Rabu, April 30, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Produk Apa Saja Yang Harus Bersertifikasi Halal?

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim memang sudah sejak lama menetapkan kebijakan sertifikasi halal terhadap beberapa produk, terutama industri makanan.

Dalam konsideran UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.

Baca juga: Mengapa Sertifikasi Halal Itu Penting?

Sertifikat halal akan dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang secara tertulis menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Pemberian sertifikat halal pada pangan, obat-obatan dan kosmetik untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.

Dengan begitu, masyarakat diberikan jaminan bahwa apa yang mereka konsumsi aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika. Dan yang tidak kalah penting, adanya sertifikasi halal menjadi modal utama untuk mendapatkan kepercayaan dan kesetiaan konsumen muslim.

Lantas apa saja yang harus bersertifikasi halal?

Dalam Pasal 2 PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produksi Halal, ditentukan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca juga: Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Berikut Arti dan Filosofinya

Akan tetapi ketentuan tersebut dikecualikan terhadap bahan yang memang diharamkan menurut syariat Islam. Misalnya daging babi, bangkai, darah, dan lain sebagainya.

Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (3)-nya ditentukan bahwa terhadap produksi yang mengandung bahan yang diharamkan wajib diberikan keterangan tidak halal.

Alur Proses Sertifikasi Halal

untuk mendapatkan sertifikasi halal ini juga ada beberapa proses yang perlu untuk diikuti.

  • Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau secara online melalui https://ptsp.halal.go.id dengan menyertakan dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
        1. Data pelaku usaha;
        2. Nama dan jenis produk;
        3. Daftar produk dan bahan yang digunakan;
        4. Proses Pengelolaan produk; dan
        5. Dokumen Sistem Jaminan Produksi Halal
  • Selanjutnya, BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap;
  • Lalu kemudian, LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk, dan hasilnya akan diserahkan kepada MUI sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.
  • Setelah itu, MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal;
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Biaya Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal Dilansir dari Kompas.com, (28/6/2021), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur biaya sertifikasi produk halal di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) sekitar Rp 300.000 sampai Rp 5 juta.

Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.

Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.

Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.

 

Jendela Newshttps://jendelahukum.com/
Kumpulan berita teraktual seputar hukum dan kebijakan nasional

Recent Post

Related Stories

For Subcription