Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Tidak sedikit orang yang ingin mendirikan sebuah yayasan untuk turut melakukan kebaikan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Namun begitu, pendirian yayasan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan. Bagi Anda yang saat ini berencana ingin mendirikan yayasan, sebaiknya mengetahui secara lengkap tentang dasar-dasar pendirian yayasan dan legalitasnya.
Pengertian Yayasan
Yayasan sendiri merupakan organisasi berbadan hukum yang bertujuan untuk membantu masyarakat di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan umumnya dikelola oleh swasta dan bersifat nonprofit.
Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang disahkan pada 6 Oktober 2004.
Baca juga: Mau mendirikan PT? Inilah Syarat dan Tahapan-tahapannya
Kehadiran yayasan turut membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai lini kehidupan.
Ada dua jenis yayasan yakni yayasan yang didirikan pemerintah dan yayasan swasta atau perseorangan.
Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan.
Syarat mendirikan yayasan
Sebelum mendirikan yayasan, ada sejumlah persyaratan atau dokumen yang harus disiapkan oleh pendiri, yaitu sebagai berikut:
- Nama Yayasan
- Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
- Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
- Fotocopy KTP Para Pendiri
- Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
- Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
- Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
- Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
- Syarat lainnya jika diperlukan.
Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan
Setelah melengkapi persyaratan dan dokumen pendirian yayasan sebagaimana dijelaskan di atas, maka selanjutnya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh calon pendiri, yaitu:
1. Merumuskan nama yayasan
Langkah pertama, anda harus merumuskan nama yayasan. Harus diingat, yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Untuk itu, calon pendiri yayasan perlu menyediakan setidaknya tiga (3) nama untuk yayasan yang akan dibentuknya. Nantinya nama ini akan diajukan ke kemenkumham untuk diverifikasi.
Proses pengajuan nama yayasan mungkin akan memakan waktu kurang lebih satu bulan. Jika nama yayasan tersebut telah disetujui, maka Anda bisa lanjut ke tahap berikutnya.
2. Menentukan fokus yayasan
Yayasan wajib memiliki fokus sejak awal didirikan. Apakah akan bergerak di bidang kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, atau yang lainnya, lengkap dengan visi dan misinya. Bidang fokus dan visi misi ini nantinya akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yayasan ke depannya.
3. Membentuk struktur kepengurusan
Keanggotaan yayasan disebut dengan “organ yayasan”, yang meliputi pembina (Ketua), pengurus, dan pengawas. Dalam pelaksanaannya, yayasan dikelola sepenuhnya oleh pengurus.
Pengurus juga wajib menyerahkan laporan keuangan dan perkembangan yayasan kepada pembina. Adapun pengawas bertugas memberi masukan atau nasihat hukum kepada pengurus tentang kegiatan yayasan.
Lama jabatan pengurus yayasan adalah lima tahun, dan dapat diangkat kembali berdasarkan kesepakatan pembina.
4. Membentuk badan pengawas yayasan
Pengawas yayasan memiliki tugas untuk memberikan masukan atau nasihat kepada pengurus terkait dengan segala pelaksanaan kegiatan yayasan.
Pengawas ditunjuk dan diangkat oleh pembina dengan masa kerja lima tahun. Namun pembina berhak memberhentikan pengawas dengan alasan tertentu kapan saja.
5. Menyusun anggaran dasar
Anggaran Dasar (AD) adalah syarat lain proses pendirian yayasan dan legalitasnya. AD memuat hal-hal seperti nama yayasan, lokasi, visi misi, program kerja yayasan, nilai aset yayasan (harus dipisah dari aset milik pendiri), struktur organisasi, hak dan kewajiban pengurus, tata cara pengangkatan anggota, serta tata cara pembubaran yayasan.
6. Penandatanganan akta notaris
Apabila nama yayasan sudah disetujui (poin pertama), maka notaris akan mengeluarkan akta yang harus ditandatangani oleh pendiri yayasan serta mendapatkan pengesahan dikeluarkan oleh Kemenkum HAM.
7. Mengurus Tanda Daftar Yayasan
Tanda Daftar Yayasan (TYD) adalah dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan tersebut telah terdaftar di Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan setempat.
TDY dapat diperoleh oleh pendiri yayasan melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat sesuai dengan domisili kantor sekretariat yayasan.
Untuk jangka waktu pembuatan TDY sekitar satu hingga dua minggu apabila seluruh persyaratan sudah dilengkapi oleh pengurus yayasan. Setelah berkas diterima oleh Dinas Sosial, maka akan dilimpahkan ke PTSP.
Dalam prosesnya, pihak PTSP kecamatan akan mendatangi sekretariat yayasan untuk melakukan survei sekaligus wawancara langsung dengan pengurusan yayasan.
8. Menurus Nomor Induk Berusaha
Selanjutnya, pengurus yayasan dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submission) selaku penerbit Perizinan Berusaha. Dengan adanya NIB, maka yayasan memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.
Itulah syarat dan langkah-lankah yang harus ditempuh dalam pendirian yayasan. Apabila seluruh dokumen legalitas telah dimiliki, maka pihak yayasan sudah dapat menjalankan operasionalnya sesuai dengan visi dan misinya.
Semoga bermanfaat.