Rabu, Juli 2, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Lesti Kejora dan Rizky Billar Buat Perjanjian Pranikah, Apa itu?

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Pernikahan dua pasangan artis Lesty Kejora dan Rizky Billar telah berlangsung di Hotel Intercontinental, Jakarta Selatan. pada 19 Agustus 2021. Namun begitu, sebelum resmi menikah, berbagai isu mampir ke pasangan yang dipanggil dengan Leslar ini.

Salah satunya, soal perjanjian pranikah mereka juga jadi sorotan. Sebenarnya apa itu perjanjian pranikah?

Definisi Perjanjian Pranikah

Perjanjian Pranikah atau Pre-nuptial Agreement merupakan kontrak atau perjanjian yang dibuat sebelum berlangsungnya pernikahan dan bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan suami-istri setelah menikah.

Perjanjian Pra Nikah di Indonesia juga dilindungi secara hukum dan diatur pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974.

“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Dengan diakomodirnya ketentuan mengenai perjanjian pranikah, maka hal ini berarti, hukum telah mengakui sahnya perjanjian pranikah yang melindungi antar pasangan suami dan istri.

Sekalipun tidak jarang menuai pro dan kontra, mulai dari anggapan mengharapkan perceraian atau rasa tidak saling percaya satu sama lain, akan tetapi tujuan utama dari perjanjian pranikah sebernarnya adalah untuk mempermudah pasangan dalam hubungan rumah tangga.

Apa saja yang boleh diatur?

Perjanjian pranikah boleh mengatur tentang apapun sepanjang hal itu tidak melanggar ketentuan undang-undang dan memenuhi syarat sahnya perjanjian. Misal terkait pengelolaan harta atau aset, hak-hak dan kewajiban lainnya.

Sebagai informasi, perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar konon mengatur beberapa poin, diantaranya adalah untuk saling menghubungi satu sama lain, rayakan hari jadi pernikahan tiap bulan, hingga komitmen untuk saling terbuka soal password handphone, password sosial media, sampai PIN ATM.

Sekalipun ada beberapa poin yang mungkin dianggap agak mengganjal, akan tetapi hal yang paling utama dalam pembuatan perjanjian pranikah adalah persetujuan kedua belah pihak terhadap poin-point yang diatur dalam perjanjian tersebut.

Sebagaimana diatur Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1338, perjanjian tersebut akan memiliki kekuatan hukum sebagaimana berlakunya undang-undang bagi pembuatnya.

Pasal 1338 KUHperdata; “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Sekali lagi, intinya selama kedua belah pihak sepakat dengan poin-poin dalam perjanjian maka hal itu harus dijalani secara konsekuen. Jadi gimana sobat, tertarik untuk membuat perjanjian nikah? Hehe

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription