Selasa, Juli 1, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Hukum Humaniter dan Prinsip-Prinsip Yang Harus Dipatuhi Dalam Perang

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Konflik Rusia-Ukraina terus bergulir sejak Kamis (24/2) hingga hari ini. Saat ini, serangan Rusia terhadap sebagian wilayah Ukraina telah dilancarkan dan Ukraina pun sudah melakukan serangan balik.

Korban pun berjatuhan. Berdasarkan laporan Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), total sudah 136 orang tewas jadi korban serangan udara termasuk rudal Rusia.

Dari jumlah itu, 13 yang tewas merupakan anak-anak. Sementara itu, jumlah korban luka-luka mencapai 400 orang, termasuk 26 anak-anak.

Mayoritas negara Eropa Barat dan Amerika Serikat berada di pihak Ukraina dan karenanya mengutuk apa yang dilakukan oleh Putin. Tidak sedikit dari mereka menilai Rusia telah melanggar Hukum humaniter yang mengatur hukum perang di seluruh dunia.

Hukum Humaniter

Mengacu pada pendapat J. G. Starke, hukum humaniter merupakan seperangkat aturan tentang penggunaan kekerasan yang dapat digunakan untuk menundukkan pihak musuh dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu dalam perang dan konflik bersenjata.

Adapun tujuan dari Hukum Humaniter adalah untuk melarang perang, atau untuk mengadakan undang-undang yang menentukan permainan “perang”, tetapi karena alasan-alasan perikemanusiaan untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana kebuasan konflik bersenjata diperbolehkan.

Dengan alasan-alasan ini, kadang-kadang hukum humaniter disebut sebagai “peraturan tentang perang berperikemanusiaan”.

Hukum humaniter pada intinya terdiri dari dua bagian, pertama. Ketentuan yang mengatur tentang cara/pelaksanaan permusuhan (conduct of hostilities) yang meliputi ketentuan yang mengatur alat/sarana (means) dan cara/metode (methods) berperang. Hal tersebut diatur dalam Konvensi Den Haag 1907 dan lazim disebut dengan Hukum Den Haag.

Adapun kedua, berisi ketentuan yang mengatur tentang perlindungan terhadap korban perang (protection of war victims). Hal tersebut terutama diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 yang lazim disebut dengan Hukum Jenewa.

Prinsip Dasar Hukum Humaniter Internasional

Hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang perang, karena dari sudut pandang hukum humaniter perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari. Hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar perang dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Apa saja prinsip tersebut? Sebagai berikut:

Pertama, prinsip pembedaan antara penduduk sipil dan kombatan (distinction between civilians and combatants).

Prinsip ini menegaskan bahwa hanya para prajurit (combatants) yang berperang saja yang boleh menjadi target langsung. Pasal 48 dan 52 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 menetapkan:

“kombatan dan objek militer adalah yang secara sah dapat diserang. Setiap serangan langsung terhadap penduduk sipil dan/atau objek warga sipil dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes)”.

Kedua, prinsip larangan menyerang terhadap mereka yang termasuk dalam hors de combat (prohibition of attack against those hors de combat).

Yang dimaksud hors de combat adalah kombatan yang tidak lagi terlibat dalam pertempuran karena sakit, terluka, terdampar, dan menjadi tawanan perang. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 41 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 bahwa seseorang yang diakui, atau dalam keadaan harus diakui, sebagai hors de combat, dilarang menjadi objek serangan.

Seorang tentara dapat menjadi sasaran sah dalam keadaan normal, tapi kalau itu tentara menyerah atau terluka dan tidak lagi menimbulkan ancaman, maka dilarang untuk menyerang orang itu. Selain itu, mereka juga berhak atas perlindungan lebih lanjut jika mereka memenuhi kriteria sebagai tawanan perang (prisoner of war).

Ketiga, prinsip larangan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu (prohibition on the infliction of unnecessary suffering).

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya Hukum Humaniter Internasional tidak melarang perang atau konflik bersenjata, dan setiap perang pasti menggunakan kekerasan (the use of violence).

Tetapi meskipun penggunaan kekerasan diizinkan atau tidak dilarang oleh Hukum Humaniter Internasional, penggunaan kekerasan itu dilarang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu dan cedera yang berlebihan (superfluous of injury).

Keempat, prinsip proporsionalitas (the principle of proportionality).

Prinsip batas proporsionalitas dan melindungi potensi yang membahayakan warga sipil dengan cara menuntut bahwa sedikit mungkin jumlah kerugian yang ditimbulkan untuk warga sipil, dan ketika membahayakan warga sipil terjadi harus sebanding dengan keuntungan militer.

Kelima, gagasan tentang kepentingan (the notion of necessity).

Sebuah gagasan kepentingan militer sering berbenturan dengan prinsip perlindungan kemanusiaan. Kepentingan militer memungkinkan angkatan bersenjata untuk terlibat dalam perilaku yang akan menghasilkan kerusakan dan menimbulkan bahaya bagi manusia.

Konsep kepentingan militer mengakui bahwa di bawah hukum perang, memenangkan perang atau pertempuran adalah pertimbangan yang sah.

Namun konsep kepentingan militer tidak memberikan angkatan bersenjata kebebasan untuk mengabaikan pertimbangan kemanusiaan sama sekali dan melakukan apa pun yang mereka inginkan. Ini semua diatur dalam Pasal 52 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949.

Keenam, prinsip kemanusiaan (the principle of humanity).

Prinsip kemanusiaan menetapkan bahwa semua manusia memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menunjukkan rasa hormat dan kepedulian untuk semua, bahkan musuh bebuyutan mereka sekalipun.

Gagasan kemanusiaan adalah penting bagi manusia dan inilah yang membedakan manusia dari binatang. Prinsip-prinsip kemanusiaan dapat ditemukan dalam semua budaya dan agama besar.

Hukum Humaniter Internasional modern tidak naif dan menerima bahwa bahaya, kehancuran dan kematian bisa dibenarkan selama konflik bersenjata. Hukum Humaniter Internasional hanya dimaksudkan untuk membatasi kerugian, dan prinsip kemanusiaan sangat banyak di tengah ambisi ini.

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription