahun 1999-2002 silam. Apa Saja Perubahannya? Berikut kami rangkum hasil amandemen I, II, III, dan IV.
Amandemen I
Perubahan atau Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR. Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu:
-
- Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR.
- Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
Amandemen II
Perubahan UUD 1945 kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR. Pada perubahan UUD 1945 tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab. Terdapat delapan perubahan penting, yaitu:
Baca juga: Amandemen UUD 1945 Bergulir, Ini Dia Beberapa Ketentuan Yang Harus Diikuti
-
- Otonomi daerah atau desentralisasi
- Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
- Penegasan fungsi dan hak DPR Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang.
- Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia Sistem pertahanan dan keamanan negara
- Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri
- Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Amandemen III
Amandemen UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR. Terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Terdapat 10 perubahan mendasar, yaitu:
-
- Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.
- Perubahan struktur dan kewenangan MPR
- Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.
- Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden
- Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah
- Pemilihan umum
- Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan
- Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung.
- Pembentukan Mahkamah Konstitusi
- Pembentukan Komisi Yudisial
Amandemen IV
Amandemen UUD 1945 keempat berlangsung dari tanggal 1-11 Agustus 2002 pada Sidang Umum MPR. Pada amandemen keempat ini terdapat 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab.