Kamis, Juli 17, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Apa sih Bedanya Desa dan Kelurahan?

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Desa dan Kelurahan merupakan susunan unit pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Keduanya memiliki pengertian yang berbeda satu sama lain.

Desa dapat diartikan sebagai suatu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang kepala desa. Pemerintahan desa berada di bawah kecamatan dan terdiri dari beberapa kampung atau dusun.

Baca juga: Eksistensi Peraturan Desa

Sedangkan kelurahan merupakan suatu wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang lurah. Keluarahan sendiri terdiri dari beberapa rukun warga (RW) dan dan rukun tetangga (RT).

Lantas apa saja sih perbedaan antara desa dan kelurahan?

Perbedaan prinsipil yang antara desa dan kelurahan terletak pada manajemen dan karakteristik pengelolaan pemerintahannya. Dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pengangkatan pemimpin

Terdapat perbedaan mekanisme dalam pengangkatan pemimpin desa dan kelurahan, yaitu pemilihan kepala desa dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa (Pilkades).

Sedangkan untuk pemimpin kelurahan merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) ditunjuk langsung oleh bupati/walikota.

Masa Jabatan Pemimpin

Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sedangkan masa jabatan lurah tidak terbatas, tergantung dari kebijakan bupati/walikotanya.

Sumber Dana pembangunan

Di desa sumber daya pembangunan yang digunakan oleh warga desa sebagian besar berasal dari dana swadaya. Namun dengan adanya undang-undang yang telah diatur saat ini, sumber dana pembangunan desa berasal dari APBN melalui Dana Desa.

Dana Desa ini digunakan untuk pembangunan desa-desa yang ada di Indonesia. Bahkan dari Dana Desa melahirkan unit usaha Badan Usaha Milik Desa atau BumDes yang sangat bermanfaat untuk memajukan desa-desa tertinggal agar menjadi lebih baik.

Baca juga: Desentralisasi Dalam Bingkai NKRI

Berbeda dengan kelurahan yang tentunya memperoleh dana yang berasal dari APBN atau pemerintah pusat. Untuk memperoleh dana tersebut dibutuhkan pengajuan proposal dan lainnya kepada pemerintah pusat.

Badan Perwakilan

Masing-masing desa atau kelurahan memiliki badan perwakilan sebagai sarana control terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.

Badan perwakilan bagi desa disebut dengan Badan Perwakilan Desa, sedangkan Badan Perwakilan untuk kelurahan disebut dengan Dewan kelurahan (DK)

Karakteristik sosiologis

Umumnya wilayah desa berada jauh dari kawasan perkotaan, tidak heran jika budaya gotong royong dan saling mengenal antar satu warga dengan warga lainnya. Berbeda jauh dengan kelurahan yang biasaya berada di wilayah perkotaan atau wilayah sub-urban.

Seperti yang diketahui jika kota besar mempunyai warga yang beragam akibat arus urbanisasi. Hal ini menyebabkan semua warga kelurahan tidak akan mengenal seluruh warga yang ada, ataupun mempunyai ikatan batin yang kuat antara satu warga dengan warga lainnya.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription