Selasa, Juli 1, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – UU KIP sejatinya telah mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi. Hanya saja, adakalanya salah satu pihak merasa keberatan dengan putusan komisi informasi.

Untuk itu, UU KIP turut mengatur tentang upaya hukum terhadap putusan komisi infomasi tersebut dengan cara mengajukan permohonan/keberatan ke pengadilan. Hal ini diatur secara rinci dalam Peraturan Ketua Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Apa saja dan bagaimana tahapan-tahapan penyelesaian sengketa informasi di pengadilan tersebut? yuk simak penjelasan sebagai berikut:

Definisi Informasi Publik

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik negara dan badan publik selain badan publik negara yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyeleggaraan badan publik lainnya sesuia dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 Angka 5)

Pemohon

Warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang permohonannya yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana UU 14/2008 (Pasal 1 Angka 6)

Kompetensi Pengadilan

Bisa diajukan ke Peradilan Umum dan PTUN

Penyelesaian sengketa Informasi di Pengadilan dilakukan oleh peradilan umum atau peradilan tata usaha negara. (Pasal 2)

Kompetensi absolute
  • Pengadilan negeri yang berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh badan publik selain badan publik negara dan/atau pemohon informasi yang meminta ke pada badan publik selain badan selain badan publik negara. (Pasal 3)
  • PTUN berwenangan mengadili sengketa yang diajukan oleh badan Publik negara dan/atau pemohon yang meminta infomrasi kepada Badan Publik Negara.
Kompetensi relatif

Gugatan atau keberatan dapat diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya mliputi kedudkan badan publik atau pemohon informasi. (Pasal 5)

Jangka Waktu Pengajuan Gugatan/Keberatan

Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh pemohon Informasi maupun adan publik diajukan e pengadilan selambat-lambatnya 14 hari sejak salinan putusan Komisi Infomrasi diterima oleh para pihak berdasarkan bukti penerimaan. (Pasal 4)

Tahapan-Tahapan Di Pengadilan

Pra-sidang

Register di Kepaniteraan

Panitera meminta salinan resmi putusan dan seluruh berkas perkara ke komisi informasi yang memutus perkara dalam jangka waktu 14 hari sejak register keberatan.

Komisi Informasi wajib mengirimkan putusan dan berkas perkara tersebut ke pengadilan dalam jangka waktu 14 hari sejak diajukannya permintaan oleh panitera.

Pengajuan Jawaban atas keberatan

Termohon keberatan dapat memberikan jawaban atas keberatan kepada panitera pengadilan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diregister.

Penunjukan Majelis Hakim

Dalam jangka 3 hari setelah tenggang waktu penyerahan jawaban dari termohon, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara.

Sidang di pengadilan

Pemeriksaan

  • Pemeriksaan dilakukan secara sederhana, dalam arti hanya terhadap putusan komisi informasi, berkas perkara, permohonan keberatan, dan jawaban atas keberatan tertulis dari masing-masing pihak.
  • Dilakukan tanpa proses mediasi, dilakukan secara terbuka (kecuali terhadap pemeriksaan dokumen rahasia/yang dikecualikan).
  • Proses pemeriksaan bukti hanya dilakukan atas hal-hal yang dibantah oleh salah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perlu oleh majelis hakim.
  • Jika perlu, majelis hakim dapat memanggil komisi informasi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan.
Putusan

Putusan terhadap permohonan/keberatan dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sejak majelis hakim ditetapkan.

Upaya hukum

Upaya hukum terhadap putusan pengadilan dapat dilakukan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diucapkan atau 14 hari sejak isi atau amar putusan diberitahukan kepada para pihak oleh juru sita pengadilan negeri, atau sejak pemberitahuan putusan dikirimkan melalui pos untuk sengketa di pengadilan tata usaha negara.

Selanjutnya Mahkamah Agung wajib memutus dalam jangka waktu 30 hari sejak majelis hakim ditetapkan.

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription