Jendelahukum.com, LawGrafis – Dikeluarkannya UU No. 4 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan pijakan bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi terkait kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Setiap orang berhak untuk mengajukan permohonan informasi publik sebagai sarana kontrol terhadap pemerintahan. Akan tetapi tidak semua mengetahui bagaimana mekanisme mengajukan permohonan informasi kepada badan publik. Untuk itu, artikel ini akan mencoba memberikan panduan tata cara mengajukan permohonan informasi publik.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh oleh seseorang yang ingin mengajukan informasi publik.
01
Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi ke badan publik baik dengan cara datang langsung ke kantor badan publik dan lebih baik membawa surat tertulis permohonan informasi publik yang dimohonkan maupun melalui surat elektronik (email), telepon dan pendaftaran permohonan via website badan publik yang menyediakan layanan E-PPID (layanan pengajuan permohonan informasi publik secara online)
02
Pemohon informasi publik harus menyerahkan dokumen identitas diri yang masih berlaku (KTP) dan menyebutkan subjek atau jenis informasi publik yang diminta dan cara penyampaian informasi publik yang diinginkan. bila permohonan tidak lengkap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik berhak meminta pemohon informasi publik untuk melengkapi permohonan
03
PPID pada badan publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi publik dalam formulir permohonan yang disediakan oleh PPID badan publik
04
Pemohon informasi publik harus meminta tanda bukti/tanda terima kepada PPID badan publik sebagai bukti bahwa pemohon informasi publik telah melakukan permintaan informasi publik ke badan publik tersebut
05
Permohonan informasi publik wajib direspon secara tertulis atau dipenuhi oleh badan publik dalam jangka waktu 10 HARI KERJA sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik
06
Badan publik bisa meminta tambahan waktu 7 HARI KERJA lagi apabila badan publik memerlukan tambahan waktu lebih dari 10 HARI KERJA untuk merespon secara tertulis atau memenuhi permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik
07
Apabila dalam waktu 10/17 HARI KERJA sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik, badan publik belum merespon secara tertulis ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik ataupun badan publik sudah merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan informasi publik namun dianggap atau dinilai pemohon informasi publik belum sesuai permintaan informasi publik yang diajukan ataupun belum memuaskan pemohon informasi publik. maka pemohon informasi publik berhak mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID badan publik
08
Apabila dalam jangka waktu 30 HARI KERJA sejak diterimanya surat keberatan pada atasan PPID badan publik tersebut tidak dibalas atau direspon, atau direspon tapi tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan, maka pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada KOMISI INFORMASI sesuai tingkatan dan kewenangannya, yaitu: untuk badan publik tingkat Pusat ke KOMISI INFORMASI PUSAT dan badan publik tingkat Provinsi ke KOMISI INFORMASI PROVINSI
09
Tata cara permohonan informasi kepada badan publik ini disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.