Kamis, Juli 31, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Perbedaan antara Delik Formil dan Delik Materil

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Delik merupakan istilah lain dari tindak pidana yang berasal dari perkataan strafbaar feit atau delict (bahasa Belanda) atau criminal act (bahasa Inggris), Adapun definisi delik sendiri menurut C.S.T. Kansil merujuk pada suatu perbuatan yang melanggar undang-undang, yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan.[1]

Baca juga: Memahami Hukum Pidana: Definisi, Tujuan, dan Sifatnya

Sekalipun istilah delik jarang sekali digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, akan tetapi Andi Zainal Abidin mengatakan bahwa istilah delik sejatinya lebih tepat dari pada istilah perbuatan pidana (stafbaar hanlung) untuk merujuk pada suatu tindak pidana.[2] Hal itu dikarenakan istilah strafbaar merujuk pada orang dan bukan perbuatan.

Delik sendiri dapat diklasifikasi menjadi berbagai macam. Di antaranya adalah delik formil (formeel Delict) dan delik materil (Materiil Delict). Keduanya memiliki konstruksi rumusan yang berbeda yang sangat mempengaruhi system penegakan hukum dalam menindak pelanggara delik tersebut.

Delik Formil

Delik formil ialah rumusan delik atau tindak pidana yang menitikberatkan perbuatan yang dilarang dan diancam oleh Undang-undang, tanpa melihat akibat dari perbuatan tersebut.

Sebagai contoh, delik pencurian hanyalah mengandung perbuatan yang dilarang berupa pengambilan barang orang lain dengan maksud untuk dimilikinya dengan melawan hukum. Di dalam Pasal 362 KUHP26 tidak dijadikan unsur akibatnya, misalnya korban pencurian menderita kerugian.

Resensi Buku: Delik-Delik Tertentu dalam KUHP

Contoh lain Delik Formil dalam KUHP adalah Pasal 285 KUHP hanya mengancam barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk persetubuh (perbuatan aktif atau positif).

Dalam hal ini, Pasal 285 KUHP tidak mensyaratkan bahwa perempuan tersebut harus hamil sebagai akibat dari persetubuhan tersebut, karena pasal tersebut tidak bertujuan untuk mencegah kehamilan, tetapi untuk melindungi dari nafsu bejat lelaki.

Delik Materil

Adapun delik material selain dari pada tindakan yang terlarang itu dilakukan, masih harus ada akibatnya yang timbul karena tindakan itu, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya (voltooid).

Misalnya, delik pembunuhan. Perbuatan itu diuraikan dalam Pasal 538 KUHP, yang berarti perbuatan apa saja yang membawa akibat kematian orang lain termasuk pembunuhan, misalnya menikam, memukul, menembak, meracun, melempar orang ke dalam jurang, mengenakan ilmu hitam (black magic) selama dapat dibuktikan.

Baca juga: Membedakan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Bila perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain belum terjadi, tetapi sudah dilakukan perbuatan pelaksanaan kesengajaan, maka yang terjadi adalah percobaan pembunuhan (Pasal 53 jo, Pasal 338 KUHP).

Contoh lain adalah penganiayaan menurut Pasal 335 KUHP, 31 hanya Pasal 531 ayat (4) KUHP memperluas pengertian penganiayaan dengan membiarkan penafsiran autentik, yang menyatakan dengan penganiayaan disamakan dengan merusak kesehatan.

Sampai di sini, paham kan perbedaan antara delik formil dan delik materil? Jika belum nanti kita bahas secara lebih konprehensif lagi. Hehehe. Semoga artikel singkat ini bisa memberikan gambaran seputar delik materil dan delik formil.

 

Referensi

[1] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, hlm.284

[2] Andi Zainal Abidin Farid, 2007, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, hal.232.

[3] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jendela Newshttps://jendelahukum.com/
Kumpulan berita teraktual seputar hukum dan kebijakan nasional

Recent Post

Related Stories

For Subcription