Selasa, Juli 1, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Hak Interpelasi: Pranata Pengawasan DPR/DPRD Terhadap Eksekutif

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik pusat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki 3 fungsi, yaitu fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Salah satu instrumen yang dapat digunakan DPR dalam fungsinya untuk mengawasi anggaran dan tindakan Pemerintah adalah dengan menggunakan hak interpelasi.

Adanya fungsi pengawasan melalui Hak Interpelasi ini merupakan bagian dari pranata yang dimiliki oleh parlemen yang digunakan dalam rangka check and balance terhadap pemerintah eksekutif.

Hal tersebut dimaksudkan agar kekuasaan pemerintahan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan Pemerintah terhadap rakyatnya.

Untuk memudahkan memahami apa itu hak interpelasi DPR, berikut di bawah ini akan dijelaskan tujuan hak interpelasi, ketentuan dan mekanismenya, perbedaan hak interpelasi dan hak angket, dan contoh praktik hak interpelasi yang pernah digunakan DPR.

Apa yang dimaksud Hak Interpelasi?

Hak Interpelasi merupakan hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan dan penjelasan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang telah diambil. Kebijakan itu dianggap penting dan strategis, namun berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga DPR/DPRD perlu melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan tersebut.

Tujuan Hak Interpelasi

Adapun tujuan dari penggunaan hak interpelasi oleh DPR/DPR adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui kebijakan yang dilakukan pemerintah yang pada pelaksanaannya berdampak negatif bagi masyarakat.
  2. Untuk mengawasi anggaran dan tindakan yang diambil oleh Pemerintah agar setiap kebijakan tetap berjalan di koridor yang konstitusional.

Dari keterangan pemerintah yang disampaikan dalam Sidang Interpelasi, DPR dapat mengetahui alasan pemerintah menentukan kebijakan dan kemudian dapat memberikan kritik dan saran terkait kebijakan pemerintah yang berdampak negatif bagi masyarakat luas.

Ketentuan dan Mekanisme Penggunaan Hak Interpelasi DPR

Ketentuan dan mekanisme pelaksanaan hak interpelasi diatur di dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib pasal 165 sampi pasal 168 adalah sebagai berikut:

Syarat dari penggunaan hak interpelasi harus diusulkan minimal oleh 25 orang Anggota dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Anggota DPR yang mengusulkan hak interpelasi ini juga harus menyertakan beberapa dokumen kepada pimpinan DPR yang memuat sekurang-kurangnya:

    1. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah.
    2. Alasan mengapa DPR membutuhkan keterangan dari Pemerintah.

Usulan hak interpelasi tersebut bisa menjadi hak interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir dalam rapat paripurna DPR. Dengan syarat, rapat paripurna tersebut dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota DPR.

Kemudian usulan hak interpelasi tersebut diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada seluruh Anggota.

Badan Musyawarah memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul interpelasinya secara ringkas dan kemudian menjadwalkan rapat paripurna DPR selanjutnya terkait dengan usulan interpelasi tersebut.

Apabila dalam rapat paripurna DPR tersebut dihasilkan persetujuan mengenai usulan interpelasi naik menjadi hak interpelasi DPR, maka kemudian DPR mengundang Presiden atau pimpinan lembaga untuk bisa hadir memberikan keterangan dan penjelasan terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya.

Apabila Presiden tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan dan penjelasan, Presiden dapat menugaskannya kepada menteri/pejabat sebagai wakil dalam rapat paripurna DPR untuk memberikan penjelasan terhadap materi interpelasi tersebut.

Mengenai keterangan dan penjelasan Presiden, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada pengusul dan anggota DPR lainnya untuk menanggapi apa yang sudah dijelaskan Presiden.

Atas tanggapan pengusul dan/atau anggota DPR lainnya, Presiden kemudian memberikan jawabannya.

DPR mempunyai hak untuk menerima atau menolak penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika DPR menerima keterangan dan jawaban Pemerintah (Presiden atau pimpinan lembaga), maka usul hak interpelasi tersebut dinyatakan selesai dan tidak dapat diusulkan kembali menjadi materi interpelasi.
  • Jika DPR menolak keterangan dan jawasan Pemerintah (Presiden atau pimpinan lembaga), DPR dapat menggunakan instrumen-instrumen konstitusional lainnya (jenis hak DPR lainnya).

