Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Surat kuasa merupakan suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Kuasa itu bisa diberikan secara tertulis atau lisan. Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat Pasal 1792 Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Secara kasat mata, surat kuasa hanya secarik atau beberapa lembar kertas, dampaknya relatif besar dalam penanganan perkara. Namun begitu, meskipun terkesan sepele akan tetapi surat kuasa merupakan hal yang paling penting dalam beracara di pengadilan.
Baca juga: Apa itu surat kuasa?
Karena itu, pemahaman tentang surat kuasa juga menjadi kunci keberhasilan seorang advokat dalam menangani perkara di pengadilan. Sayangnya, sekalipun merupakan pemahaman dasar yang harus dikuasai oleh seorang advokat, persoalan surat kuasa masih saja muncul di pengadilan.
Untuk itu, pada kesempatan kali ini kami akan mengulas beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat kuasa agar anda dapat mewakili klien di pengadilan. Sebagai berikut;
-
- Judul Surat yaitu “Surat Kuasa”
Judul dari surat yang akan dibuat harus ditulis kata-kata Surat Kuasa, artinya judul disini jelas menerangkan isi dari surat yang akan dibuat,
-
- Identitas Pemberi Kuasa
Identitas Pemberi Kuasa harus tuangkan secara jelas. Minimal terdiri dari Nama, NIK, Pekerjaan, Alamat. Kedudukan pemberi kuasa harus dijelaskan secara tegas. Umumnya dituliskan setelah identitas pemberi kuasa dengan kata-kata “selanjutnya disebut PEMBERI KUASA”
-
- Pemilihan Domisili Hukum
Dalam surat kuasa, pemberi kuasa berhak menentukan domisili hukum dari pada kuasanya sebagai alamat surat menyurat. Umumnya pemilihan domisili ini dituangkan dalam kata-kata “Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya di bawah ini, dengan ini memberi kuasa…”
-
- Identitas Penerima Kuasa
Dalam pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa adalah seorang advokat, maka harus dituliskan secara jelas Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat. Selanjutnya diikuti dengan kata-kata “dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri” (hal ini berlaku jika advokat yang diberi kuasa ada dua atau lebih). Tidak lupa setelah itu, harus dijelaskan secara tegas kedudukannya sebagai penerima kuasa dengan kata-kata “selanjutnya disebut PENERIMA KUASA”
-
- Kekhususan Surat Kuasa
Jangan lupa menuliskan Kata-kata “KHUSUS”. hal ini dimaksudkan untuk menegaskan sifat kekhususan dari surat kuasa tersebut.
-
- Spesifikasi Kepentingan yang dikuasakan
Umumnya diawali dengan kata-kata “Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat/Tegugat/Terdakwa”, dalam perkara apa? di Pengadilan Negeri mana?. lalu kemudian diikuti dengan spesifikasi kepentingan yang dikuasakan, seperti;
Untuk selanjutnya, Penerima Kuasa diberikan kewenangan untuk;
(Contoh Perkara Perdata)
-
-
-
- Membuat, menerima, menandatangani dan mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk itu termasuk didalamnya membuat Gugatan (sebutkan jenis perkara) dan mengajukannya pada Pengadilan (sesuai dengan yurisdiksi dan kompetensinya).
- Menghadiri sidang-sidang, menghadap pihak-pihak yang terkait dan atau instansi terkait dalam pengurusan atau penyelesaian Perkara tersebut di atas.
- Melakukan mediasi atau perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh Pemberi Kuasa dan selagi menguntungkan;
- Umumnya menjalankan segala hal-hal yang perlu untuk kepentingan Hukum Pemberi Kuasa selama tidak merugikan Pemberi Kuasa dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak tegas disebutkan dalam surat kuasa ini.
-
-
(Contoh Perkara Pidana)
-
-
-
- Menghadap Pejabat-Pejabat, Panitera-Panitera, Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan;
- Memberi dan atau menolak bukti-bukti, saksi-saksi, keterangan-keterangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah,
- melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta melakukan upaya hukum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding atau Kontra Memori Banding) atau upaya hukum Kasasi (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi).
-
-
Spesifikasi kepentingan yang dikuasakan di atas hanyalah sebatas contoh saja. Singkatnya, Penerima Kuasa diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakan-tindakan dan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini, sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
- Hak Subtitusi dan Hak Retensi
Jangan lupa untuk mencantumkan pemberian hak subtitusi dan hak retensi. Umunya dituangkan dengan kata-kata “Surat kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi”.
Hak subtitusi ini dimaksudkan jika suatu ketika diperlukan untuk memberikan keleluasaan bagi penerima kuasa untuk melimpahkan sebagian atau seluruh kuasanya kepada pihak lain.
Adapun hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang ada padanya sampai pemberi kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari pemberian kuasa.
-
- Kata-kata penutup
Contoh; “Demikian Surat Kuasa ini dibuat, dan berlaku sejak ditandatangani di .. (tempat) pada …… (hari, tanggal, bulan, tahun), diatas nama Pemberi Kuasa.
-
- Tandatangan Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
Tandatangan disertai dengan nama terang dari pemberi kuasa dan Penerima Kuasa. Khusus bagi tandatangan pemberi kuasa wajib memakai materai yang bernilai RP.10.000
Sekian, poin-poin yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat kuasa. Semoga bermanfaat.