Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Terpilihnya Moeldoko, Kepala Kantor Staff Presiden (KSP) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatra Utara (05/03/21) telah melahirkan dualisme kepengurusan partai di Internal Partai Demokrat (PD).
Tak pelak, saling klaim keabsahan kepengurusan partai pun tidak bisa dihindari, antara kepengurusan PD versi KLB yang diketuai oleh Moeldoko dengan Kepengurusan PD yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY sendiri dengan tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan KLB Deli Serdang Sumatra Utara, serta segala keputusan yang dihasilkan dari KLB itu adalah tidak sah, karena telah menyalahi AD/ART partai.
Lebih jauh dari itu, AHY pun telah menyurati Presiden Jokowi agar memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk tidak mengesahkan kepengurusan PD yang diketuai Moeldoko tersebut. Sampai saat ini tidak ada informasi lebih lanjut bagaimana tanggapan Jokowi terhadap surat dari AHY tersebut.
Namun begitu, nampaknya pemerintah memilih untuk bergeming seiring dengan pernyataan dari Mahfud MD, Menkopolhukam, yang mengatakan bahwa penyelesaian dualisme kepengurusan PD tersebut saat ini belum menjadi domain pemerintah.
Pertanyaannya, bagaimana mekanisme penyelesaian konflik kepengurusan di partai politik? Bagaimana seharusnya pemerintah C.q Menkumham bersikap atas dualisme kepengurusan tersebut? Simak pengaturan penyelesaian sengketa parpol sebagaimana diatur dalam UU No 2/2011 tentang Partai Politik, sebagai berikut:
Tidak Bisa Langsung Disahkan oleh Menkumham
Kepengurusan parpol sejatinya merupakan urusan internal masing-masing partai yang mekanismenya diatur dalam AD/ART partai yang bersangkutan. Secara hukum, pada konteks ini tidak boleh ada intervensi dari pihak eksternal, tidak terkecuali dari pemerintah.
Untuk lebih jelasnya simak beberapa pasal berikut;
Pasal 23
-
-
- Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
- Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.
- Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.
-
Pasal 24
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
Dengan melihat beberapa ketentuan di atas, Menkumham harus bersifat pasif dan menunggu selesainya sengketa parpol terlebih dahulu baru kemudian bisa melakukan pengesahan terhadap kepengurusan parpol yang bersangkutan.
Diselesaikan oleh Mahkamah Parpol
Pada tahapan awal, penyelesaian sengketa parpol, termasuk di dalamnya sengketa kepengurusan parpol, harus dilakukan melalui mekanisme internal yaitu melalui Mahkamah Parpol. Untuk selanjutnya, Mahkamah Parpol tersebut harus memeriksa dan memutus sengketa tersebut dalam jangka waktu 60 hari.
Pasal 32
-
-
- Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
- Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
- Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
- Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
- Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
-
Upaya Hukum di Pengadilan Negeri
Penyelesaian sengketa kepengurusan parpol di Mahkamah Parpol tidak juga menghasilkan keputusan penyelesaian, maka sengketa dapat dilanjutkan di Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Pengadilan Negeri yang bersangkutan harus memutus perkara tersebut dalam jangka waktu 60 hari sejak gugatan perkara itu didaftarkan.
Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut hanya dapat diajukan kasasi di Mahkamah Agung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pasal 33
-
-
- Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
- Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
- Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
-
Sekian ulasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa kepengurusan parpol. Semoga bermanfaat..!