.Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi tumbuhnya usaha kecil dan menengah (UKM) dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, yakni mempermudah masyarakat dalam mendirikan perseroan terbatas.
Bagi anda yang belum tahu bagaimana cara dan apa saja syarat pendirian perseroan terbatas, maka artikel ini wajib anda baca sampai tuntas.
Pengertian PT
Sebelum anda mengetahui cara dan syarat pendirian PT, maka ada baiknya anda mengetahui terlebih dahulu perngertian PT menurut UU 40/2007 tentang Peseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk perusahaan dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas terbatas pada jumlah saham yang dia miliki.
Syarat-syarat Pendirian PT
PT didirikan berdasarkan perjanjian dimana dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU dan peraturan pelaksanaannya.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
- Nama Perusahaan
- Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
- Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
- Klasifikasi perusahaan :
- Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
Apa saja yang harus disiapkan?
Bagi anda yang ingin mendirikan PT, terlebih dahulu harus mempersiapkan beberapa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
- Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
- Stempel Perusahaan
Langkah-langkah Pendirian PT
Bila semua persyaratan di atas sudah dirasa lengkap, maka anda tinggal mengikuti langkah-langkah pendirian PT sebagai berikut:
1. Mempersiapkan Profil PT
Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan dalam tahapan ini, yaitu.: pemilihan nama PT, tempat dan kedudukan PT, maksud dan tujuan PT, struktur permodalan PT, dan pengurus PT.
Anda dapat melakukan pengecekan nama PT atau pemesanan nama PT secara online. Caranya silahkan kunjungi atau buka website ahu.web.id atau ahu.go.id.
Sebagai catatan, nama PT harus terdiri dari tiga kata dan tidak boleh menggunakan serapan asing serta tidak boleh memakai nama PT yang sudah ada. Untuk lebih lengkapnya, kami sarankan anda membuka PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Membuat Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian PT dilakukan di hadapan notaris. Tidak harus bertempat kedudukan sama dengan PT, Anda bebas menggunakan notaris mana saja untuk membuat Akta Pendirian PT.
Akta pendirian PT nantinya akan ditandatangani oleh semua pendiri PT di hadapan notaris. Namun jika salah satu pendiri berhalangan hadir maka ia dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan penandatangan tersebut.
3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah membut akta notaris pendirian PT, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Hal ini juga dapat dilakukan secara onlien di website ahu.web.id atau ahu.go.id. selanjutnya anda tinggal mengisi form yang telah disedikan berdasarkan data profil PT. Jika bingung lihat saja panduannya disini.
Jika Surat Keputusan Pengesahan Pendirian PT sudah dikeluarkan oleh kemenkumham. Maka PT Anda telah resmi diakui oleh negara sebagai badan hukum baru dan berhak untuk melakukan kontrak dengan pihak ketiga.
4. Mengurus Domisili Kelurahan
Pengurusan izin domisili PT dapat dilakukan di kantor kelurahan setempat. Hanya saja akan sangat mungkin terdapat perbedaan mekanisme tergantung pemerintah daerah masing-masing.
Selain menerangkan domisili perusahaan, surat ini juga mencantumkan jenis usaha dan jumlah tenaga kerja. Izin domisili berlaku hanya satu tahun dan bisa diperpanjang kembali.
5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Selanjutnya mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak) PT. Hal ini dapat anda dengan cara mendatangi langsung kantor pajak. Jika tidak, anda pun dapat melakukan pengurusan NPWP secara online di website www.pajak.go.id. Anda tinggal melakukan registrasi dan mengisi form yang telah disediakan.
6. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha)
Jika dulu setiap perseroan harus mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) ataupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk menjalankan perusahaan. Maka sekarang anda hanya cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Karena sejak tanggal 21 Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI merilis aturan baru. Para pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya lagi. Cukup dengan NIB yang bisa diurus selama 30 menit. sebagai pengganti SIUP dan TDP.
Bagaimana melakukannya? Pengurusan NIB dapat dilakukan secara online dengan membuka website oss.go.id. Selanjutnya anda tinggal melakukan registrasi dan mengikuti petunjuk di dalamnya.
Itulah semua tahapan pendirian PT. Gampang bukan? Hehe. Semoga bermanfaat…!