Jendelahukum.com, Seputar hukum – Mendaftarkan sertifikat tanah sangatlah penting agar kepemilikan atas tanah tersebut diakui sah secara hukum. Hanya tidak semua orang tahu tentang bagaimana mengurus pendaftaran sertifikat tanah. Bahkan ada juga yang acuh terhadap hal ini karena menganggapnya terlalu ribet dan rumit.
Padahal tanpa adanya sertifikat bukti kepemilikan atas tanah tersebut, seseorang dianggap tidak memiliki hak mengelola atas tanah tersebut. Serta tidak bisa menjual-belikan tanah tersebut kepada orang lain. Untuk itu, pengurusan sertifikat tanah merupakan suatu keharusan.
Berikut penjelasan mengenai syarat-syarat dan prosedur pendaftaran tanah berdasakan PP 24 Tahun 1997.
Syarat Pendaftaran Tanah
Harus diakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui syarat pendafaran tanah. Karena itu banyak yang meminta bantuan jasa orang lain untuk mengurusnya. Padahal jika meminta jasa orang lain pasti akan memungut imbalan besar dan terkadang juga menimbulkan masalah.
Apa saja syarat-syaratnya? Sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Setelah menyiapkan berkas-berkas di atas, langkah selanjutnya adalah menyiapkan keterangan dan bukti berikut:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Tahap-Tahap Pendaftaran Tanah
Setelah berkas-berkas dan dokumen-dokumen diatas sudah siap, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran tanah ke BPN. Adapun prosedur dan tahap-tahap pendaftaran tanah akan:
- Pendaftaran tanah untuk pertama kali
- Pemeliharaan pendaftaran tanah.
- Pembuatan peta dasar pendaftaran
- Penetapan batas bidang-bidang tanah
- Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran
- Pembuatan daftar tanah
- Pembuatan surat ukur
- Pembuktian hak baru
Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Tanah
Jika seluruh tahapan di atas telah dilaksanakan, maka proses selanjutnya adalah pembukuan hak dan penerbitan sertifikat pendaftaran tanah. Ini sesui dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 yang tercantum dalam Pasal 29 dan Pasal 31.
Adapun hak-hak yang dicantumkan di buku tanah antara lain hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun. Buku tanah juga mencantumkan keterangan atas status hukum tanah atau rumah susun, dan data fisik. Data fisik yang dimaksud adalah data mengenai batas, bidang, dan luas bidang tanah atau satuan rumah susun.
Selanjutnya sertifikat tanah akan diterbitkan dengan memuat data fisik dan data yuridis yang ada di dalam buku tanah. Sertifikat ini adalah sebuah bukti resmi secara hukum bahwa tanah Anda sudah terdaftar di negara. Dan Anda sebagai pemilik mendapat kepastian dan perlindungan hukum atas tanak milik Anda.
Semoga bermanfaat..!