Selasa, Juli 1, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Terjadinya Amandemen Konstitusi

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Kontitusi merupakan aturan dasar yang berlaku dalam suatu negara. Konstitusi itu sendiri ditetapkan berdasarkan resultante dari berbagai kekuatan politik, ekonomi, sosial, dan budaya (poleksosbud) yang terjadi dalam suatu negara.

Menurut KC Wheare konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya adalah:

  1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
  2. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
  3. Agar kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
  4. Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.

Namun begitu, apabila poleksosbud itu berubah maka konstitusi pun akan turut terpengaruh. Umumnya, semakin jauh konstitusi itu tertinggal dengan poleksosbud, maka tuntutan perubahan pun menjadi suatu hal yang tidak bisa dielakkan.

Amandemen Konstitusi

Dari segi tata bahasa kata Amandemen berasal dari kata amandement yang memiliki arti mengubah. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal berubahnya sesuatu; pertukaran atau peralihan.

Dapat kita jabarkan bahwa perubahan yang oleh John M Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen tidak saja berarti menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya.

Adapun definisi amandemen adalah perubahan suatu konstitusi secara parsial, sehingga yang asli tetap berlaku sedang hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusi asli. Sistem ini dianut di Negara-negara Anglo Saxon.

Dalam konteks ini, Indonesia telah beberapa kali melakukan amandemen terhadap UUD 1945, yaitu dalam rentang tahun 1999-2002. Perubahan itu dilakukan dengan cara tetap mempertahankan naskah UUD 1945 yang asli adapun beberapa perubahannya dilampirkan dan menjadi kesatuan dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang.

Artikel terkait: Konstitusi yang Pernah Berlaku di Negara Republik Indonesia

Selain amandemen, ada juga renewel  (pembaharuan) yang meruju pada peristiwa, dimana perubahan konstitusi dilakukan dengan cara mengubahnya secara utuh sehingga menciptakan konstitusi yang baru. Sistem ini dianut di negara-negara Eropa Kontinental.

Indonesia pun pernah mengalami beberapa kali pembaharuan konstitusi, yaitu Peralihan dari UUD 1945 hasil proklamasi, Konstitusi RIS, UUD 1950, hingga kemudian kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.

Terjadinya Amandemen Konstitusi

Menurut KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat dorongan kekuatan (forces) dapat berbentuk:

  1. Kekuatan tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa mengakibatkan perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah pembaharuan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya.
  2. Kekuatan kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum adat maupun konvensi.

Secara Yuridis, perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila dalam konstitusi tersebut telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur perubahan konstitusi.

Baca juga: Ini Dia Beberapa Ketentuan Yang Harus Diikuti dalam Amandemen UUD

Perubahan konstitusi yang ditetapkan dalam konstitusi disebut perubahan secara formal (formal amandement). Disamping itu perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui cara tidak formal yaitu oleh kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran oleh pengadilan dan oleh kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.

Macam-Macam Amandemen Konstitusi

Menurut K.C. Wheare setidaknya ada 4 (empat) prosedur perubahan atau amandemen konstitusi, yaitu sebagai berikut:

  1. Some primary forces, Didorong oleh beberapa kekuatan yang muncul di dalam masyarakat. Contoh: di Filipina, Cori terhadap pemerintahan Marcos.
  2. Formal amandement, Secara formal – sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusi, dalam hal ini didalam konstitusi kita diatur dalam pasal tentang perubahan yaitu pasal 37.
  3. Judicial interpretation, Perubahan dilakukan oleh tafsir pengadilan. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, perubahan konstitusi melalui penafsiran pengadilan merujuk pada tafsir konstitusional yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konsitusi dalam putusan-putusannya. Dalam banyak hal MK seringkali melakukan penafsiran terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945 sehingga melahirkan pengertian baru terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUD.
  4. Usage and convention, Berangkat dari aturan dasar yang tidak tertulis. Sebagai contoh, Pasal 11 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa presiden dalam membuat perjanjian internasional harus dengan persetujuan DPR. Namun dalam praktek nyatanya tidak begitu, hanya menyangkut materi yang dianggap mendasarlah yang harus dengan persetujuan DPR.

Sekian semoga artikel ini bermanfaat..

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription