Rabu, Agustus 20, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Memahami asas Due Process of Law

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Pada dasarnya tujuan utama dari sistem peradilan adalah proses hukum yang adil dan tidak memihak, layak, serta merupakan proses peradilan yang benar, yang telah melalui mekanisme atau prosedur-prosedur yang ada.

Dalam konteks itulah prinsip due process of law dikenal sebagai salah satu prinsip mendasar yang harus dijunjung tinggi dalam beracara di pengadilan.

Apa itu due process of law?

Prinsip ini mulanya lahir dari amandemen ke-5 dan 14 konstitusi Amerika untuk mencegah penghilangan atas kehidupan, kebebasan, dan hak milik oleh negara tanpa suatu proses hukum.

Sebagai pemahaman dasar, Due Process of law dapat diartikan sebagai seperangkat prosedur yang dipersyaratkan oleh hukum sebagai standar beracara yang berlaku secara universal.

Baca juga: Prosedur Penangkapan Menurut KUHAP

Due process of law merupakan perwujudan dari sistem peradilan pdana yang benar-benar menjamin, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia. Kareana itu, Due procces menghasilkan prosedur dan subtansi perlindungan hukum terhadap individu.

Setiap prosedur dalam due process menguji dua hal, yaitu: a) apakah penuntut umum telah menghilangkan kehidupan kebebasan, dan hak milik tersangka tanpa prosedur; dan b) jika menggunakan prosedur, apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai dengan due process.

Mardjono Reksodiputro mengemukakan, seorang tersangka akan selalu mengalami berbagai pembatasan dalam kemerdekaannya dan sering pula mengalami degradasi secara fisik dan moral.

Untuk itu, penyelenggaraan prises hukum yang adil sangatlah penting. Tertutama dalam hal melindungi tersangka dan terdakwa dari kesewenang-wenangan.

Due process model vs Crime Control Model

Dalam sistem peradilan pidana, Heber L. Packer, selain memperkenalkan due process model, juga memperkenalkan crime control model. Kedua model tersebut memiliki karakteristik tersendiri.

Crime control model memiliki karakter efisiensi, mengutakan kecepatan dan presumption of guilt sehingga tingkah laku kriminal harus segera ditindak dan si tersangka dibiarkan sampai ia sendiri yang melakukan perlawanan. Model ini diibaratkan seperti sebuah bola yang sedang digelinding dan tanpa penghalang.

Sementara itu, due process model memiliki karakteristik menolak efisiensi, mengutamakan kualitas dan presumption of innocent sehingga penasehat hukum amat penting dengan tujuan menghindari penjatuhan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.

Model ini diibaratkan seperti orang yang sedang melakukan lari gawang. Kedua model tersebut memiliki nilai-nilai yang bersaing, tetapi tidak berlawanan.

Baca juga: Prinsip atau Asas Keseimbangan dalam KUHAP

Dalam kaitannya dengan pembuktian, due process of law memiliki hubungan yang erat dengan masalah bewijsvoering, yaitu cara memperoleh, mengumpulkan, dan menyampaikan bukti sampai ke pengadilan. tidak jarang hal-hal ang bersifat formalistik mengesampingkan kebenaran materil.

Di negara-negara yang menjunjung tinggi due process of law, dalam hukum acaranya, perlindungan terhadap individu dari tindakan sewenang-wenang aparat negara mendapat perhatian khusus.

Di amerika – sebagai suatu negara yang menjunjung tinggi due process of law – seorang tersangka yang ketika ditangkap tidak disebutkan hak-haknya oleh penyidik dapat mengakibatkan tersangka tersebut dibebaskan. Hal ini dikenal dengan istilah miranda warning atau the four miranda warnings” yang berbunyi:

“you have the right to remain silent. Anything you say can be used againts you in a court of law. You have the right to speak to an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provide for you at government expense”.

Fakta-fakta yang ada, si tersangka pada akhirnya akan dinyatakan bersalah. Oleh sebab itu, terhadapnya harus dilakukan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pada tahap pengadilan.

Bagaimana dengan sistem hukum Indonesia?

Dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia, kita menganut atau telah mengarah pada due Process of Law atau secara substantif mengarah ke due process model. Hal itu setidaknya tercermin dari penerapan prinsip-prinsip yang diatur dalam KUHAP.

Prinsip-prinsip yang dimaksud meliputi, yaitu asas equality before the law, asas presumption of innocent, dan lain sebagainya (selengkapnya Penjelasan Umum Butir 3 KUHAP). Namun begitu, haruslah diakui bahwa dalam penerapan atau implementasinya masih lemah atau belum dapat diterapkan/dilaksanakan dengan baik.

Baca juga: Hak-hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP

Faktanya, masih terlihat adanya penyimpangan-penyimpangan dalam praktek penegakan hukum atau dalam penyelenggaraan peradilan pidana di Indonesia yang menunjukkan adanya penyimpangan dari dianutnya due process of law dalam peradilan pidana di Indonesia.

Salah satu contoh misalnya, adanya diskriminasi dalam proses penegakan hukum. Realitasnya, penegakan hukum di negeri ini masih “pandang bulu” melihat kedudukan politik, sosial, ekonomi yang dimiliki oleh tersangka, dan terdakwa.

Terdapat keberpihakan terhadap yang lebih tinggi statusnya. Percepatan pelaksanaan, bobot materi yang mengharuskan kehati-hatian dalam perkara yang lebih besar menunjukkan diskriminasi dalam hal ini. Akan tetapi, dalam perkara pidana yang materinya tidak berbobot/kejahatan kecil (pencurian, dll) pemeriksaan dilakukan secara cepat, tanpa hati-hati.

Dalam realitas sosial diakui bahwa peradilan pidana memiliki kecenderungan tidak netral, sering menunjukkan kepada pelayanan status lebih tinggi atau lebih berbobot materinya. Tindakan disparitas baik dalam bentuk penjatuhan pidana maupun perlakuan antara terpidana yang satu dengan yang lainnya sangat terasa.

Ketika rakyat kecil dijatuhi pidana oleh pengadilan, maka serta-merta ia harus menjalankan pidana. sebaliknya, bila pihak yang mempunyai kekuasaan atau massa dijatuhi pidana, mereka seolah masih diberi kesempatan untuk mencari justifikasi agar tetap menghirup udara segar di luar penjara.

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription