Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Puncak terakhir karir politik seorang politisi adalah menjadi orang nomor 1 di negeri ini. Yakni menjadi Presiden. Namun, tidak semua orang paham dan mengerti apa saja sih kewenangan seorang presiden?
Apakah hanya sekadar memimpin rapat dan berjabat tangan berfoto dengan tamu-tamu penting negara seperti yang ada di media-media?
Baca juga: Legislative Drafter dan Legal Drafter, Apa Perbedaannya?
Merujuk pada buku yang ditulis oleh jimly asshiddiqie yang berjudul konstitusi dan konstitusionalisme menyatakan bahwa ada lima kewenangan yang melekat pada seorang Presiden. Diantaranya adalah:
Pertama, kewenagan yang bersifat eksekutif. Artinya ialah presiden memiliki kewenangan menyelenggarakan roda pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar.
Kedua, kewenangan yang bersifat legislative. Yakni presiden punya kewenangan yang dapat mengatur dan membuat produk hukum guna kepentingan public atau umum.
Ketiga, kewenangan yang bersifat judisial. Presiden memiliki kewenangan yang bisa memulihkan hukuman terhadap seseorang. Seperti pemberian grasi, amnesti, abolisi.
Keempat, kewenangan yang bersifat diplomatik. Presiden memiliki kewenangan yang bersifat hubungan internasional. Seperti hubungan bilateral dengan negara tetangga, hubungan organisasi internasional dan termasuk menyatakan sikap berupa perang atau damai dengan negara lain.
Kelima, kewengan yang bersifat administrative. Presidien memiliki kewenangan bisa mengangkat Menteri dan atau memberhentikannya. Lebih dari itu, presiden dapat membuat badan administrasi negara seperti staf khusus dan semisalnya.
Itulah kewenangan-kewenangan yang melekat pada jabatan presiden. Manakala kamu ingin menjadi presiden maka ketahuilah dulu kewenangannya. Masalah nanti jadi presiden atau tidak tergantung pada usaha, nasib, dan garis tanganmu sendiri. hehe (*)