Perbedaan Hak Interpelasi dan Hak Angket

Seperti dijelaskan mengenai mekanisme hak interpelasi di atas, pelaksanaan hak interpelasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan berlanjut pada penggunaan hak DPR lainnya, seperti penggunaan hak angket apabila ditemukan potensi pelanggaran terhadap kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah tersebut.

Lalu, apa perbedaan antara hak interpelasi dan hak angket? Berikut ini penjelasannya:

Hak angket adalah instrumen DPR yang dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang berdampak negatif secara luas pada kehidupan bermasyarakat dan hal tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Dalam konteks hukum tata negara, hak angket itu menjadi instrumen bagi DPR untuk mengawasi eksekutif (Presiden dan/atau Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian). Hak angket bukan untuk yudikatif (kekuasaan kehakiman) dan juga bukan untuk cabang kekuasaan negara yang keempat (di luar legislatif, eksekutif, dan yudikatif) seperti KPK.

Contoh Praktik Penggunaan Hak Interpelasi

Dalam praktiknya, penggunaan hak interpelasi oleh DPR kepada Pemerintah hampir selalu diwarnai dengan konflik antara kedua lembaga negara tersebut. Agar lebih mudah untuk memahami mengenai mekanisme hak interpelasi ini, berikut ini kami sampaikan contoh-contoh praktik hak interpelasi yang pernah dilayangkan DPR kepada Pemerintah:

    1. Kasus Lapindo

Hak interpelasi pada kasus ini diusulkan oleh 130 anggota DPR karena lambannya penanganan lumpur Lapindo dan penyelesaian korban Lapindo Sidoarjo. sebenarnya rencana telah diutarakan sebelumnya oleh salah seorang penggagasnya yaitu, Ario Wijanarko pada kesempatan jumpa pers memperingati satu tahun lumpur Lapindo 30 Mei 2007.

Sebagaimana yang tercantum dalam surat pengajuan kepada pimpinan yang menjadi tugas dan wewenang DPR, para pengusul mendasarkan langkah tersebut pada pertimbangan bahwa pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang serius. Padahal, para korban semakin menderita semenjak tragedi tersebut muncul sudah hamper setahun berlalu.

Semua tatanan kehidupan mereka hancur karena tragedi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi pada korban tetapi juga psikis. Bagi para pengusul, jika kasus tersebut penangannya dibiarkan berlarut-larut oleh pemerintah, maka ini dapat dipandang sebagai pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam arti HAM yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

    1. Harga BBM

Ini diajukan oleh 18 anggota DPR RI yang telah menandatangi usul hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo yang berkaitan dengan kasus kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seluruh anggota berasal dari fraksi Koalisi Merah Putih.

Ketua Fraksi Golkar, Ade Komaruddin mengemukakan bahwa sejumlah anggota Dewan telah mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro rakyat. Para pimpinan fraksi berupaya untuk memfasilitasi hak bertanya itu.

Penyampaian hak interpelasi dilaksanakan pada hari Rabu (26/11/2014) di Kompleks Parlemen. Pada hari Senin (24/11/2014), paraanggota DPR juga berencana turun ke masyarakat untuk menyerap pandangan masyarakat atas kenaikan harga tersebut.

Dan pada hari Kamis (27/11/2014) hasil tanda tangan beserta penggalangan aspirasi itu akan disampaikan ke pimpinan DPR untuk kemudian disahkan sebagai hak lembaga melalui paripurna.

    1. Kebijakan Anies-Sandi

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa DPRD siap untuk menjalankan hak interpelasi terhadap beberapa kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies – Sandi. Dalam menjalankan hak interpelasi tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa dia menyerahkan kembali kepada tiap masing-masing fraksi di DPRD

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu hak interpelasi, tujuan, mekanisme pelaksanaannya, dan contoh praktik penggunaan hak interpelasi oleh DPR. Semoga bermanfaat

 

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription