Selasa, Agustus 19, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Haruskah Presiden dan Wakil Presiden Kembali Dipilih oleh MPR?

Jendelahukum.com – Beberapa hari lalu PBNU melontarkan wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dikembalikan kepada MPR. Menurut PBNU, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR lebih bermanfaat, lebih tinggi kemaslahatannya dibandingkan dipilih langsung karena menimbulkan banyak mudaratnya.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR akan memberikan impact terhadap kesepakan dasar yang dilakukan oleh MPR pada saat mengubah konstitusi, yakni Presiden akan berganti menjadi mandataris MPR. Dengan begitu, sistem pemerintahan Indonesia akan menjadi sistem parlementer.

Dalam sistem pemerintahan parlementer, eksekutif ditunjuk oleh legislatif, maka tidak heran jika tampak jelas peran legislatif dalam sistem pemerintahan parlementer sangatlah besar. Eksekutif yang bertindak membantu kerja presiden dalam tata pemerintahan ditunjuk berdasarkan keputusan legislatif.

Hal itu dikarenakan Parlemen berwenang menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan di lembaga eksekutif (Pemerintah) yang berdasarkan seleksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun demikian, harus diakui bahwa pemilihan Presiden yg dilakukan secara tidak langsung, dengan batasan masa jabatan lembaga eksekutif, tidak perlu bergeser pada masa Orde Lama maupun Orde Baru, sehingga cita demokrasi dan nomokrasi dapat saling melengkapi secara komplomenter tidak memberikan impact yang masif.

Pasal 7 UUD 1945 tetap dipertahankan yakni “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan“, sehingga cita demokrasi berjalan secara efektif dan efesien.

Meskipun dengan sistem ini telah mengundang banyak polemik sebagaimana akan memberikan poros-poros internal kekuasaan dalam menentukan Presiden dan Wakil Presiden secara tidak langsung sehingga rakyat hanya diwakilkan oleh lembaga parlemen.

Konsekuensi yang lebih tepat dalam penataan pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah tetap mempertahankan sistem presidensial sebagaimana dalam sistem ini mandat terbagi menjadi dua arah yakni kepada lembaga eksekutif dan lembaga legislatif sehingga rakyat lebih berpartisipasi secara langsung dalam menentukan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu dikarenakan kedaulatan rakyat dilakukan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 bukan oleh MPR maka wacana dalam kriteria sistem parlementer sebaiknya lebih dipertimbangan dengan tuntunan zaman pada saat ini.

Dengan demikian, wacana tersebut lebih baik disimpan untuk tuntunan masa yang akan datang sehingga pemilihan langsung terus berjalan dengan diikat oleh kesepakatan mendasar yang dilakukan oleh MPR pada saat mengubah konstitusi ke-I lebih dipertegas dengan ketentuan “undang-undang” pelaksanaannya yang lebih baik.

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription